Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Segini Besarnya UMP Jawa Tengah 2025, Usai Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minumum 6,5 Persen Tahun Depan

Falakhudin • Sabtu, 30 November 2024 | 12:02 WIB
Besarnya UMP Jawa Tengah 2025, Usai Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minumum 6,5 Persen Tahun Depan
Besarnya UMP Jawa Tengah 2025, Usai Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minumum 6,5 Persen Tahun Depan

RADARSEMARANG.ID, Semarang — Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) merupakan standar upah minimum yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya, istilah UMR digunakan untuk menyebut upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Namun, sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, istilah UMR Tingkat I diubah menjadi UMP, sedangkan UMR Tingkat II diubah menjadi UMK.

UMR, UMP, dan UMK memiliki perbedaan dalam penetapan dan cakupan wilayah.

 

UMR (sekarang UMP) berlaku di tingkat provinsi, termasuk kabupaten/kota di dalamnya, sementara UMK berlaku di tingkat kabupaten/kota.

UMP ditetapkan oleh gubernur, sedangkan UMK ditetapkan oleh bupati/walikota untuk kemudian disahkan oleh gubernur.

Perbedaan lainnya terletak pada besaran upah yang ditetapkan.

UMP merupakan standar upah minimum yang ditetapkan oleh suatu provinsi dan berlaku di kabupaten/kota yang tercakup.

Besaran UMP ditetapkan sesuai standar setiap kabupaten/kota karena setiap kabupaten/kota memiliki kondisi ekonomi yang berbeda-beda.

Sementara itu, UMK merupakan standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)  mengaku bertemu langsung Presiden H Prabowo Subianto hari ini (29/11) mulai pukul 13.45 WIB sampai 16.15 WIB.

Menurut Said Iqbal, Presiden H Prabowo Subianto memutuskan UMP 2025 mempertimbangkan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha.

“Setelah bertemu Presiden RI hari ini di istana, maka presiden mengambil kebijakan upah minimum 2025 akan memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha,”ujarnya.

Dengan mempertimbangkan kedua hal itu, maka Presiden H Prabowo Subianto memutuskan UMP 2025 naik 6,5%.

 

Padahal Menaker Yassierli meminta kenaikan UMP 2025 hanya 6%.

“Menaker mintanya 6%, tapi Pak Presiden jadi 6,5%,” ujarnya.

Buruh pun setuju dengan keputusan Presiden H Prabowo Subianto karena besaran UMP sudah mendekati yang diminta mereka yaitu 8%.

Presiden H Prabowo Subianto  telah resmi mengumumkan kenaikan upah minumum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Kenaikan UMP 2025 yang diumumkan Presiden H Prabowo Subianto tersebut lebih tinggi dibanding usulan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, sebesar 6 persen.

Adapun sebelum mengumumkan kenaikan UMP 2025, Prabowo sempat melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh di Istana Merdeka pada Jumat (29/11).

“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Presiden H Prabowo Subianto.

Dikatakan Presiden H Prabowo Subianto, keputusan tersebut diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh.

Dia juga menekankan, penetapan kenaikan upah minimum tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, sembari tetap menjaga daya saing usaha.

Dengan keputusan tersebut, lantas berapa kira-kira besaran UMP Jawa Tengah tahun 2025?

Perkiraan UMP Jateng Tahun 2025

UMP Jawa Tengah 2024 diketahui sebesar Rp 2.036.947.

Dengan perhitungan UMP 2025 naik 6,5 persen, maka kenaikan UMP Jateng 2025 sebesar:

Rp 2.036.947 x 6,5/100 = Rp 132.401,555

 

Dengan kenaikan Rp 132.401, besaran UMP Jawa Tengah tahun 2025, yakni:

Rp 2.036.947 + Rp 132.401,555 = Rp 2.169.348,555

Maka, besaran UMP Jawa Tengah 2025 diperkirakan naik menjadi Rp 2.169.348,555.

Sementara itu, usai pengumuman kenaikan UMP 2025 oleh presiden, untuk upah sektoral masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. (fal/bas) 

Editor : Baskoro Septiadi
#Upah Minimum Provinsi #upah minimum regional #kesejahteraan buruh #UMP Jateng Tahun 2025 #UMP Jawa Tengah 2024 #upah minimum 2025 #UMP 2025 #Menaker Yassierli #Presiden H Prabowo Subianto #Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia #upah minimum kabupaten/kota #Dewan Pengupahan Daerah #said iqbal #istana merdeka