RADARSEMARANG.ID — SKTP adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi yaitu dokumen resmi yang diterbitkan Kemendikbudristek sebagai dasar hukum pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi dan memenuhi persyaratan, seperti data valid di Info GTK, beban mengajar minimal 24 jam tatap muka, dan memiliki NRG.
Fungsi SKTP yaitu menjadi bukti resmi bahwa seorang guru layak menerima tunjangan profesi Guru (TPG) dan merupakan dasar bagi pemerintah untuk mentransfer dana ke rekening guru.
Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK.
Baca Juga: Info Terbaru TPG 2026: Penarikan dan Pengolahan Data di Info GTK Guru SKTP Mei 2026 Telah Selesai
Nah, SKTP yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti, menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru/ TPG akan ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026
Sebelumnya, tunjangan diberikan setiap tiga bulan.
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru ASN adalah 1 kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan setiap bulan.
Untuk Guru Non ASN yang memiliki sertifikat, besaran TPG meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti, menyatakan bahwa pemerintah tengah berusaha agar TPG dapat disalurkan setiap bulan mulai tahun 2026.
"Kunci keberhasilan pendidikan terletak pada guru sebagai teladan, agen pembelajaran dan peradaban," ujar Abdul Mu'ti dalam upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 di Taman Blambangan, Banyuwangi, Sabtu (2/5/2026).
Ia mengungkapkan untuk memenuhi kualifikasi guru, pemerintah memberikan beasiswa Rp 3 juta tiap semester untuk guru-guru yang belum berpendidikan Diploma IV/Strata 1 (S1).
"Pada tahun 2025, beasiswa dialokasikan untuk 12.500 guru dan pada tahun 2026 untuk 150.000 guru." ujar mantan dosen UIN Walisongo Semarang itu.
“Di sisi kesejahteraan, pemerintah terus memperkuat skema sertifikasi guru dengan peningkatan nilai tunjangan yang kini ditransfer langsung setiap bulan. Guru honorer pun mendapatkan insentif rutin bulanan. Semua kebijakan dimaksudkan agar guru dapat melaksanakan tugas dengan tenang dan baik," ujar Abdul Mu'ti dalam upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 di Taman Blambangan, Banyuwangi, Sabtu (2/5/2026).
Sejalan dengan berbagai kisah tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru melalui berbagai kebijakan, termasuk penyaluran tunjangan profesi bagi guru yang telah memenuhi persyaratan.
“Pemerintah melalui Kemendikdasmen terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru melalui berbagai kebijakan, termasuk penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru yang telah memenuhi persyaratan. Kami memahami masih ada tantangan yang dihadapi para guru di berbagai daerah, namun negara hadir dan terus bekerja agar kesejahteraan guru semakin baik dari waktu ke waktu,” ujar Nunuk tulis siaran pers Kemendikdasmen (13/5/2026)
Baca Juga: Ini Rekapitulasi Data Guru Valid di Info GTK 2026, SKTP Mei 2026 Siap Diterbitkan
Link Info GTK 2026
telah berubah menjadi : https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/.
Mulai tahun 2026, cara penyaluran TPG akan berubah secara nyata.
Sebelumnya, TPG dicairkan setiap tiga bulan, namun kini pemerintah menggunakan sistem pencairan setiap bulan.
Kebijakan ini diharapkan bisa membuat penghasilan dan kesejahteraan guru lebih stabil, merata, dan bisa berkelanjutan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi masa penguatan kebijakan yang memperhatikan kepentingan guru yang bukan pegawai negeri sipil.
Pemerintah menyiapkan dana lebih dari 14 triliun rupiah untuk berbagai jenis bantuan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil / GBPNS di seluruh negeri.
Langkah ini termasuk dalam rencana jangka menengah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan, status yang pasti, serta perlindungan bagi para guru.
Baca Juga: Ini Rekapitulasi Data Guru Valid di Info GTK 2026, SKTP Mei 2026 Siap Diterbitkan
Kebijakan itu dibuat secara perlahan dan terus-menerus agar para guru bisa menjalankan pekerjaannya dengan profesional dan terhormat.
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk periode Mei 2026 belum terbit secara merata karena saat ini masih berada dalam rentang jadwal proses penetapan resmi, yaitu antara 15 hingga 19 Mei 2026.
Sistem Info GTK baru saja menyelesaikan penarikan serta pengolahan data sinkronisasi pada pertengahan Mei. Proses penerbitannya dilakukan secara bertahap oleh pusat, sehingga status akun para guru tidak berubah secara bersamaan.
Baca Juga: Ini Rekapitulasi Data Guru Valid di Info GTK 2026, SKTP Mei 2026 Siap Diterbitkan
Jadwal Resmi Penyaluran TPG Mei 2026
Berdasarkan linimasa dari pengelola Info GTK, tahapan pengerjaan data untuk bulan Mei adalah sebagai berikut:
1–10 Mei 2026: Batas akhir input dan pembaruan data guru di Dapodik serta BKN.
11–14 Mei 2026: Proses sinkronisasi dan penarikan data validasi pusat.
15–19 Mei 2026: Masa penetapan penerima tunjangan dan penerbitan SKTP/SKTPG.
20 Mei 2026: Penerbitan rekomendasi pembayaran atau Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
23–31 Mei 2026: Estimasi dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) masuk ke rekening masing-masing.
Penyebab Umum SKTP Belum Terbit
Jika status Anda masih belum berubah dalam beberapa hari ke depan, biasanya disebabkan oleh beberapa faktor berikut:
Baca Juga: Penarikan Data Guru di Info GTK Resmi Selesai SKTP MEI 2026 Segera Terbit
Status Info GTK Berwarna Biru: Tampilan berubah menjadi biru menandakan data Anda sedang berada di tahap penguncian validasi pusat dan antrean cetak SK. Anda hanya perlu menunggu proses sistem selesai.
Data Dapodik Belum Valid: Beban mengajar belum linier (jam linier terbaca 0), masa kerja tidak sesuai, atau belum lulus sertifikasi.
Masalah Rekening Bank: Adanya tanda silang merah, nomor rekening tidak aktif, atau tidak sinkron dengan data perbankan pusat.
Baca Juga: Penarikan Data Guru di Info GTK Resmi Selesai SKTP MEI 2026 Segera Terbit
Antrean Server: Pusat sedang memproses jutaan data (tercatat sekitar 2,4 juta data guru valid untuk bulan Mei 2026) sehingga pembaruan di laman Info GTK muncul bertahap dalam 2–3 hari ke depan.
Langkah yang Harus Dilakukan
1. Buka laman resmi Info GTK secara berkala untuk memantau perubahan warna status kelayakan.
2.Pastikan semua indikator data (beban mengajar, NUPTK, kepegawaian) sudah centang hijau.
3.Hubungi operator sekolah jika status validasi menunjukkan eror atau tidak memenuhi syarat agar bisa segera diperbaiki pada sinkronisasi tahap berikutnya. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi