Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Ironi Gratis Ongkir di E-commerce Indonesia, Menteri Komdigi Meutya Hafid Beberkan Alasannya Begini

Aris Hariyanto • Minggu, 18 Mei 2025 | 18:32 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.

RADARSEMARANG.ID - Fitur gratis ongkir (ongkos kirim) seolah sudah jadi magnet paling kuat di jagat belanja online Indonesia.

Sensasi checkout tanpa beban biaya ini kirim seringkali jadi penentu pengguna segera melakukan pembayaran.

Tapi kini, era 'gratis ongkir' yang seolah tanpa batas di platform e-commerce Indonesia tampaknya akan berubah.

Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), baru saja merilis aturan yang membatasi durasi promo yang digandrungi ini..

Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

Berdasarkan informasi yang dilaporkan, promo gratis ongkir kini maksimal hanya dibatasi tiga hari dalam satu bulan.

Namun, batasan tersebut berlaku jika potongan harga sampai membuat tarif pengiriman berada di bawah biaya pokok layanan kurir.

Regulasi ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya diklaim untuk membangun sistem logistik lebih efisien dan menjaga persaingan sehat dalam ekosistem e-commerce.

Pemerintah menilai program promo gratis ongkir yang berlebihan dapat merusak stabilitas harga dan persaingan usaha.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, mengatakan “Industri pos, kurir, dan logistik bukan hanya soal kirim-mengirim barang”.

“Tapi tentang menjaga konektivitas, membuka akses ekonomi, dan menggerakkan harapan masyarakat hingga ke pelosok,” lanjutnya.

Meutya menambahkan, pemerintah tidak ingin kondisi tarif pengiriman diawali dengan sangat murah akibat promosi, lalu di kemudian hari tiba-tiba melonjak tinggi.

Menurut Meutya, aturan batasan ongkit ini dapat menjadi semacam upaya menjaga keseimbangan jangka panjang.

Lebih lanjut, promo gratis ongkir yang tarif akhirnya tetap di atas atau sama dengan biaya pokok layanan masih diizinkan berjalan tanpa batasan tiga hari tersebut.

Aturan ini lebih menyoroti promo 'bakar uang' ongkir yang dianggap mengganggu ekosistem.

Meski begitu, batasan durasi tiga hari ini bisa diperpanjang oleh Komdigi berdasarkan evaluasi data yang diajukan oleh platform atau penyedia layanan.

"Jika e-commerce mengajukan permohonan perpanjangan, hal itu mungkin dilakukan. Kami akan melakukan evaluasi terlebih dahulu,” kata Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung.

Dalam Pasal 45 Permen Komdigi 8/2025, mengatur penyelenggara pos hanya diperbolehkan memberikan potongan tarif jika setelah diskon, tarif tetap sama atau lebih tinggi dari biaya pokok layanan.

Komdigi berharap kebijakan ini dapat mendorong pelaku e-commerce untuk menetapkan harga produk yang sehat dan berkelanjutan.

Disamping itu, kebijakan tersebut diklaim dapat memperkuat struktur distribusi nasional yang kompetitif dan adil.

Editor : Baskoro Septiadi
#e-commerce #belanja online #meutya hafid #Sensasi checkout #Gratis Ongkir #biaya pokok layanan #presiden prabowo subianto #Promo Gratis Ongkir #menteri komdigi