RADARSEMARANG.ID – Kabar gembira bagi para pendidik.
Tunjangan Profesi Guru /TPG Guru Non ASN Triwulan III (periode Juli–September) dijadwalkan mulai cair secara bertahap.
Kepastian pencairan dana sertifikasi ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti serta Dirjen GTK Kemendikdasmen, Prof. Nunuk Suryani.
Baca Juga: TPG Guru Non-ASN Kapan Cair? Begini Penjelasan Kemendikdasmen
Setelah sempat tertunda selama 3 hingga 4 bulan akibat proses sinkronisasi administrasi dokumen Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari KPPN kini dinyatakan telah siap.
"Pencairan akan dilakukan secara bertahap. Semua SPM dan SPP sudah selesai dan kita tinggal menunggu antrian SP2D di KPPN. Maksimal minggu depan semua guru non-ASN yang memenuhi syarat akan segera mendapatkan TPG," ujar Nunuk Suryani dalam pernyataan resminya, Sabtu (17/10/2026).
Baca Juga: TPG Guru Non-ASN Kapan Cair? Begini Penjelasan Kemendikdasmen
Pihak Komisi X DPR RI juga mendesak agar proses transfer dipercepat karena dana anggaran dari Kementerian Keuangan sudah tersedia sepenuhnya.
Seluruh guru yang masuk dalam daftar penerima ditargetkan menerima haknya paling lambat akhir Oktober 2026.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengungkapkan bahwa dana tersebut direncanakan mulai ditransfer ke rekening penerima pada hari Senin, 19 Oktober 2026.
Lalu Hadrian menyatakan kepastian tersebut setelah berkomunikasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Keuangan.
Dia menekankan pentingnya pemerintah untuk segera memberikan anggaran yang telah ada sehingga para guru dapat menerima hak-hak mereka.
Baca Juga: TPG Guru Non-ASN Kapan Cair? Begini Penjelasan Kemendikdasmen
“Dana tersebut sudah tersedia. Mohon agar tidak ditunda-tunda karena ini merupakan kebutuhan untuk para guru dan hak mereka untuk menerimanya,” ujar Lalu Hadrian di Mataram pada hari Minggu, (18/10/2026).
Anggota legislatif yang mewakili Nusa Tenggara Barat II, Pulau Lombok itu, mengatakan bahwa ia telah mendapat kabar dari Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan terkait kesiapan Surat Perintah Pencairan Dana.
“Sehari yang lalu, saya dihubungi oleh Dirjen Anggaran, yang mengabarkan bahwa SP2D sudah siap. Insya Allah, pada hari Senin dana tersebut akan masuk ke rekening penerima,” tambahnya.
Baca Juga: TPG Guru Non-ASN Kapan Cair? Begini Penjelasan Kemendikdasmen
Rincian Besaran TPG Guru Non ASN Terbaru 2026
Pemerintah menerapkan penyesuaian nominal tunjangan profesi untuk guru swasta dan honorer dengan skema berikut:
-
Guru Non-ASN Belum Inpassing:
- Mengalami kenaikan flat menjadi Rp2.000.000 per bulan (naik Rp500.000 dari regulasi sebelumnya yang hanya Rp1.500.000).
-
Guru Non-ASN Sudah SK Inpassing:
- Besaran tunjangan disetarakan dengan gaji pokok PNS berdasarkan pangkat, golongan, serta masa kerja yang tertera pada SK Penyetaraan.
Baca Juga: TPG Guru Non-ASN Kapan Cair? Begini Penjelasan Kemendikdasmen
Aturan Baru: Pencairan Diubah Menjadi Bulanan
Mulai tahun anggaran 2026, berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026, pemerintah mengubah skema penyaluran TPG.
Jika sebelumnya dana dirapel per triwulan (3 bulan sekali), kini TPG akan ditransfer langsung setiap bulan.
Skema baru ini diterapkan guna menjaga stabilitas finansial para pendidik dan meminimalisir keterlambatan rapelan yang sering terjadi.
Baca Juga: TPG Guru Non-ASN Kapan Cair? Begini Penjelasan Kemendikdasmen
Syarat Terbaru Penerima TPG Non-ASN
Berdasarkan Persesjen Nomor 2, dana tunjangan hanya disalurkan kepada guru non-pegawai negeri yang memenuhi kriteria mutlak berikut:
- 1. Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) yang valid dan linier dengan bidang ajar.
- 2. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) resmi.
- 3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- 4. Tercatat aktif mengajar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- 5. Memenuhi beban kerja mengajar minimum tatap muka yang diwajibkan.
Baca Juga: TPG Guru Non-ASN Kapan Cair? Begini Penjelasan Kemendikdasmen
- 6. Bukan berstatus ASN (Honorer K2 dan PPPK Paruh Waktu tetap berhak menerima selama memenuhi regulasi).
Sebagai catatan, mekanisme pencairan ini tidak berlaku untuk dua kelompok, yaitu Guru Pendidikan Agama (anggaran dikelola Kementerian Agama) dan Guru SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama/sekolah internasional).
Baca Juga: TPG Guru Non-ASN Kapan Cair? Begini Penjelasan Kemendikdasmen
Cara Cek Status Pencairan di Info GTK
Karena dana ditransfer ke bank penampung secara bergelombang, para guru diimbau untuk memantau statusnya secara mandiri:
1. Akses laman resmi Info GTK Kemendikbud menggunakan akun PTK masing-masing.
2. Cek indikator validasi pada data Anda.
3. Jika status sudah berubah menjadi "Valid", maka proses transfer dari bank penyalur ke rekening pribadi akan segera selesai dalam waktu dekat.
Baca Juga: TPG Guru Non-ASN Kapan Cair? Begini Penjelasan Kemendikdasmen
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengapresiasi loyalitas dan kesabaran para guru yang tetap berdedikasi mengajar di tengah keterlambatan pembayaran.
"Mudah-mudahan dengan ditransfernya tunjangan itu, kita bisa terus berdedikasi mencerdaskan bangsa," pungkasnya, Sabtu (17/10/2026). (fal)
Editor : Baskoro Septiadi