RADARSEMARANG.ID — Bansos BLT Kesra Rp900 Ribu Tidak Akan Diberikan Jika KPM Termasuk 5 Kategori Ini
Pemerintah kembali menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial atau bansos tambahan kepada KPM menjelang akhir November 2025, termasuk BLT Kesra.
Salah satu bansos yang diberikan adalah Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) senilai Rp900.000 untuk tiga bulan sekaligus.
Bansos ini akan diberikan kepada lebih dari 35 juta KPM dari desil satu hingga empat.
Namun, ada beberapa kategori KPM yang tidak akan menerima BLT Kesra tahun 2025, yaitu sebagai berikut:
1. KPM yang status transaksinya di exclude karena pekerjaan
Jika KPM memiliki status exclude pada data Siks-NG, berarti berpeluang tidak menerima bansos.
Status exclude ini disebabkan oleh beberapa alasan, salah satunya karena pekerjaan KPM dianggap tidak layak menerima bantuan.
Contohnya, ASN, TNI, Polri, serta buruh pabrik dengan gaji di atas upah minimum tidak berhak menerima bansos.
2. KPM yang tidak memiliki komponen PKH dalam keluarga
KPM yang tidak menerima BLT Kesra karena status exclude di Siks-NG disebabkan karena tidak ada anggota keluarga yang termasuk dalam komponen PKH.
Komponen PKH mencakup ibu hamil, lansia, anak sekolah, hingga penyandang disabilitas.
3. KPM yang terindikasi melakukan game online terlarang
KPM yang terlibat dalam game online yang dilarang oleh pemerintah tidak akan lagi menerima bansos, termasuk BLT Kesra 2025.
Oleh karena itu, KPM harus memastikan bahwa diri sendiri atau anggota keluarga tidak pernah terlibat dalam permainan terlarang tersebut.
4. KPM yang tidak menggunakan bansos sesuai peruntukannya
Jika dana bansos tidak digunakan sesuai tujuannya, maka KPM dapat kehilangan hak untuk menerima bantuan dari pemerintah.
Maka, penting bagi KPM untuk memanfaatkan bantuan secara tepat.
5. KPM yang telah meninggal dunia
KPM yang dinyatakan sudah meninggal tidak akan lagi menerima BLT Kesra dari pemerintah.
Jadi, 5 kategori KPM yang tidak akan menerima BLT Kesra Rp900 ribu November 2025 sudah jelas.
KPM perlu memperhatikan syarat dan ketentuan agar tetap dapat menerima bantuan sosial yang diberikan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi