RADARSEMARANG.ID, Semarang - Setahun sejak dinyatakan pailit pada 2024 lalu, nasib ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) masih belum jelas.
Hingga kini, pesangon mereka belum juga dibayarkan. Penyebabnya, aset perusahaan tekstil terbesar di Jawa Tengah (Jateng) itu belum berhasil terjual.
Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jimmy Simanjuntak menyoroti alasan pesangon karyawan Sritex belum dibayar karena aset belum terjual. Menurutnya lesunya dunia ekonomi menjadi kendala tersendatnya penjualan aset.
"Secara teknis saya nggak tahu, karena tidak menangani (langsung). Tapi kalau yang saya pahami kendalanya sekaran dunia ekonomi juga enggak baik-baik saja, jadi kita jual properti, jual aset pun nggak mudah, karena tingkat pembelinya lagi mengalami penurunan," jelas Jimmy saat ditemui di sela-sela pelantikan pengurus wilayah Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Barat AKPI Periode 2025 - 2028 di Hotel Tentrem Semarang, Kamis (23/10) malam.
Ia menjelaskan, dalam kepailitan, hak karyawan terbagi dua komponen yakni gaji tertunggak dan pesangon.
Menurutnya gaji tertunggak masuk dalam kategori biaya, yang bisa dibayarkan apabila ada uangya. Begitu pula dengan pesangon.
Menurutnya, selama belum ada aset yang laku dijual. Maka, kurator belum bisa memenuhi kewajiban pembayaran pada karyawan maupun kreditur lainnya.
"Kalau kurator belum punya uang dari aset yang terjual ya piye membayarnya? Kira-kira begitu. Tapi kalau nanti memang ada aset yang terjual, kemungkinan besar kurator juga akan bisa memberikan hak dari gaji tertunggak. Tapi kalau pesangon seyogyanya itu akan dibagikan bersama-sama dengan kreditur lainnya setelah semua aset terjual dan bisa dibagi secara bertahap,” imbuhnya.
Pihaknya pun berharap aset-aset Sritex segera menemukan pembeli. Sehingga hak-hak karyawan dapat segera dibayarkan.
“Harapan kita asetnya Sritex bisa cepat terjual, sehingga dari hasil penjualan itu teman-teman kurator bisa segera mengimplementasikan pembagian kepada para kreditur,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Jimmy juga menyoroti pentingnya edukasi hukum kepailitan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak salah memahami prosesnya.
Menurutnya, Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 masih belum banyak dipahami secara utuh, terutama di kalangan pelaku usaha daerah.
"Teman-teman yang dilantik sebagai pengurus di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat itu harus segera bekerja. Bekerja untuk bisa mengimplementasikan apa yang menjadi rencana kerja AKPI ke depan, bahwa AKPI ingin sebagai organisasi profesi kurator dan pengurus bisa memberikan manfaat bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut AKPI, kata dia, berkomitmen untuk menjadi mitra pemerintah dalam memperbaiki regulasi serta memperkuat pemahaman publik.
"Kami akan menjadi mitra diskusi pemerintah, misalnya dalam kaitannya dengan perpajakan, pertanahan, dan pelaksanaan lelang yang sering kali aturannya berbeda di setiap wilayah," bebernya.
Pihaknya juga akan merangkul institusi pendidikan untuk mengkaji berbagai permasalahan. Di bawah kepemimpinan, DR Natasha sebagai Ketua AKPI Wilayah Jateng -DIY dan Dulianan Lumbanraja memimpin AKPI Jawa Barat yang baru dilantik, Jimmy mengaku kini AKPI juga sedang menyiapkan rencana membuka pendidikan kurator di Jawa Tengah agar pengembangan kompetensi tidak hanya berpusat di Jakarta dan Surabaya.
"Bagi kami ini adalah tantangan karena selama ini adanya di Jakarta dan Surabaya. Kita sedang berpikir untuk merealisasikan pendidikan di Jawa Tengah. Mudah-mudahan bisa setahun atau dua tahun ke depan,” pungkasnya.
Terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz, mengaku terus memantau proses lelang aset perusahaan yang menjadi sumber pembayaran hak pekerja PT Sritex. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan kurator dan Pemkab Sukoharjo pekan lalu untuk mendorong percepatan tahapan lelang.
“Kami meminta informasi terkait perkembangan proses lelang. Dijelaskan bahwa saat ini tahapan masih di proses pendataan aset. Jadi memang tahapan lelangnya cukup panjang. Karena itu kami minta kurator untuk lebih proaktif, supaya tidak terhambat di tengah jalan,” ungkapnya. (kap)
Editor : Baskoro Septiadi