RADARSEMARANG.ID — Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terbaru berkaitan dengan penugasan guru non ASN melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Peraturan ini secara khusus mengatur mengenai keberlangsungan tugas guru non ASN yang berperan di lembaga pendidikan milik pemerintah daerah.
Menurut surat tersebut, para guru non ASN masih boleh melaksanakan kegiatan mengajar mereka di sekolah yang dioperasikan oleh pemerintah daerah.
Namun, terdapat sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi agar status penugasan tersebut dianggap sah oleh Kemendikdasmen.
Syarat pertama adalah guru tersebut harus terdaftar secara resmi sebagai tenaga non ASN dalam sistem Data Pendidikan nasional.
Data keanggotaan tersebut harus dapat dicatat paling lambat hingga 31 Desember 2024.
Di samping pendataan, guru tersebut juga diwajibkan tetap aktif dalam menjalankan kewajiban mengajar di sekolah yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Kombinasi antara aktif dalam mengajar dan kevalidan data menjadi kunci utama bagi kelangsungan karier guru non ASN ini.
Apabila ingin memastikan status kepegawaian, mereka dapat segera melakukan pengecekan data melalui situs resmi Ruang SDM.
Situs Ruang SDM tersebut menyediakan informasi yang sah mengenai daftar guru yang sudah memenuhi syarat sesuai dengan edaran terkini.
Pemerintah juga telah menetapkan batas waktu yang jelas terkait masa penugasan bagi para pendidik non-ASN di seluruh Indonesia.
Penugasan resmi bagi guru non ASN ini akan terus berlangsung hingga 31 Desember 2026.
Selama periode penugasan tersebut, pemerintah telah menyiapkan skema penghasilan yang diatur untuk semua guru non-ASN.
Guru non ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan beban kerja yang telah ditentukan.
Jumlah tunjangan profesi bagi guru tersebut akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika seorang guru memiliki sertifikat pendidikan tetapi tidak memenuhi kuota kerja, mereka tetap akan menerima insentif dari Kemendikdasmen.
Baca Juga: Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Terbit, Berikut Aturan Penugasan Guru Honorer
Keputusan ini diambil untuk memberikan penghargaan kepada guru yang berkompeten walaupun jumlah jam ajar mereka belum memenuhi standar yang ditetapkan.
Pemerintah juga akan memberikan insentif bulanan bagi guru non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Dana insentif tersebut bersumber dari anggaran Kemendikdasmen sebagai dukungan nyata dalam tujuan meningkatkan kesejahteraan guru.
Rencana pemberian penghasilan ini ditujukan untuk memastikan keadilan bagi semua pendidik yang telah berkomitmen dengan sepenuh hati.
Pemerintah berharap bahwa dengan adanya jaminan pendapatan ini, semangat mengajar guru di daerah akan semakin meningkat dibanding sebelumnya.
Selain dari dukungan pusat, pemerintah daerah diperbolehkan untuk memberikan tambahan penghasilan kepada guru non-ASN yang ditugaskan.
Baca Juga: Isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Status Guru Honorer Termasuk Poin-poin Pentingnya
Tambahan penghasilan dari pemerintah daerah tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran belanja daerah masing-masing.
Ketersediaan anggaran daerah diharapkan dapat mencukupi kebutuhan hidup para guru yang mengajar di daerah dengan biaya hidup yang sangat tinggi.
Kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah merupakan kunci keberhasilan dalam melaksanakan surat edaran ini.
Baca Juga: Isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Status Guru Honorer Termasuk Poin-poin Pentingnya
Setiap ketentuan dalam edaran ini dibuat untuk mencapai stabilitas dalam sistem pendidikan nasional yang lebih inklusif dan merata.
Melalui penerbitan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah secara resmi menegaskan kepastian hukum mengenai tugas dan remunerasi guru non-ASN di sekolah-sekolah negeri untuk anggaran tahun 2026.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan angin segar bagi ratusan ribu tenaga pengajar honorer yang ada di seluruh Indonesia.
Melalui penerbitan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah secara resmi menegaskan kepastian hukum tentang penugasan dan gaji bagi guru non-ASN di lembaga pendidikan negeri untuk tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan mendesak akan tenaga pendidik di tanah air, yang saat ini mencapai 498 ribu formasi guru ASN.
Dengan melihat tingginya kekurangan tenaga pengajar, pemerintah tidak akan memberhentikan guru honorer yang saat ini menjadi sokongan utama proses belajar mengajar di berbagai wilayah.
Direktur Jenderal GTK, Nunuk Suryani menjelaskan bahwa SE ini merupakan reaksi terhadap kekhawatiran pemerintah daerah setelah disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Undang-undang tersebut mengharuskan penghapusan status tenaga honorer setelah akhir Desember 2024, yang telah menimbulkan kebingungan di antara daerah terkait pengalokasian anggaran gaji.
Baca Juga: Isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Status Guru Honorer Termasuk Poin-poin Pentingnya
“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik. Supaya mereka tetap bisa mengajar dengan tenang,” ujar Nunuk Suryani, Sabtu (9/5/2026).
Melalui penerbitan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah dengan resmi memastikan adanya kepastian hukum mengenai peran dan honorarium bagi para pengajar non-ASN di sekolah-sekolah negeri untuk tahun anggaran 2026.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan harapan baru bagi ratusan ribu guru honorer yang berada di seluruh penjuru Indonesia.
Baca Juga: Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Terbit, Berikut Aturan Penugasan Guru Non ASN
Dengan dirilisnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah secara resmi mengukuhkan kepastian hukum terkait tugas dan penghasilan bagi guru non-ASN di institusi pendidikan negeri untuk tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak akan tenaga pendidik di negara ini, yang saat ini menghadapi kekurangan 498 ribu formasi guru ASN.
Mengingat tingginya defisit tenaga pengajar, pemerintah berkomitmen untuk tidak memberhentikan para guru honorer yang saat ini menjadi pilar utama dalam proses belajar mengajar di berbagai daerah.
Direktur Jenderal GTK, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa SE ini merupakan tanggapan terhadap kekhawatiran yang muncul di kalangan pemerintah daerah setelah undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN disahkan.
Undang-undang tersebut mewajibkan penghapusan status tenaga honorer setelah akhir Desember 2024, yang telah memicu kebingungan di antara daerah mengenai pengalokasian dana gaji. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi