Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Guru Wajib Siapkan 5 Data Utama Info GTK 2026 Agar SKTP Mei 2026 Terbit

Falakhudin • Rabu, 13 Mei 2026 | 05:16 WIB
Guru Wajib Siapkan 5 Data Utama Info GTK 2026 Agar SKTP Mei 2026 Terbit
Guru Wajib Siapkan 5 Data Utama Info GTK 2026 Agar SKTP Mei 2026 Terbit


RADARSEMARANG.ID  — SKTP adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi yaitu dokumen resmi yang diterbitkan Kemendikbudristek sebagai dasar hukum pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi dan memenuhi persyaratan, seperti data valid di Info GTK, beban mengajar minimal 24 jam tatap muka, dan memiliki NRG.

Fungsi SKTP yaitu menjadi bukti resmi bahwa seorang guru layak menerima tunjangan profesi Guru (TPG) dan merupakan dasar bagi pemerintah untuk mentransfer dana ke rekening guru.

Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK.

Baca Juga: Agar TPG dan SKTP Mei 2026 Guru Lancar, Cek dan Perbarui Data Berikut Saat Validasi Info GTK 2026 Berjalan

Nah, SKTP yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti, menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru/ TPG akan ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026

Sebelumnya, tunjangan diberikan setiap tiga bulan. 

Baca Juga: 5 Poin Penting Tentang Validasi Data Guru di Info GTK Agar SKTP Mei 2026 Terbit

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru ASN adalah 1 kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan setiap bulan.

Untuk Guru Non ASN yang memiliki sertifikat, besaran TPG meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan. 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti, menyatakan bahwa pemerintah tengah berusaha agar TPG dapat disalurkan setiap bulan mulai tahun 2026.

"Kunci keberhasilan pendidikan terletak pada guru sebagai teladan, agen pembelajaran dan peradaban," ujar Abdul Mu'ti dalam upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 di Taman Blambangan, Banyuwangi, Sabtu (2/5/2026).

Ia mengungkapkan untuk memenuhi kualifikasi guru, pemerintah memberikan beasiswa Rp 3 juta tiap semester untuk guru-guru yang belum berpendidikan Diploma IV/Strata 1 (S1).

"Pada tahun 2025, beasiswa dialokasikan untuk 12.500 guru dan pada tahun 2026 untuk 150.000 guru." ujar mantan dosen UIN Walisongo Semarang itu.

“Di sisi kesejahteraan, pemerintah terus memperkuat skema sertifikasi guru dengan peningkatan nilai tunjangan yang kini ditransfer langsung setiap bulan. Guru honorer pun mendapatkan insentif rutin bulanan. Semua kebijakan dimaksudkan agar guru dapat melaksanakan tugas dengan tenang dan baik," ujar Abdul Mu'ti dalam upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 di Taman Blambangan, Banyuwangi, Sabtu (2/5/2026).

 

Link Info GTK 2026 

Telah berubah menjadi : https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/.

Baca Juga: Status Guru Honorer 2027/Guru Non ASN Bagaimana? Ini Penjelasan Menteri PANRB Rini Widyantini

Mulai tahun 2026, cara penyaluran TPG akan berubah secara nyata.

Sebelumnya, TPG dicairkan setiap tiga bulan, namun kini pemerintah menggunakan sistem pencairan setiap bulan.

Kebijakan ini diharapkan bisa membuat penghasilan dan kesejahteraan guru lebih stabil, merata, dan bisa berkelanjutan. 

Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Guru Honorer Jadi Pengutamaan di SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, Ini Penjelasannya

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi masa penguatan kebijakan yang memperhatikan kepentingan guru yang bukan pegawai negeri sipil.

Validasi data melalui platform Info GTK merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk periode Mei 2026 dapat diterbitkan tanpa kendala. 

Sesuai informasi yang disediakan, para pendidik diharapkan segera menyinkronkan data mereka melalui aplikasi Dapodik untuk memastikan keberhasilan pengiriman TPG. 

Penerbitan SKTP berperan sebagai dasar hukum utama dalam proses pembayaran tunjangan bagi guru yang telah memenuhi syarat sertifikasi profesi. 

Dokumen ini akan diproses oleh sistem hanya jika semua data tentang guru telah diverifikasi dan dinyatakan valid sepenuhnya di portal Info GTK. 

Pada tahun 2026, pemerintah memperkenalkan kebijakan baru terkait penyaluran tunjangan profesi yang kini dilakukan setiap bulan. 

Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Guru Honorer Jadi Pengutamaan di SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, Ini Penjelasannya

Perubahan sistem ini mengharuskan adanya tingkat akurasi data yang lebih tinggi agar transfer dana ke rekening guru tidak tertunda. 

Hal pertama yang perlu dipastikan adalah jumlah jam mengajar yang harus memenuhi standar minimal 24 jam tatap muka dalam seminggu. 

Ketidaksesuaian antara data jam mengajar di Dapodik dan Info GTK sering menjadi faktor penyebab utama gagalnya penerbitan SKTP. 

Baca Juga: SKTP Mei 2026 Terbit, Berikut Tahapan Penting Penyaluran TPG Guru yang Perlu Diperhatikan

Selanjutnya, guru perlu memeriksa apakah rombongan belajar (rombel) yang mereka ajar sesuai dengan mata pelajaran yang ditangani di sekolah. 

Masalah terkait input ganda atau kesalahan dalam penempatan rombel dapat menyebabkan adanya peringatan merah dalam sistem validasi otomatis. 

Terakhir, bagi guru yang memiliki tugas tambahan seperti kepala sekolah atau wali kelas, status jabatan mereka harus dicatat secara resmi. 

Kesalahan administratif di sini akan berdampak langsung pada perhitungan total beban kerja guru dalam sistem.

Keempat, elemen data pribadi mencakup NIP, NUPTK, serta status kepegawaian terkini harus dipastikan akurasinya. Terutama bagi guru PPPK, keterhubungan data dengan sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) sangatlah penting. 

Kelima, rekening bank yang terdaftar wajib dalam kondisi aktif dan harus sesuai dengan identitas pemilik. 

Baca Juga: SKTP Mei 2026 Terbit, Berikut Tahapan Penting Penyaluran TPG Guru yang Perlu Diperhatikan

Semua perbedaan nama atau rekening tidak aktif dapat menghambat sistem dalam memproses pencairan dana tunjangan profesi. 

Jika pembaruan data tidak dilakukan dalam batas waktu validasi bulanan yang telah ditentukan, kemungkinan penerbitan SKTP Mei 2026 akan sangat tinggi.

 Ini secara otomatis akan mempengaruhi jadwal pencairan tunjangan di masing-masing daerah. (fal)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#SKTP Mei 2026 #tpg mei 2026 kapan cair #TPG guru kapan cair #info GTK 2026 #Juknis TPG 2026