Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Daftar Ulang SPMB SMA/SMK Negeri Jateng 2026 Dimulai 22–25 Juni, Ini Jadwal Lengkap dan Ketentuan Resmi yang Wajib Diketahui

Deka Yusuf Afandi • Selasa, 23 Juni 2026 | 10:36 WIB
Pengumuman Hasil SPMB Jateng 2026 SMA/SMK
Pengumuman Hasil SPMB Jateng 2026 SMA/SMK

 

 

RADARSEMARANG.ID –  Calon murid baru (CMB) yang telah dinyatakan diterima melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 wajib segera melaksanakan tahapan penting berikutnya, yaitu daftar ulang di sekolah tujuan. Proses daftar ulang ini menjadi langkah penegasan status penerimaan agar calon siswa benar-benar tercatat sebagai peserta didik resmi di sekolah yang telah menerima mereka.

Berdasarkan ketentuan resmi, daftar ulang SPMB SMA/SMK Negeri Jawa Tengah 2026 dilaksanakan mulai tanggal 22 Juni 2026 hingga 25 Juni 2026 pukul 15.00 WIB. Seluruh calon murid baru diwajibkan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan tanpa terkecuali, karena keterlambatan atau kelalaian dalam proses ini dapat berakibat pada hilangnya status penerimaan di sekolah tujuan.

Pelaksanaan daftar ulang dilakukan secara langsung atau offline di sekolah tempat CMB diterima. Artinya, peserta tidak dapat melakukan daftar ulang secara daring, sehingga kehadiran fisik menjadi syarat utama dalam proses verifikasi. 

Informasi resmi ini juga telah disampaikan melalui akun Instagram @pdkjateng, yang mengingatkan seluruh peserta agar tidak melewatkan jadwal penting tersebut. Dalam unggahan tersebut disampaikan, “Jangan lupa melakukan daftar ulang di sekolah tujuan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tulis informasi di akun Instagram @pdkjateng dikutip Senin, 22 Juni 2026.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan menegaskan bahwa proses daftar ulang merupakan bagian penting dari tahapan SPMB. Proses ini bukan hanya formalitas, tetapi juga bentuk verifikasi dan validasi data calon peserta didik.

Dengan adanya proses ini, sekolah dapat memastikan bahwa data yang diterima sudah sesuai dengan dokumen asli dan ketentuan jalur seleksi yang dipilih oleh masing-masing calon murid.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Perpanjang Bansos Beras 3 Bulan Mulai Juli 2026, 33 Juta Keluarga Penerima Manfaat Kembali Disasar

Dalam pelaksanaannya, daftar ulang SMA/SMK Negeri SPMB Jateng 2026 dilakukan melalui verifikasi dan validasi dokumen asli. Setiap calon murid baru diwajibkan membawa dokumen sesuai dengan jalur penerimaan yang sebelumnya dipilih secara daring. Dokumen tersebut akan diperiksa secara langsung oleh pihak sekolah untuk memastikan keabsahan data dan kesesuaian dengan persyaratan yang berlaku.

Secara umum, jalur penerimaan dalam SPMB biasanya meliputi beberapa kategori seperti jalur domisili, afirmasi, prestasi, serta mutasi. Masing-masing jalur memiliki ketentuan dokumen yang berbeda, sehingga calon murid baru perlu memastikan bahwa seluruh berkas yang dibawa sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi.

Syarat Daftar Ulang SMA

1. Jalur Domisili

1.Calon murid menyerahkan dokumen asli, sebagai berikut:

Asli print out bukti pendaftaran.

Asli Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang telah terverifikasi pada saat verifikasi berkas SPMB.

2.Calon murid menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan Fotokopi dokumen tidak harus dilegalisir, sebagai berikut:

Fotokopi Buku Rapor SMP/sederajat.

Fotokopi Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I s.d. V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

Fotokopi Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargaisama/setingkat dengan SMP atau Surat Keterangan Lulus.

Fotokopi Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) SMP/sederajat, bagi yang memiliki.

Fotokopi Akta kelahiran/Surat Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2026.

Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

Fotokopi Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang, bagi yang memiliki.

2 Jalur Afirmasi

1. Calon murid menyerahkan dokumen asli, sebagai berikut:

Asli print out bukti pendaftaran.

Asli Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang telahterverifikasi pada saat verifikasi berkas SPMB.

Asli rekomendasi Kepala Cabang Dinas Pendidikan berdasarkan hasil asesmen dari Tim Asesmen Disabilitas

2. Calon murid menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan Fotokopi dokumen tidak harus dilegalisir, sebagai berikut:

Fotokopi print out bukti pendaftaran.

Fotokopi Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang telah terverifikasi pada saat verifikasi berkas SPMB.

Fotokopi Buku Rapor SMP/sederajat.

Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I s.d. V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

Fotokopi Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat atau Surat Keterangan Lulus.

Fotokopi Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) SMP/sederajat, bagi yang memiliki.

Fotokopi Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2026.

Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

Fotokopi Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang, bagi yang memiliki.

Baca Juga: PIP SD Cair Rp450 Ribu, KPM PKH dan BPNT Diminta Cek Status Terbaru

3. Jalur Prestasi

1. Calon murid menyerahkan dokumen asli, sebagai berikut:

Asli print out bukti pendaftaran.

Asli Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang telah terverifikasi pada saat verifikasi berkas SPMB.

2. Calon murid menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan Fotokopi dokumen tidak harus dilegalisir, sebagai berikut:

Fotokopi Buku Rapor SMP/sederajat.

Fotokopi Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I s.d. V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

Fotokopi Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/setingkat atau Surat Keterangan Lulus.

Fotokopi Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) SMP/sederajat, bagi yang memiliki.

Fotokopi Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2026.

Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

Fotokopi Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang, bagi yang memiliki

Baca Juga: PIP Juni 2026 Kembali Cair, Siswa SD sampai SMA Bisa Dapat Bantuan Pendidikan, Berikut Cara Cek Nama Penerima Secara Online

4. Jalur Mutasi

1. Calon murid menyerahkan dokumen asli, sebagai berikut:

Asli print out bukti pendaftaran.

Asli Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang telah terverifikasi pada saat verifikasi berkas SPMB.

Asli Surat Keterangan Domisili/surat keterangan bertempat tinggal yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui oleh Camat.

Asli Surat Pernyataan Kepala Sekolah yang menerangkan calon murid merupakan anak guru.

2. Fotokopi calon murid menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan Fotokopi dokumen tidak harus dilegalisir, sebagai berikut:

Fotokopi Buku Rapor SMP/sederajat.

Fotokopi Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I s.d. V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

Fotokopi Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat atau Surat Keterangan Lulus.

Fotokopi Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) SMP/sederajat, bagi yang memiliki.

Fotokopi Akta kelahiran/Surat Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2026.

Fotokopi Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau

Perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota, yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun dihitung dari tanggal surat penugasan s.d

tanggal 14 Juni 2026.

Fotokopi Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang, bagi yang memiliki.

Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari luar kabupaten/kota, dikecualikan bagi anak guru.

Fotokopi Surat Keputusan/Penugasan sebagai Guru dari pejabat yang berwenang

Baca Juga: Harapan Pupus di Hari Terakhir SPMB, Siswi Asal Kudus Kehilangan Kursi SMA Negeri karena Masalah Miskomunikasi dan Gangguan Sistem

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah juga menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam proses daftar ulang ini. Seluruh calon murid baru diharapkan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan agar proses administrasi dapat berjalan lancar dan tertib. Batas akhir pada pukul 15.00 WIB di hari terakhir menjadi ketentuan yang harus diperhatikan secara serius oleh seluruh peserta.

Selain itu, proses daftar ulang juga menjadi tahap akhir sebelum peserta resmi tercatat sebagai siswa baru di SMA atau SMK Negeri tujuan. Jika calon murid tidak melakukan daftar ulang dalam waktu yang telah ditentukan, maka pihak sekolah berhak membatalkan status penerimaan tersebut dan memberikan kesempatan kepada peserta lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan transparan, tertib, dan sesuai dengan prinsip keadilan. Pemerintah daerah juga berupaya memastikan bahwa seluruh proses SPMB, mulai dari pendaftaran hingga daftar ulang, dapat diakses secara terbuka dan dipahami oleh masyarakat luas.

Masyarakat, khususnya orang tua dan calon murid baru, diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari sekolah tujuan maupun kanal resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait jadwal, persyaratan, maupun prosedur teknis yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Update Transfer Liga 2 2026/2027, Barito Putera dan PSIS Semarang Rekrut Pemain Belakang Yang Top

Syarat Daftar Ulang SMK

1. Seleksi Prestasi

1. Calon murid menyerahkan dokumen asli, sebagai berikut:

Asli print out bukti pendaftaran.

Asli Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang telah terverifikasi pada saat verifikasi berkas SPMB.

Asli Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah/Surat Pernyataan Sehat Calon calon peserta didik yang bersangkutan.

2. Calon murid menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan Fotokopi dokumen tidak harus dilegalisir, sebagai berikut:

Fotokopi Buku Rapor SMP/sederajat.

Fotokopi Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I s.d. V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

Fotokopi Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/setingkat atau Surat Keterangan Lulus

Fotokopi Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) SMP/sederajat, bagi yang memiliki.

Fotokopi Akta kelahiran/Surat Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun ajaran baru 2026/2027.

Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

Fotokopi Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang, bagi yang memiliki.

