Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Batas Waktu Hampir Habis Segera Lapor SPT Tahunan 2024 Biar Tidak Kena Denda, Begini Cara Mengisinya

Falakhudin • Rabu, 5 Februari 2025 | 14:00 WIB
Biar Nggak Telat Kena Denda Rp 1 Juta Segera Lapor SPT Pajak Tahunan 2024 Deadline Maret 2025 Ini Caranya
Biar Nggak Telat Kena Denda Rp 1 Juta Segera Lapor SPT Pajak Tahunan 2024 Deadline Maret 2025 Ini Caranya

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang — Wajib Pajak (WP) sudah mulai bisa mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 mulai Januari 2025. 

Pengisian SPT Tahunan ini harus dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan WP Badan.

 

Cara Lapor SPT Tahunan

1. Akses laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/ 

2. Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas 

3. Setelah itu, pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol “Klik di sini” di sebelah kiri atau pada pilihan 

4. Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771)

 

5. Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap. Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id.

6. Kirimkan SPT melalui fitur e Filing atau e-Form, dan simpan 

7. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.

 

Untuk melaporkan SPT, pastikan wajib pajak sudah memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) agar bisa mengakses e-Filing.

 

Berikut ini tata cara yang bisa diikuti: 

1. Masuk ke laman dan login menggunakan NIK/NPWP/NITKU, password, serta kode keamanan.

2. Pilih menu "Lapor" lalu klik layanan "e-Filing".

3. Klik "Buat SPT" dan jawab pertanyaan yang muncul untuk memilih formulir yang sesuai.

4. Tentukan metode pengisian, bisa menggunakan formulir elektronik, panduan, atau unggahan SPT. 

 

5. Isi data formulir, termasuk tahun pajak (2024) dan status SPT ("normal").

6. Masukkan rincian berdasarkan bukti potong pajak dari perusahaan atau sumber penghasilan lain.

7. Ikuti langkah-langkah hingga muncul ringkasan SPT dan kode verifikasi.

8. Klik "Di Sini" untuk mendapatkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor terdaftar.

9. Masukkan kode verifikasi dan klik "Kirim SPT".

10. Setelah dikirim, bukti laporan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan. 

 

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, wajib pajak kategori Non-Efektik (NE) tidak wajib lapor.

Berikut ini daftar wajib pajak yang biasanya masuk ke kategori Non-Efektik (NE): 

• Wajib Pajak (WP) yang penghasilannya turun menjadi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

• Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha.

• Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan.

• Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan.

 

Untuk itu, masyarakat wajib mengetahui tata cara lapor informasi denda hingga batas waktu SPT tahunan. 

Wajib Pajak orang pribadi bisa dilaporkan paling lambat pada 31 Maret 2025.

Jika terjadi keterlambatan pelaporan maka ada denda yang berlaku sebesar Rp100 ribu. 

Selain itu, Wajib Pajak Badan bisa dilaporkan melalui website pajak.go.id.

 

paling lambat 30 April 2025.

Besaran denda yang dibebankan jika terjadi keterlambatan sebesar Rp1 juta. (fal) 

Editor : Baskoro Septiadi
#Portal Layanan Wajib Pajak dibagi menjadi empat kategori utama yang memungkinkan pengguna untuk menemukan layanan sesuai kebutuhan #Portal Layanan Wajib Pajak #tata cara lapor informasi denda hingga batas waktu SPT tahunan #fitur e Filing atau e Form untuk mengirimkan SPT Anda #cara lapor spt tahunan online #cara lapor spt tahunan pribadi #fitur e Filing #viral hari ini #memiliki EFIN #wajib pajak badan #wajib pajak orang pribadi #Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Melalui DJP Online #cara lapor spt tahunan