RADARSEMARANG.ID – Prahara tersendatnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026 kian meluas secara nasional.
Selama empat bulan berturut-turut, ribuan guru Non-ASN dan ASN belum menerima dana sertifikasi triwulan 3 (Juli-September). Kondisi ini memicu kekhawatiran besar di daerah.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memperingatkan dampak fatal dari keterlambatan ini. Guru honorer swasta kini berada dalam posisi paling rentan.
Baca Juga: TPG Non-ASN Macet 4 Bulan: Guru Terpaksa Hutang, Kemenkeu Hanya Sebut "Sedang Disiapkan"
Karena kebutuhan dapur yang mendesak, banyak guru dikhawatirkan terjebak lingkaran setan pinjaman online (pinjol) ilegal demi menutupi biaya hidup sehari-hari.
Kemenkeu Beri Bocoran: Anggaran Tambahan Sedang Disiapkan
Titik terang penyaluran tunjangan akhirnya datang dari level pusat. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menegaskan pihaknya tidak tinggal diam.
Pemerintah kini sedang memproses alokasi dana cadangan untuk menyelesaikan pembayaran hak guru.
Baca Juga: TPG Non-ASN Macet 4 Bulan: Guru Terpaksa Hutang, Kemenkeu Hanya Sebut "Sedang Disiapkan"
"Sedang disiapkan," ungkap Wamenkeu Juda Agung saat memberikan konfirmasi resmi mengenai status anggaran tambahan tersebut.
Berdasarkan estimasi birokrasi penyiapan dana, aliran transfer ke bank penyalur diproyeksikan mulai berjalan secara bertahap pada akhir Oktober 2026.
Baca Juga: TPG Non-ASN Macet 4 Bulan: Guru Terpaksa Hutang, Kemenkeu Hanya Sebut "Sedang Disiapkan"
Protes Keras IGI: Kemerdekaan Guru Tersandera Birokrasi
Keterlambatan tahunan yang terus berulang ini memantik kecaman dari Ikatan Guru Indonesia (IGI).
Ketua Umum IGI, Dr. Danang Hidayatullah, menyatakan bahwa TPG merupakan hak konstitusional mutlak yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Baca Juga: TPG Non-ASN Macet 4 Bulan: Guru Terpaksa Hutang, Kemenkeu Hanya Sebut "Sedang Disiapkan"
Danang menilai ironis saat pemerintah menuntut guru tampil profesional dan melakukan transformasi pendidikan, namun pemenuhan hak mendasar mereka justru diabaikan.
"Bagaimana guru bisa fokus mendidik dengan optimal jika fokus mereka terpecah untuk mengatasi krisis dapur rumah tangga akibat tunjangan yang macet?" cetus Danang, Selasa (13/10/2026).
Baca Juga: TPG Non-ASN Macet 4 Bulan: Guru Terpaksa Hutang, Kemenkeu Hanya Sebut "Sedang Disiapkan"
4 Penyebab Utama Mengapa TPG 2026 Belum Masuk Rekening
Mengapa dana sertifikasi tetap macet padahal status akun di laman Info GTK sudah valid? PGRI menjabarkan empat kendala utama yang terjadi saat ini:
• Penyelarasan Anggaran Antar-Lembaga: Proses birokrasi penyesuaian pos anggaran belanja antara Kemendikdasmen dan Kemenkeu berjalan lamban.
• Penerbitan SKTP yang Tertahan: Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) belum dirilis secara massal oleh kementerian terkait akibat antrean verifikasi pusat.
Baca Juga: TPG Non-ASN Macet 4 Bulan: Guru Terpaksa Hutang, Kemenkeu Hanya Sebut "Sedang Disiapkan"
• Beban Mengajar Belum Terpenuhi: Di tingkat sekolah, sebagian data Dapodik guru belum valid karena jam tatap muka kurang dari 24 jam per minggu.
• Masalah Administrasi Perbankan: Rekening bank guru berstatus pasif (dormant) atau ada perbedaan penulisan nama antara Dapodik dan buku tabungan.
6 Tuntutan Darurat PGRI untuk Penyelamatan TPG
Guna memotong jalur birokrasi yang rumit, PB PGRI melalui Wasekjen Wijaya Winarja mendesak pemerintah mengambil enam langkah taktis:
1. Percepat Verval Data: Meminta Kemendikdasmen membersihkan tumpukan antrean berkas di tingkat daerah.
2. Rilis SKTP Otomatis: Mendorong penerbitan SKTP massal langsung bagi guru yang datanya terbukti valid.
Baca Juga: TPG Non-ASN Macet 4 Bulan: Guru Terpaksa Hutang, Kemenkeu Hanya Sebut "Sedang Disiapkan"
3. Pencairan Kilat Kemenkeu: Menuntut Kemenkeu langsung menyalurkan dana cadangan begitu selesai disiapkan.
4. Fitur Pelacakan Dana: Menyediakan dashboard tracking transparan pada Info GTK agar posisi dana terpantau jelas.
5. Garansi Bayar Rapel 100%: Memberikan kepastian hukum bahwa akumulasi tunjangan dibayar utuh tanpa potongan.
Baca Juga: TPG Non-ASN Macet 4 Bulan: Guru Terpaksa Hutang, Kemenkeu Hanya Sebut "Sedang Disiapkan"
6. Perombakan Distribusi: Mengevaluasi total sistem penyaluran agar memiliki jadwal periodik yang mengikat setiap tahun.
Panduan Cepat Bagi Guru yang Menunggu Pencairan
Sembari menunggu realisasi transfer anggaran cadangan dari Kemenkeu, pastikan Anda telah mengamankan posisi administrasi secara mandiri:
• Cek Berkala Info GTK: Buka situs resmi info.gtk.kemdikbud.go.id. Pastikan indikator status validasi Anda berwarna hijau (Valid).
• Hubungi Operator Dapodik: Lakukan perbaikan data darurat jika beban mengajar atau nomor NUPTK Anda masih terdeteksi keliru.
Baca Juga: TPG Non-ASN Macet 4 Bulan: Guru Terpaksa Hutang, Kemenkeu Hanya Sebut "Sedang Disiapkan"
• Aktifkan Rekening Bank: Lakukan transaksi kecil atau tanyakan pihak bank untuk memastikan rekening Anda tidak hangus/terblokir sebelum akhir Oktober. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi