RADARSEMARANG.ID, Semarang — Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini tengah menggodok rencana untuk menjadikan profesi ojek online (ojol) sebagai bagian dari pelaku UMKM.
Jika rencana ini berhasil direalisasikan, jutaan pengemudi ojol di seluruh Indonesia akan mendapatkan akses ke berbagai program bantuan pemerintah.
Baca Juga: Dampak Apa Jadinya Jika Grab dan GoTo Gojek Merger Sekarang?
Diantaranya seperti subsidi BBM, subsidi LPG 3 kg, hingga pinjaman modal usaha Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan dengan bunga rendah.
Hal itu sendiri disampaikan langsung oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu 16 April 2025.
“(Tujuannya) supaya saudara-saudara kita penggiat-penggiat ojek online ini mempunyai payung hukum yang jelas,” ujar Maman.
Baca Juga: Asyik! Driver Gojek-Grab Terima THR Ojol Segini Besaran, Skema dan Syaratnya
Langkah tersebut muncul sebagai respons atas arahan dari Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya menyampaikan keinginannya agar para pengemudi ojol bisa menerima bonus atau Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran.
Presiden Prabowo mengakui, kontribusi besar para pengemudi ojol dalam mendukung sektor transportasi dan logistik nasional, terlebih sejak masa pandemi hingga saat ini.
Namun, keinginan tersebut menemui kendala dari sisi regulasi.
Pasalnya, perusahaan e-commerce dan aplikasi transportasi berbasis daring yang mempekerjakan para ojol tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan THR karena hubungan kerja yang tidak bersifat formal atau kontraktual.
Untuk itu, Maman memandang bahwa pengakuan formal terhadap profesi ojol sebagai pelaku UMKM bisa menjadi solusi jangka panjang.
Baca Juga: Perdana! Driver Ojek Online Dapat THR Diumumkan Langsung Presiden Prabowo, Segini Besarnya
Dengan status tersebut, para pengemudi ojol nantinya bisa mendapatkan akses ke berbagai fasilitas dan program bantuan dari pemerintah.
Salah satu keuntungan yang akan didapatkan adalah akses terhadap subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), subsidi LPG 3 kg, dan yang paling menarik, akses terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah.
“UMKM saat ini dapat mengakses KUR dengan bunga rendah, yakni hanya 6 persen, untuk pinjaman maksimal hingga Rp 100 juta. Bahkan, tidak diperlukan agunan tambahan,” terang Maman.
Baca Juga: FULL SENYUM! Bonus Hari Raya BHR Ojol Sudah Cair, Segini Besarannya
Selain kemudahan pembiayaan, para pengemudi ojol yang masuk kategori UMKM juga akan menikmati insentif pajak final sebesar 0,5 persen jika omzet mereka berada di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
Hal ini tentunya akan membantu meringankan beban pajak bagi pengemudi yang selama ini harus menanggung biaya operasional yang tidak sedikit.
Tak hanya bantuan finansial, pemerintah juga berencana menyediakan program peningkatan kapasitas dan pelatihan sumber daya manusia (SDM) kepada para pengemudi ojol.
Program pelatihan ini serupa dengan yang telah diberikan kepada pelaku UMKM pada umumnya, seperti pelatihan literasi keuangan, kewirausahaan, manajemen usaha, hingga penggunaan teknologi digital.
Meskipun demikian, Maman menegaskan bahwa usulan ini masih dalam tahap kajian internal di Kementerian UMKM.
Pembahasan lebih lanjut dan penyusunan draft revisi UU UMKM akan dilakukan pada tahun 2025, dengan target pembahasan resmi pada tahun 2026. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi