Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Jadwal Penting SKTP Mei 2026: Hal yang Wajib Guru Persiapkan

Falakhudin • Kamis, 21 Mei 2026 | 04:42 WIB
Jadwal Penting SKTP Mei 2026: Hal yang Wajib Guru Persiapkan
Jadwal Penting SKTP Mei 2026: Hal yang Wajib Guru Persiapkan

 

RADARSEMARANG.ID  — Kabar gembira buat bapak ibu guru yang sedang menantikan tpg mei 2026 kapan cair.

SKTP adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi yaitu dokumen resmi yang diterbitkan Kemendikbudristek sebagai dasar hukum pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi dan memenuhi persyaratan, seperti data valid di Info GTK 2026, beban mengajar minimal 24 jam tatap muka, dan memiliki NRG.

Fungsi SKTP yaitu menjadi bukti resmi bahwa seorang guru layak menerima tunjangan profesi Guru (TPG) dan merupakan dasar bagi pemerintah untuk mentransfer dana ke rekening guru.

Baca Juga: SE Mendikdasmen nomor 7 tahun 2026 Terbit, Nasib Guru Non ASN 2027 Bagaimana? Ini Jawaban Menteri PANRB Rini Widyantini

Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK.

Nah, SKTP Mei 2026 yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.

Juknis tpg 2026 diatur melalui beberapa regulasi resmi yang mengubah pola pencairan dari triwulan (setiap 3 bulan) menjadi disalurkan secara bertahap setiap bulan. 

Baca Juga: Dirjen GTK Nunuk Suryani: Ada Poin-poin Penting dalam SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang Berlaku Bagi Guru Non ASN

Juknis tpg 2026 ini mengadopsi langkah-langkah administratif yang jauh lebih ketat dan terintegrasi melalui Dapodik dan Info GTK.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti, menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru/ TPG akan ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026

Sebelumnya, tunjangan diberikan setiap tiga bulan. 

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru ASN adalah 1 kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan setiap bulan.

Untuk Guru Non ASN yang memiliki sertifikat, besaran TPG meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan. 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti, menyatakan bahwa pemerintah tengah berusaha agar TPG dapat disalurkan setiap bulan mulai tahun 2026.

"Kunci keberhasilan pendidikan terletak pada guru sebagai teladan, agen pembelajaran dan peradaban," ujar Abdul Mu'ti dalam upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 di Taman Blambangan, Banyuwangi, Sabtu (2/5/2026).

Baca Juga: Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani: SE Mendikdasmen No 7 tahun 2026 Bertujuan Untuk Mencegah Pemecatan Tenaga Guru Honorer

Ia mengungkapkan untuk memenuhi kualifikasi guru, pemerintah memberikan beasiswa Rp 3 juta tiap semester untuk guru-guru yang belum berpendidikan Diploma IV/Strata 1 (S1).

"Pada tahun 2025, beasiswa dialokasikan untuk 12.500 guru dan pada tahun 2026 untuk 150.000 guru." ujar mantan dosen UIN Walisongo Semarang itu.

“Di sisi kesejahteraan, pemerintah terus memperkuat skema sertifikasi guru dengan peningkatan nilai tunjangan yang kini ditransfer langsung setiap bulan. Guru honorer pun mendapatkan insentif rutin bulanan. Semua kebijakan dimaksudkan agar guru dapat melaksanakan tugas dengan tenang dan baik," ujar Abdul Mu'ti dalam upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 di Taman Blambangan, Banyuwangi, Sabtu (2/5/2026).

Baca Juga: Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani: SE Mendikdasmen No 7 tahun 2026 Bertujuan Untuk Mencegah Pemecatan Tenaga Guru Honorer

Sejalan dengan berbagai kisah tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru melalui berbagai kebijakan, termasuk penyaluran tunjangan profesi bagi guru yang telah memenuhi persyaratan.

“Pemerintah melalui Kemendikdasmen terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru melalui berbagai kebijakan, termasuk penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru yang telah memenuhi persyaratan. Kami memahami masih ada tantangan yang dihadapi para guru di berbagai daerah, namun negara hadir dan terus bekerja agar kesejahteraan guru semakin baik dari waktu ke waktu,” ujar Nunuk tulis siaran pers Kemendikdasmen (13/5/2026).

 

Link Info GTK 2026

telah berubah menjadi : https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/.

Mulai tahun 2026, cara penyaluran TPG akan berubah secara nyata.

Sebelumnya, TPG dicairkan setiap tiga bulan, namun kini pemerintah menggunakan sistem pencairan setiap bulan.

Baca Juga: Info Terbaru TPG 2026: Penarikan dan Pengolahan Data di Info GTK Guru SKTP Mei 2026 Telah Selesai

Kebijakan ini diharapkan bisa membuat penghasilan dan kesejahteraan guru lebih stabil, merata, dan bisa berkelanjutan. 

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi masa penguatan kebijakan yang memperhatikan kepentingan guru yang bukan pegawai negeri sipil.

Pemerintah menyiapkan dana lebih dari 14 triliun rupiah untuk berbagai jenis bantuan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil / GBPNS di seluruh negeri.

Baca Juga: Update Jadwal Pencairan TPG SKTP Mei 2026, Guru Wajib Cek Info GTK Ini

Langkah ini termasuk dalam rencana jangka menengah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan, status yang pasti, serta perlindungan bagi para guru.

Kebijakan itu dibuat secara perlahan dan terus-menerus agar para guru bisa menjalankan pekerjaannya dengan profesional dan terhormat. 

Kabar tpg mei 2026 kapan cair adalah sebagai berikut.

 

Jadwal Penyaluran SKTP Mei 2026

Dilansir dari Info GTK Berikut tahapan penting penyaluran TPG bulan Mei 2026 yang perlu diperhatikan:

Tanggal 10 Mei 2026 : Input dan/atau Pembaruan Data (Dapodik & BKN)

Tanggal 11 – 14 Mei 2026 : Sinkronisasi dan Validasi Data (penarikan data)

Baca Juga: Update Jadwal Pencairan TPG SKTP Mei 2026, Guru Wajib Cek Info GTK Ini

Tanggal 15 – 19 Mei 2026 : Penetapan Penerima Tunjangan (SKTPG)

Tanggal 20 Mei 2026 : Rekomendasi Pembayaran (SP2D)

Tanggal 23 – 31 Mei 2026 : Penyaluran Tunjangan (Klunting) masuk rekening.

Baca Juga: Tahapan Penerbitan SKTP Mei 2026 dan Penyaluran dana Tunjangan Profesi Guru

Penyaluran TPG bulan Mei 2026:

- TPG ASN melalui Kemenkeu

- TPG Non ASN melalui Puslapdik. 

Baca Juga: Update Jadwal Pencairan TPG SKTP Mei 2026, Guru Wajib Cek Info GTK Ini

Hal yang Perlu Diperhatikan dalam proses pencairan TPG Bulan ini adalah

- Warna Indikator

Pastikan status di Info GTK 2026 berubah menjadi hijau (valid). 

Jika masih merah atau biru, segera koordinasi dengan operator sekolah.

- Persyaratan Utama: 

Beban mengajar minimal 24 jam tatap muka, memiliki NRG, dan data rekening yang aktif serta sesuai di Dapodik.

Baca Juga: Info Terbaru TPG 2026: Penarikan dan Pengolahan Data di Info GTK Guru SKTP Mei 2026 Telah Selesai

- Besaran Tunjangan Profesi Guru: 

Untuk Guru ASN adalah satu kali gaji pokok per bulan. 

Bagi Guru Non-ASN tersertifikasi, besaran naik menjadi Rp2.000.000 per bulan.

Para guru diimbau untuk memantau akun Info GTK 2026 secara berkala guna memastikan validitas data.

Baca Juga: Update Jadwal Pencairan TPG SKTP Mei 2026, Guru Wajib Cek Info GTK Ini

Guru disarankan secara berkala memantau Info GTK 2026 untuk memverifikasi data dan memastikan SKTP Mei 2026 terbit tepat waktu.

Pastikan status kepegawaian, nomor rekening, dan beban kerja (JJM) Anda sudah sesuai di Dapodik untuk menghindari keterlambatan.(fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#SKTP Mei 2026 #tpg mei 2026 kapan cair #Jadwal Penyaluran SKTP Mei 2026 #info GTK 2026 #Juknis TPG 2026