Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

TPG 13 Guru PAI Tahun 2026 Kapan Cair? Ini Jadwalnya

Falakhudin • Jumat, 22 Mei 2026 | 04:57 WIB
TPG 13 Guru PAI Tahun 2026 Kapan Cair? Ini Jadwalnya
TPG 13 Guru PAI Tahun 2026 Kapan Cair? Ini Jadwalnya

 

RADARSEMARANG.ID — TPG 13 umumnya merujuk pada komponen Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Gaji ke 13, yaitu tunjangan tambahan yang diberikan oleh pemerintah kepada para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memiliki sertifikat pendidik (bersertifikasi).

Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke 13 untuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) mengacu pada komponen tunjangan sertifikasi yang dibayarkan bersamaan dengan gaji ke 13. 

Pencairan dilakukan setiap tahunnya, di mana komponen gaji ke 13, termasuk TPG, dijadwalkan cair mulai bulan Juni.

Baca Juga: Penarikan Data Guru di Info GTK Resmi Selesai SKTP MEI 2026 Segera Terbit

Penyaluran TPG untuk Guru PAI ini memiliki ketentuan dan informasi spesifik sebagai berikut:

Kebijakan Pembayaran: 

Pemerintah secara resmi mencairkan gaji ke 13 (termasuk TPG di dalamnya) mulai bulan Juni, dengan besaran penuh mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat, dan tunjangan profesi.

Baca Juga: Proses Validasi Data Sudah Berubah ke 10 Mei, Guru Tinggal Menunggu SKTP Mei 2026 Terbit

Skema TPG Bulanan: 

Mulai 2026, pemerintah telah melakukan transformasi penyaluran TPG menjadi skema bulanan (tidak lagi rapel per triwulan) untuk memberikan kepastian finansial kepada para guru.

Validasi Status NIP: 

Pada beberapa daerah, terdapat aturan spesifik terkait sumber dana dan kriteria penerima, di mana TPG yang bersumber dari Kemenag didistribusikan kepada guru PAI yang memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) Kemenag. 

Guru PAI dengan NIP Daerah menyesuaikan dengan kebijakan Pemda setempa

Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke 13 untuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) TPG 13 Guru PAI Tahun 2026 resmi diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah /PP Nomor 9 Tahun 2026. 

Penyaluran komponen TPG 13 Guru dalam komponen Gaji ke 13 ini ditujukan bagi Guru PAI berstatus Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) maupun yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) yang telah memiliki sertifikat pendidik dan tidak menerima tunjangan kinerja.

Baca Juga: Jadwal Penyaluran TPG Terbaru Setelah Cut Off Data Guru di Info GTK SKTP MEI 2026 Resmi Selesai

 

Berikut rincian aturan, mekanisme, serta ketentuan administrasi terbaru terkait TPG 13 Guru PAI Tahun 2026

Regulasi Utama:

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen Gaji ke 13 bagi guru tersertifikasi mencakup tunjangan profesi sebesar 1 bulan tunjangan.

Baca Juga: Info Terbaru TPG 2026: Penarikan dan Pengolahan Data di Info GTK Guru SKTP Mei 2026 Telah Selesai

Petunjuk Teknis: 

Aturan kriteria dan persyaratan pemenuhan beban kerja GPAI (Guru Pendidikan Agama Islam) tertuang dalam Juknis TPG PAI No. 132 Tahun 2026.

Sumber Anggaran: Guru PAI di sekolah umum (Satminkal Pemda) dibayarkan melalui APBD/DAU, sedangkan Guru PAI di Satker Kemenag dibayarkan melalui APBN

 

Syarat Administrasi Penerima TPG 13 Guru PAI 2026

Berdasarkan Juknis Kemenag terbaru, guru PAI wajib melengkapi dan memvalidasi berkas berikut melalui Aplikasi SIAGA Kemenag.

Telah resmi memiliki sertifikat pendidik (termasuk lulusan PPG tahun 2025 yang haknya dihitung mulai Januari 2026).

SKMT & SKBK: Mengunggah Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT) dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK).

Baca Juga: Info Terbaru TPG 2026: Penarikan dan Pengolahan Data di Info GTK Guru SKTP Mei 2026 Telah Selesai

Jadwal Mengajar (JTM): Memenuhi ekuivalensi Jam Tatap Muka minimal yang ditentukan.

Absensi Bulanan: Melampirkan rekaman absensi yang presisi, karena kesalahan kecil data absensi dapat menghambat pencairan anggaran.

 

Besaran Tunjangan Profesi

Guru ASN (PNS/PPPK): Sebesar 1 kali gaji pokok per bulan sesuai dengan golongan dan masa kerjanya.

Baca Juga: Info Terbaru TPG 2026: Penarikan dan Pengolahan Data di Info GTK Guru SKTP Mei 2026 Telah Selesai

Guru Non-ASN (Inpassing): Sebesar 1 kali gaji pokok berdasarkan SK Penyetaraan/Inpassing yang berlaku.

Guru Non-ASN (Belum Inpassing): Menyesuaikan pagu anggaran Kemenag terbaru untuk tunjangan profesi guru non-ASN.

 

Skema Jadwal Pencairan TPG 13 PNS

Pemerintah mengupayakan percepatan anggaran agar pembayaran TPG berjalan tertib. 

Pencairan TPG reguler tahun 2026 kini diarahkan menggunakan skema bulanan setelah tanggal 20 pada rentang bulan berjalan. 

Baca Juga: Info Terbaru TPG 2026: Penarikan dan Pengolahan Data di Info GTK Guru SKTP Mei 2026 Telah Selesai

Sementara untuk komponen khusus TPG Gaji ke 13 umumnya dicairkan secara bertahap mengikuti linimasa penyaluran Gaji 13 ASN secara nasional oleh masing-masing Pemda atau Satker. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#TPG 13 Guru PAI Tahun 2026 #TPG 13 Guru PAI #TPG 13 Guru #TPG 13 PNS #PP Nomor 9 Tahun 2026