Senyum Sumringah Guru Honorer! TPG Non-ASN Akhirnya Cair Pekan Ini dengan Nominal Baru /Mendikdasmen Abdul Mu'ti
RADARSEMARANG.ID – Kepastian mengenai TPG Guru Non ASN kapan cair akhirnya terjawab secara resmi.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Non-ASN untuk Triwulan III (periode Juli–September) mulai cair secara bertahap sejak pekan ini hingga akhir Oktober 2026.
Penyaluran ini menjadi angin segar bagi ratusan ribu guru honorer dan tenaga pendidik.
Baca Juga: Penyebab TPG 2026 Belum Cair dan Bocoran Jadwal Transfer Pencairan
Sebelumnya, pencairan sempat tertunda selama 3 hingga 4 bulan akibat proses validasi data dan sinkronisasi administrasi dokumen Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan Dirjen GTK Nunuk Suryani menegaskan bahwa seluruh dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) telah rampung.
Saat ini proses transfer sedang berjalan seiring terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari KPPN.
Baca Juga: Penyebab TPG 2026 Belum Cair dan Bocoran Jadwal Transfer Pencairan
"Alhamdulillah, TPG guru non-ASN sudah ada yang cair di minggu ini. Prosesnya bertahap karena mengantre SP2D di KPPN. Kami targetkan maksimal minggu depan semua guru non-ASN yang datanya valid dan memenuhi syarat sudah menerima tunjangan," jelas Nunuk Suryani lewat pernyataan resminya.
Rincian Besaran TPG Guru Non ASN Terbaru
Pemerintah menerapkan kebijakan penyesuaian nominal tunjangan profesi guru swasta dan honorer dengan skema berikut:
• TPG Guru Non ASN Belum Inpassing:
Mengalami kenaikan menjadi Rp2.000.000 per bulan (naik Rp500.000 dari regulasi sebelumnya yang hanya Rp1.500.000).
Baca Juga: Penyebab TPG 2026 Belum Cair dan Bocoran Jadwal Transfer Pencairan
• TPG Guru Non ASN Sudah SK Inpassing:
Besaran tunjangan disetarakan dengan gaji pokok PNS disesuaikan menurut pangkat, golongan, serta masa kerja yang tertera pada SK Penyetaraan.
Syarat Terbaru Penerima TPG Guru Non ASN
Sesuai dengan Persesjen Kemendikdasmen Nomor 2, dana sertifikasi ini hanya disalurkan kepada guru non-pegawai negeri yang memenuhi kriteria di bawah ini:
Baca Juga: Penyebab TPG 2026 Belum Cair dan Bocoran Jadwal Transfer Pencairan
- 1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang valid dan linier dengan bidang ajar.
- 2. Tercatat aktif mengajar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- 3. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) resmi.
- 4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- 5. Memenuhi beban kerja mengajar minimum tatap muka yang diwajibkan.
- 6. Tidak berstatus ASN (namun honorer K2 atau PPPK Paruh Waktu tetap berhak menerima selama memenuhi regulasi).
Kategori Guru yang Tidak Menerima TPG dari Kemendikdasmen
Para pendidik wajib mengetahui bahwa pencairan lewat mekanisme ini tidak mencakup dua kelompok berikut:
Baca Juga: Penyebab TPG 2026 Belum Cair dan Bocoran Jadwal Transfer Pencairan
• Guru Pendidikan Agama:
Anggaran dan pengesahan pencairannya diatur langsung oleh Kementerian Agama (Kemenag).
• Guru SPK:
Pendidik yang terdaftar mengajar di Satuan Pendidikan Kerja Sama atau sekolah internasional.
Baca Juga: Penyebab TPG 2026 Belum Cair dan Bocoran Jadwal Transfer Pencairan
Cara Cek Status Pencairan di Info GTK
Karena dana ditransfer langsung ke rekening bank penampung secara bergelombang, guru diimbau memantau perkembangannya secara mandiri.
Silakan akses laman resmi Info GTK Kemendikbud menggunakan akun PTK masing-masing.
Apabila status indikator SKTP sudah berubah menjadi "Valid", maka proses transfer dari bank penyalur ke rekening Anda akan segera selesai dalam waktu dekat.
Baca Juga: Penyebab TPG 2026 Belum Cair dan Bocoran Jadwal Transfer Pencairan
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengapresiasi kesabaran para guru yang tetap loyal mengajar meski terjadi keterlambatan pembayaran.
"Terma kasih dan tetap semangat Bapak Ibu Guru. Semoga tunjangan ini membantu memicu dedikasi kita dalam mencerdaskan bangsa," ungkapnya. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi