RADARSEMARANG.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ke-4 atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi disahkan menjadi Undang-Undang.
Keputusan ini diambil dalam Sidang Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyebut penyusunan perubahan ini melibatkan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PANRB, bersama dengan Komisi VI DPR RI.
“Perubahan-perubahan ini disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan kelembagaan yang lebih progresif, aturan main yang jelas, serta kepastian hukum yang lebih kokoh dalam pengelolaan BUMN,” tegas Rini.
Pokok Perubahan Penting dalam UU BUMN Terbaru
Adapun materi muatan penting yang diatur dalam UU hasil perubahan ini meliputi:
- Transformasi Kelembagaan
Kementerian BUMN resmi bertransformasi menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Perubahan ini dimaksudkan agar fungsi regulator dan operator dalam pengelolaan BUMN lebih jelas, transparan, dan terhindar dari konflik kepentingan.
- Ketentuan Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen
Menteri atau Wakil Menteri yang merangkap jabatan sebagai organ BUMN hanya berlaku maksimal 2 tahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi terkait rangkap jabatan diucapkan.
- Kesetaraan Gender dalam Pengisian Jabatan
Karyawan BUMN dapat menduduki posisi penting, seperti Direksi, Dewan Komisaris, atau manajerial lainnya, dengan prinsip kesetaraan gender sebagai landasan.
- Aturan Perpajakan Transaksi Holding
Perlakuan perpajakan terhadap transaksi yang melibatkan Badan Danantara, holding investasi, holding operasional, serta entitas yang dimilikinya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
- Pengawasan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
UU menegaskan bahwa BPK berwenang penuh melakukan audit terhadap BUMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pengalihan Pegawai Kementerian BUMN ke BP BUMN
Seluruh pegawai Kementerian BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN, sekaligus memperkuat kewenangan Badan Danantara sebagai penjamin holding investasi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Tujuan Utama Perubahan UU BUMN
Menurut pemerintah, rangkaian perubahan ini bertujuan untuk:
Memperkuat tata kelola BUMN agar lebih transparan dan akuntabel.
Mencegah konflik kepentingan antara regulator dan operator.
Meningkatkan efektivitas peran BUMN dalam perekonomian nasional.
Mendukung BUMN sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat dan kompetitif di tingkat global.
Dengan payung hukum baru ini, BUMN diharapkan mampu menjalankan perannya tidak hanya sebagai motor penggerak ekonomi, tetapi juga sebagai penopang kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Transformasi kelembagaan BUMN yang kini beralih dari Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) tidak hanya sekadar perubahan nama institusi, tetapi juga menandai pergeseran paradigma besar dalam tata kelola perusahaan negara.
Melalui penguatan kedudukan organ dan pegawai BUMN sebagai penyelenggara negara, serta pengaturan lebih rinci mengenai dividen, perpajakan, dan kewenangan lembaga seperti BP BUMN dan BPI Danantara.
Baca Juga: Ini Persentase Kenaikan Gaji ASN Per Golongan
Pemerintah bersama DPR RI berusaha menghadirkan sistem yang lebih transparan, akuntabel, serta bebas dari potensi konflik kepentingan antara regulator dan operator.
Kerangka hukum baru ini menunjukkan bahwa BUMN tidak lagi hanya diposisikan sebagai "mesin birokrasi", melainkan sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis modern yang dituntut untuk mampu bersaing di tingkat global.
Harapannya, langkah reformasi ini dapat menjadikan BUMN lebih sehat, kompetitif, efisien, serta memiliki daya saing internasional tanpa kehilangan peran sosialnya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi