RADARSEMARANG.ID — Kabar gembira bagi ratusan ribu tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Pemerintah resmi memecah pendanaan gaji guru mulai tahun 2027 menjadi dua jalur terpisah.
Langkah taktis ini diambil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memastikan seluruh kelompok pendidik menerima hak kesejahteraan secara adil dan tepat waktu.
Baca Juga: Catat Tanggal Penerbitan SKTP September 2026, SP2D, dan Proses Transfer ke Rekening Guru di Sini
Melalui skema baru ini, nasib tenaga non-ASN atau guru honorer akan bersandar pada anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengamankan injeksi dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pusat.
Kebijakan jalan tengah ini menjadi bentuk eksekusi nyata dari janji peningkatan pendidikan bermutu yang termaktub dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Pencairan TPG SKTP September 2026 Skema Bulanan Guru Terbaru
Dengan kepastian regulasi ini, para pendidik diharapkan bisa fokus mengajar tanpa harus cemas memikirkan isi dompet di setiap akhir bulan.
Bagaimana Nasib Guru Honorer? Ini Aturan Porsi 20% Dana BOS Nasional
Aturan kesejahteraan guru negeri kini memberikan ruang napas baru yang lebih lega bagi tenaga honorer.
Mulai sekarang, mereka mendapatkan kepastian pembayaran honor bulanan secara langsung lewat brankas sekolah, tanpa harus menunggu proses birokrasi daerah yang panjang.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, membedah skenario besar ini usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.
Mu'ti menegaskan bahwa syarat pembayaran gaji guru non-ASN dari dana operasional tersebut sudah diatur dengan sangat ketat.
Baca Juga: Jadwal Penerbitan SP2D dan Solusi Agar Dana TPG September 2026 Guru Cepat Cair
"Guru non-ASN yang mengajar di negeri dapat dibayar dari dana BOS," ujar Abdul Mu’ti di hadapan awak media di Kompleks Istana Kepresidenan.
Alokasi dana ini langsung dikunci menggunakan batasan angka persentase yang rigid agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran di lapangan.
Aturan pemanfaatan 20 persen dana BOS khusus untuk honorer resmi diberlakukan.
"Yang persentasenya 20% dari dana BOS bisa untuk operasional gaji guru non-ASN di sekolah negeri," ucap Mu’ti menguraikan taktik pendanaan tersebut.
Baca Juga: Jadwal Penerbitan SP2D dan Solusi Agar Dana TPG September 2026 Guru Cepat Cair
Melalui kebijakan Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Kemendikdasmen terbaru, sisa anggaran 80 persen dipastikan tetap aman guna membiayai perbaikan sarana kelas, pengadaan buku, serta dukungan kegiatan ekstrakurikuler siswa.
Strategi ini membuat guru honorer tetap terbayar, sementara operasional harian sekolah tetap berjalan optimal.
Tidak hanya itu, pemerintah pusat juga akan menanggung seluruh tagihan pelatihan kompetensi guru melalui jalur APBN terpisah.
Amunisi Rp23 Triliun APBN: Solusi Total PPPK Penuh Waktu Mulai 2027
Di sisi lain, nasib tenaga PPPK menempuh rute penganggaran yang berbeda. Mulai tahun 2027, gaji guru PPPK tidak akan lagi menyedot kas operasional sekolah, melainkan dialihkan sepenuhnya ke dalam pagu anggaran Kemendikdasmen pusat.
Total tambahan pagu APBN untuk sektor pendidikan menyentuh angka Rp28 triliun, pasca disahkannya keputusan Rapat Panja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Baca Juga: Penanganan Data SKTP September 2026 yang Cepat Mencegah Penundaan Pencairan Tunjangan Guru
Dalam penjelasannya di hadapan Komisi X DPR RI, Mendikdasmen Abdul Mu’ti merinci peruntukan dana segar tersebut.
"Sehingga pagu anggaran Kemendikdasmen Tahun Anggaran menjadi Rp89,10 triliun," terangnya.
Dari total tambahan tersebut, anggaran sebesar Rp23 triliun dikonsentrasikan khusus untuk mendanai PPPK penuh waktu.
Dana fantastis ini bertugas menutup selisih (gap) kenaikan gaji akibat pengalihan status massal dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang dijadwalkan rampung pada 2027.
Sementara sisa Rp5 triliun dari tambahan pagu tersebut akan diluncurkan untuk membiayai program revitalisasi fisik satuan pendidikan di berbagai daerah.
Baca Juga: Penanganan Data SKTP September 2026 yang Cepat Mencegah Penundaan Pencairan Tunjangan Guru
Kemendikdasmen Tuntut Tambahan DAK Non-Fisik Rp33,48 Triliun
Meskipun pagu kementerian pusat sudah dinaikkan, beban anggaran gaji guru secara nasional ternyata jauh lebih masif dari perkiraan awal.
Pagu kementerian pusat dinilai belum cukup untuk menyelesaikan seluruh urusan tagihan penyesuaian gaji guru di tingkat pemerintah daerah.
Merespons tantangan tersebut, Mendikdasmen langsung mengincar suntikan tambahan pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik.
Angka ploting awal sebesar Rp136,35 triliun terpantau masih meleset dari kebutuhan riil di lapangan.
Oleh karena itu, Kemendikdasmen secara resmi menuntut tambahan dana DAK Non-Fisik sebesar Rp33,48 triliun.
Tambahan anggaran ini murni dialokasikan untuk mencairkan pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat, menyusul naiknya status ratusan ribu guru PPPK di seluruh penjuru tanah air.
Baca Juga: 240 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu Mulai Januari 2027 Tanpa Tes
Komitmen Presiden Prabowo: Sekolah Gratis dan Guru Berkualitas
Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian yang sangat tinggi terhadap rantai pasok mutu pendidikan, yang dimulai dari kesejahteraan pengajarnya.
Selain menaikkan pendapatan bulanan, presiden menginstruksikan peningkatan kapasitas guru secara masif.
Selama ini, guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mendapatkan alokasi gaji tetap yang aman dari APBN.
Baca Juga: Penanganan Data SKTP September 2026 yang Cepat Mencegah Penundaan Pencairan Tunjangan Guru
Melalui reformasi birokrasi terbaru, pemerintah akan meningkatkan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu secara bertahap hingga tahun 2027.
“Guru PPPK selama ini masih ada dua, PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Guru PPPK paruh waktu mulai tahun 2027 itu akan menjadi penuh waktu,” kata Mu'ti dikutip dari keterangan tertulis resmi sekretariat negara (25/9).
Perubahan status ini dipastikan diikuti dengan pemberian tunjangan profesi yang bersumber langsung dari kantong pemerintah pusat, bukan lagi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Tentu saja tunjangannya semuanya akan dibiayai oleh pemerintah pusat. Nah, ini yang juga menjadi komitmen baru dari Bapak Presiden," pungkasnya.
Bagi guru non-ASN yang belum beruntung dalam seleksi CASN (CPNS maupun PPPK) sebelumnya, pemerintah tetap memberikan ruang kerja yang legal.
Mereka tidak akan diberhentikan, melainkan tetap mengajar di sekolah negeri dengan jaminan upah minimum melalui skema kuota 20 persen dana BOS tersebut.
Baca Juga: 240 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu Mulai Januari 2027 Tanpa Tes
Rangkaian kebijakan finansial dan peningkatan kompetensi lewat pelatihan gratis berbasis APBN ini berjalan beriringan dengan program sekolah gratis.
Langkah ini menjadi fondasi utama pemerintah demi mewujudkan hak seluruh anak Indonesia dalam mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi