RADARSEMARANG.ID – Upaya pemerintah untuk mendigitalkan sistem perpajakan terus berlanjut. Salah satunya adalah mengganti Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) dengan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).
Penerapan Core Tax System ini sudah dimulai sejak 1 Januari 2025.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, menuturkan terkait dengan Sistem Inti Perpajakan akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan, mengotomatisasi layanan mandiri wajib pajak dan penyelesaian SPT, serta meningkatkan transparansi akun wajib pajak.
Lebih jauh lagi, DJP akan memiliki data yang lebih andal dan jaringan yang terpadu, sehingga memungkinkannya membuat keputusan yang matang dan berdasarkan data.
Hal ini diharapkan dapat membuat perpajakan jauh lebih mudah dan nyaman bagi para pembayar pajak serta meningkatkan tarif pajak dalam penerimaan pajak pemerintah.
Menurut situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Sistem Inti Administrasi Perpajakan merupakan sistem teknologi informasi untuk administrasi perpajakan yang ditujukan untuk mengotomatisasi proses bisnis yang dilakukan oleh otoritas pajak, DJP.
Berbagai proses perpajakan yang diotomatisasi oleh sistem tersebut meliputi pendaftaran wajib pajak, pemrosesan penilaian pajak dan dokumen pajak lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, kegiatan audit dan penagihan pajak, dll.
Sistem baru ini diperlukan karena sistem DJP sebelumnya tidak mampu melaksanakan perubahan kebijakan pemerintah. Sistem yang ada masih didasarkan pada data dari server pusat.
Tujuan pengembangan sistem manajemen perpajakan ini adalah untuk membangun otoritas pajak yang andal dan bertanggung jawab serta menjadikan proses bisnis yang dijalankan menjadi efektif dan efisien.
Pembenahan sistem administrasi perpajakan juga diharapkan dapat menciptakan sinergi yang optimal antar instansi dan mencapai tujuan akhir berupa peningkatan penerimaan negara yang sejalan dengan tingginya tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.
Secara total, 21 proses perpajakan DJP akan didesain ulang. Ini termasuk pendaftaran, pemantauan atau perluasan regional, manajemen SPT, pembayaran, data pihak ketiga, pertukaran informasi (EOI), penagihan dan manajemen wajib pajak (TPM).
Selain itu, pihaknya juga menawarkan Audit, Tinjauan dan Investigasi Akuntansi, Manajemen Risiko Kepatuhan (CRM), Intelijen Bisnis, Sistem Kontrol Dokumen, Manajemen Kualitas Data, Banding dan Keluhan, Non-Banding, Pemantauan, Evaluasi, Layanan Pendidikan, dan Manajemen Pengetahuan.
Cara Daftar NPWP Melalui Core Tax System
Baca Juga: Beginilah Tips Caranya Beli Laptop Bekas, Jangan Sampai Tertipu
Halaman Instagram @ditjenpajakri menyebutkan, pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui coretaxdjp.pajak.go.id mulai 1 Januari 2025. Fasilitas ini akan memudahkan Anda untuk mendaftar NPWP kapanpun dan dimanapun. Cara Daftar NPWP Melalui Sistem Inti Pajak.
Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id.
Klik Daftar Di Sini.
Siapkan KTP dan Kartu Keluarga.
Pilih "Perorangan" untuk pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi.
Klik "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK".
Pilih pendaftaran dengan Aktivasi NIK.
Isikan data dan identitas Wajib Pajak.
Klik tombol Verifikasi jika data sudah lengkap dan benar.
Klik Lanjut jika data berhasil diverifikasi.
Kemudian lakukan verifikasi dengan memasukkan Kode OTP yang dikirimkan ke e-mail dan nomor telepon pribadi.
Klik Lanjut setelah data berhasil diverifikasi.
Tambahkan data Orang yang Mempunyai Hubungan Istimewa, seperti pasangan, anak cucu, saudara atau orang tua kemudian Klik 'Lanjut'.
Isikan data sumber penghasilan dan Klik 'Simpan'.
Pastikan terdapat checklist pada kolom kode KLU dan klik 'Lanjut'.
Isikan kedua kolom alamat yakni alamat domisili dan alamat sesuai KTP.
Pastikan 'Alamat Sesuai KTP' sesuai dengan data dalam KTP.
Isikan data geometris sehingga muncul data berupa altitude dan latitude.
Klik tombol 'Verifikasi' dan ketika sudah berhasil klik 'Lanjut'.
Lakukan validasi foto dalam bentuk unggahan foto atau foto terbaru pada kamera.
Setelah foto berhasil tervalidasi oleh sistem klik 'Lanjut'.
Sebagai langkah terakhir dalam pendaftaran ini, silahkan melakukan checklist konfirmasi pernyataan kepatuhan lalu klik tombol ajukan permohonan.
Nah, bagi yang sudah melakukan pengajuan permohonan,harap melakukan pengecekan secara berkala di kotak masuk e-mail untuk mendapat informasi terkait penerbitan NPWP. (dka/bas)
Editor : Baskoro Septiadi