Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Penjual di Shopee Tokopedia TikTok akan Kena Pajak 0,5 Persen, Begini Penjelasan Lengkapnya

Nugroho Wisnu Adi • Rabu, 16 Juli 2025 | 12:37 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RADARSEMARANG.ID - Kementerian Keuangan menerbitkan regulasi terbaru soal pengenaan pajak penghasilan untuk pedagang di platform jual beli elektonik atau marketplace online.

Peraturan tentang fungsi marketplace atau lokapasar sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 tersebut telah ditetapkan melalui beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku efektif pada 14 Juli 2025.

Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 37/2025, penyelenggara e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok dan platform sejenis resmi lainnya ditetapkan sebagai pihak yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri.

Pedagang marketplace online yang dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen adalah orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis dan bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia yang peredaran brutonya dalam satu tahun melebihi Rp500 juta.

"Dalam hal Pedagang Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memiliki Peredaran Bruto melebihi Rp500 juta, Pedagang Dalam Negeri harus menyampaikan informasi kepada Pihak Lain berupa surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan melebihi Rp500 juta," tulis pasal 6 ayat 6.

Beberapa transaksi dikecualikan dari pungutan ini, di antaranya jasa pengiriman atau ekspedisi mitra platform, penjualan barang dan jasa dengan surat keterangan bebas pajak, penjualan pulsa dan kartu perdana, serta penjualan emas perhiasan atau logam mulia oleh pabrikan atau pedagang emas. (nug)



 

 

Editor : Baskoro Septiadi
#e-commerce #PPh 22 #marketpalce #Tik Tok Shop #shopee #ELEKTRONIK #ONLINE #tokopedia #PAJAK