RADARSEMARANG.ID – Keluhan mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-ASN belum cair terus bergulir meski status di laman Info GTK valid.
Ribuan guru honorer dan swasta di berbagai daerah dilaporkan belum menerima hak finansial mereka selama empat bulan terakhir akibat kendala birokrasi dan penyesuaian anggaran di tingkat pusat.
Merespons keresahan para pendidik, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung akhirnya buka suara terkait kepastian anggaran tunjangan tersebut.
Baca Juga: Jawaban Kemenkeu Soal TPG Guru Non-ASN Belum Cair 4 Bulan, Pengurus PGRI Tagih Tanggal Pasti!
"Sedang disiapkan," ujar Wamenkeu Juda Agung singkat saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai kelanjutan pencairan dana TPG yang sempat mandek.
Kendati demikian, pihak Kemenkeu belum merilis tanggal pasti kapan dana tersebut akan ditransfer ke rekening bank penyalur masing-masing guru.
Baca Juga: Jawaban Kemenkeu Soal TPG Guru Non-ASN Belum Cair 4 Bulan, Pengurus PGRI Tagih Tanggal Pasti!
Mengapa TPG Belum Cair Padahal Info GTK Valid?
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menilai hambatan ini bukan lagi masalah teknis pada sistem Dapodik atau sekolah.
Mandeknya dana tunjangan ini berakar dari keterlambatan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) akibat proses sinkronisasi anggaran belanja tambahan antara Kemendikdasmen dan Kemenkeu yang memakan waktu lama.
Wasekjen PB PGRI, Wijaya Winarja, menegaskan bahwa kerumitan administrasi antar-kementerian ini tidak boleh mengorbankan kesejahteraan guru di daerah.
Baca Juga: Jawaban Kemenkeu Soal TPG Guru Non-ASN Belum Cair 4 Bulan, Pengurus PGRI Tagih Tanggal Pasti!
"Negara tidak boleh menuntut profesionalisme guru secara maksimal, tetapi membiarkan pemenuhan hak profesional mereka terhambat oleh panjangnya proses birokrasi," tegas Wijaya, Selasa (13/10/2026).
PGRI mengingatkan bahwa TPG Guru Honorer merupakan tulang punggung ekonomi keluarga.
Keterlambatan hingga 4 bulan berturut-turut ini dikhawatirkan dapat mendesak para guru ke situasi sulit, termasuk risiko terjerat hutang pinjaman online (pinjol) ilegal demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca Juga: Jawaban Kemenkeu Soal TPG Guru Non-ASN Belum Cair 4 Bulan, Pengurus PGRI Tagih Tanggal Pasti!
6 Tuntutan Tegas PGRI Terkait Krisis TPG 2026
Guna mengurai benang kusut birokrasi penyaluran tunjangan profesi, PB PGRI mendesak Kemendikdasmen dan Kemenkeu segera merealisasikan enam langkah konkret berikut:
• Percepatan Audit Verval Data:
Dinas Pendidikan dan Kemendikdasmen wajib mempercepat sinkronisasi berkas agar tidak ada data guru yang tertahan di daerah.
Baca Juga: Jawaban Kemenkeu Soal TPG Guru Non-ASN Belum Cair 4 Bulan, Pengurus PGRI Tagih Tanggal Pasti!
• Penerbitan SKTP Otomatis:
Meminta sistem segera merilis SKTP secara massal bagi akun guru yang verifikasi datanya sudah berstatus valid.
• Kepastian Penyaluran Anggaran Belanja Tambahan:
Desakan agar Kemenkeu segera mencairkan dana cadangan TPG yang saat ini sedang disiapkan.
Baca Juga: Jawaban Kemenkeu Soal TPG Guru Non-ASN Belum Cair 4 Bulan, Pengurus PGRI Tagih Tanggal Pasti!
• Transparansi Dashboard Info GTK:
Pemerintah didesak menyediakan fitur pelacakan posisi dana, sehingga guru mengetahui status pencairan, bukan sekadar validasi data.
• Perlindungan Hak Finansial:
Jaminan bahwa sisa rapel dana TPG triwulan yang terlambat akan tetap dibayarkan utuh tanpa hangus.
• Reformasi Sistem Pembayaran:
Membangun ekosistem penyaluran TPG yang terukur, terjadwal pasti, dan bebas dari bottleneck birokrasi tahunan.
Baca Juga: Jawaban Kemenkeu Soal TPG Guru Non-ASN Belum Cair 4 Bulan, Pengurus PGRI Tagih Tanggal Pasti!
Penyelesaian krisis TPG guru non-ASN macet ini dinilai PGRI sebagai ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam mereformasi tata kelola dan perlindungan terhadap kesejahteraan guru di Indonesia. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi