RADARSEMARANG.ID — Kabar gembira buat bapak ibu guru yang sedang menantikan TPG Juni 2026 kapan cair.
Proses penarikan dan pengolahan data InfoGTK periode Mei 2026 sudah rampung dilakukan.
SKTP adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi yaitu dokumen resmi yang diterbitkan Kemendikbudristek sebagai dasar hukum pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi dan memenuhi persyaratan, seperti data valid di Info GTK 2026, beban mengajar minimal 24 jam tatap muka, dan memiliki NRG.
Baca Juga: Ini Syarat Administrasi Penerima TPG 13 Guru PAI 2026
Fungsi SKTP yaitu menjadi bukti resmi bahwa seorang guru layak menerima tunjangan profesi Guru (TPG) dan merupakan dasar bagi pemerintah untuk mentransfer dana ke rekening guru.
Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK.
Nah, SKTP Juni 2026 yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.
Baca Juga: Faktor Hambatan SKTP Mei 2026 Guru Belum Terbit Merata
Juknis TPG 2026 diatur melalui beberapa regulasi resmi yang mengubah pola pencairan dari triwulan (setiap 3 bulan) menjadi disalurkan secara bertahap setiap bulan.
Juknis TPG 2026 ini mengadopsi langkah-langkah administratif yang jauh lebih ketat dan terintegrasi melalui Dapodik dan Info GTK.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti, menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru/ TPG akan ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026
Sebelumnya, tunjangan diberikan setiap tiga bulan.
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru ASN adalah 1 kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan setiap bulan.
Untuk Guru Non ASN yang memiliki sertifikat, besaran TPG meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.
Baca Juga: Periode Penerbitan SKTP Mei 2026 Hingga Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti, menyatakan bahwa pemerintah tengah berusaha agar TPG dapat disalurkan setiap bulan mulai tahun 2026.
"Kunci keberhasilan pendidikan terletak pada guru sebagai teladan, agen pembelajaran dan peradaban," ujar Abdul Mu'ti dalam upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 di Taman Blambangan, Banyuwangi, Sabtu (2/5/2026).
Ia mengungkapkan untuk memenuhi kualifikasi guru, pemerintah memberikan beasiswa Rp 3 juta tiap semester untuk guru-guru yang belum berpendidikan Diploma IV/Strata 1 (S1).
Baca Juga: TPG 13 Guru PAI Tahun 2026 Kapan Cair? Ini Ketentuan Administrasi Terbaru
"Pada tahun 2025, beasiswa dialokasikan untuk 12.500 guru dan pada tahun 2026 untuk 150.000 guru." ujar mantan dosen UIN Walisongo Semarang itu.
“Di sisi kesejahteraan, pemerintah terus memperkuat skema sertifikasi guru dengan peningkatan nilai tunjangan yang kini ditransfer langsung setiap bulan. Guru honorer pun mendapatkan insentif rutin bulanan. Semua kebijakan dimaksudkan agar guru dapat melaksanakan tugas dengan tenang dan baik," ujar Abdul Mu'ti dalam upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 di Taman Blambangan, Banyuwangi, Sabtu (2/5/2026).
Baca Juga: Seleksi 8.000 Bakal Calon Guru Sekolah Rakyat dan Tenaga Pendidikan 2026
Sejalan dengan berbagai kisah tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru melalui berbagai kebijakan, termasuk penyaluran tunjangan profesi bagi guru yang telah memenuhi persyaratan.
“Pemerintah melalui Kemendikdasmen terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru melalui berbagai kebijakan, termasuk penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru yang telah memenuhi persyaratan. Kami memahami masih ada tantangan yang dihadapi para guru di berbagai daerah, namun negara hadir dan terus bekerja agar kesejahteraan guru semakin baik dari waktu ke waktu,” ujar Nunuk tulis siaran pers Kemendikdasmen (13/5/2026).
Link Info GTK 2026
Telah berubah menjadi : https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/.
Mulai tahun 2026, cara penyaluran TPG akan berubah secara nyata.
Sebelumnya, TPG dicairkan setiap tiga bulan, namun kini pemerintah menggunakan sistem pencairan setiap bulan.
Baca Juga: Strata Penerbitan SKTP Mei 2026 Hingga Penyaluran dana Tunjangan Profesi Guru
Kebijakan ini diharapkan bisa membuat penghasilan dan kesejahteraan guru lebih stabil, merata, dan bisa berkelanjutan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi masa penguatan kebijakan yang memperhatikan kepentingan guru yang bukan pegawai negeri sipil.
Pemerintah menyiapkan dana lebih dari 14 triliun rupiah untuk berbagai jenis bantuan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil / GBPNS di seluruh negeri.
Baca Juga: Seleksi 8.000 Bakal Calon Guru Sekolah Rakyat dan Tenaga Pendidikan 2026
Langkah ini termasuk dalam rencana jangka menengah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan, status yang pasti, serta perlindungan bagi para guru.
Kebijakan itu dibuat secara perlahan dan terus-menerus agar para guru bisa menjalankan pekerjaannya dengan profesional dan terhormat.
Kabar mengenai TPG Juni 2026 kapan cair adalah sebagai berikut:
Tahapan-tahapan Penerbitan SKTP Juni 2026
Berdasarkan pola yang telah berlangsung dari Januari hingga Mei 2026, proses penerbitan SKTP cukup stabil setiap bulannya.
Berikut adalah prediksi tanggal Jadwal Penyaluran SKTP Juni 2026:
Baca Juga: Periode Penerbitan SKTP Mei 2026 Hingga Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru
Pengambilan data Dapodik dan sinkronisasi: 1–14 Juni 2026, Sekolah dan operator harus melakukan pembaruan.
Batas akhir untuk validasi data (cut-off): 15 Juni 2026 Catatan: Tanggal penting! Lewat dari ini, akan memasuki siklus bulan selanjutnya.
Proses pengolahan data oleh Pusdatin: 16–19 Juni 2026, Proses internal di Kemendikdasmen.
Baca Juga: Seleksi 8.000 Bakal Calon Guru Sekolah Rakyat dan Tenaga Pendidikan 2026
Penerbitan SKTP di Info GTK 2026: 19–20 Juni 2026 Catatan dapat diperiksa di https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/.
Rekomendasi untuk pembayaran kepada Kemenkeu: 21–22 Juni 2026 Catatan biasanya 1–2 hari setelah SKTP diterbitkan.
Pencairan dana ke rekening guru: 23–30 Juni 2026, Catatan: dilakukan secara bertahap, tergantung pada bank dan wilayah. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi