Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pegadaian beri Pinjaman Modal Kerja Emas kepada Pelaku Usaha di Jawa Tengah

Devi Khofifatur Rizqi • Jumat, 20 Juni 2025 | 15:10 WIB
Kepala Departemen Bisnis PT Pegadaian Kanwil XI Semarang, Tyas Ari Hidayat. (DEVI KHOFIFATUR RIZQI/ JAWA POS RADAR SEMARANG)
Kepala Departemen Bisnis PT Pegadaian Kanwil XI Semarang, Tyas Ari Hidayat. (DEVI KHOFIFATUR RIZQI/ JAWA POS RADAR SEMARANG)

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Pinjaman Modal Kerja (PMK) emas Pegadaian di Jawa Tengah masih rendah.

Padahal layanan ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperkuat ekosistem industrinya.

Data dari Pegadaian Kanwil XI Semarang, jumlah nasabah yang menggunakan layanan PMK emas di Jawa Tengah hingga Juni 2025 hanya 3 pelaku usaha dengan gramasi sebesar 200 kilogram.

Angka ini cukup rendah dibanding pencapaian layanan emas lainnya.

“Layanan PMK baru tiga nasabah dengan gramasi emas sebesar 200 kilogram. Ini cukup rendah dibanding perdagangan emas yang gramasinya sebesar 337,5 kilogram dengan 14 nasabah,” kata Kepala Departemen Bisnis PT Pegadaian Kanwil XI Semarang, Tyas Ari Hidayat.

Tyas menjelaskan, pelaku usaha emas tidak perlu melakukan pinjaman ke luar negeri.

Itu karena terdapat layanan PMK emas di Pegadaian yang bisa dimanfaatkan pelaku usaha yang membutuhkan bahan emas.

Hal ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha karena lebih efektif dan efisien.

“Selama ini pelaku usaha kalau mau pinjam emas harus ke luar negeri. Nah, sekarang bisa dilayani oleh Pegadaian melalui usaha bullion ini,” jelasnya di Semarang, Kamis (19/6/2025).

Kendati begitu, terdapat beberapa penilaian yang harus dicek PT Pegadaian kepada pelaku usaha. Hal itu untuk memastikan mengenai kelayakan pelaku usaha saat melakukan pinjaman emas.

Selain itu, akan dicek perihal kebenaran peminjam sebagai pelaku usaha atau bukan.

Selanjutnya, nasabah peminjam akan dipastikan mengenai usahanya apakah mengenai emas atau bukan.

Penilaian terhadap pelaku usaha menjadi penting karena menjadi tolok ukur apakah layak menjadi peminjam emas atau tidak.

“Jadi nasabah yang meminjam itu benar-benar mempunyai usaha UMKM emas. Dan juga kekuatan modal pelaku usaha itu seperti apa. Sehingga emas yang kami pinjamkan itu bisa kembali lagi,” ujar Tyas. (dev)

Editor : Baskoro Septiadi
#PEGADAIAN