Baca Juga: Format Championship 2026/2027 Resmi Ditetapkan, PSIS Semarang dan Persis Solo Terpisah Grup, Persaingan Diprediksi Makin Panas

2. Seleksi Afirmasi

1. Calon murid menyerahkan dokumen asli, sebagai berikut:

Asli print out bukti pendaftaran.

Asli Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang telah terverifikasi pada saat verifikasi berkas SPMB.

Asli Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah/Surat

Pernyataan Sehat Calon calon peserta didik yang bersangkutan.

Asli rekomendasi Kepala Cabang Dinas Pendidikan berdasarkan hasil asesmen dari Tim Asesmen Disabilitas.

2. Calon murid menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan Fotokopi dokumen tidak harus dilegalisir, sebagai berikut:

Fotokopi Print out bukti pendaftaran.

Fotokopi Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang telah terverifikasi pada saat verifikasi berkas SPMB.

Fotokopi Buku Rapor SMP/sederajat.

Fotokopi Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I s.d. V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

Fotokopi Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/setingkat atau Surat Keterangan Lulus.

Fotokopi Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) SMP/sederajat, bagi yang memiliki.

Fotokopi Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2026.

Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

Fotokopi Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang, bagi yang memiliki.

Baca Juga: Kabar Menggembirakan, Guru Madrasah Non-ASN Mulai Terima Insentif di Akhir Juni

3. Seleksi Domisili Terdekat

1. Calon murid menyerahkan dokumen asli, sebagai berikut:

Asli print out bukti pendaftaran.

Asli Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang telah terverifikasi pada saat verifikasi berkas SPMB.

Asli Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah/Surat Pernyataan Sehat Calon calon peserta didik yang bersangkutan.

2. Calon murid menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan Fotokopi dokumen tidak harus dilegalisir, sebagai berikut:

Fotokopi Buku Rapor SMP/sederajat.

Fotokopi Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I s.d. V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

Fotokopi Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/setingkat atau Surat Keterangan Lulus.

Fotokopi Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) SMP/sederajat, bagi yang memiliki.

Fotokopi Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2026.

Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

Fotokopi Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

Baca Juga: Masih Sering Beli Bensin Eceran? Ini Risiko Jika BBM Disimpan Terpapar Matahari

Jadwal daftar ulang SPMB Jateng 2026 jenjang SMA/SMK

1. Waktu

Waktu pelaksanaan daftar ulang sebagaimana telah diatur dalam Petunjuk Operasional Penyelenggaraan SPMB, yaitu pada tanggal 22, 23, 24 dan 25 Juni 2026, dan dalam setiap harinya dibuka mulai pukul 08.00 s.d 15.30 WIB dikurangi waktu istirahat selama 60 (enam puluh) menit pada pukul 12.00 s.d 13.00 WIB.

Pengaturan jumlah calon murid yang melaksanakan daftar ulang dalam setiap harinya diatur oleh masing-masing Satuan Pendidikan dengan mempertimbangkan jumlah calon murid yang dinyatakan lulus seleksi SPMB dengan urutan yang dapat disesuaikan oleh

masing-masing satuan pendidikan.

1. SMA Negeri:

Jalur Domisili

Jalur Prestasi

Jalur Afirmasi

Jalur Mutasi

2. SMK Negeri:

Seleksi Prestasi

Seleksi Afirmasi

Seleksi Domisili Terdekat

3. SMA Swasta:

Jalur Afirmasi

4. SMK Swasta:

Seleksi Afirmasi

2. Tempat

Tempat pelaksanaan daftar ulang adalah di masing-masing Satuan Pendidikan pilihan calon murid yang dinyatakan lolos pada tahapan seleksi SPMB.

Dengan adanya jadwal resmi daftar ulang SPMB SMA/SMK Negeri Jawa Tengah 2026 ini, diharapkan seluruh calon murid baru dapat segera mempersiapkan diri dengan baik. Kelengkapan dokumen, ketepatan waktu, serta pemahaman terhadap prosedur menjadi kunci utama agar proses daftar ulang berjalan lancar tanpa kendala.

Secara keseluruhan, tahapan daftar ulang ini menjadi bagian penting dari sistem penerimaan murid baru di Jawa Tengah yang semakin tertata dan berbasis digital pada tahap pendaftaran, namun tetap mengedepankan verifikasi langsung untuk memastikan keabsahan data. Dengan demikian, proses pendidikan di tingkat SMA dan SMK Negeri dapat berjalan lebih terstruktur sejak awal penerimaan peserta didik baru.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#daftar ulang SPMB Jateng 2026 #SPMB SMA SMK Jawa Tengah 2026 #jadwal daftar ulang SMA SMK Negeri Jateng #daftar ulang siswa baru 2026 Jateng #SPMB Jawa Tengah tahap daftar ulang