RADARSEMARANG.ID — SKTP adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi yaitu dokumen resmi yang diterbitkan Kemendikbudristek sebagai dasar hukum pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi dan memenuhi persyaratan, seperti data valid di Info GTK, beban mengajar minimal 24 jam tatap muka, dan memiliki NRG.
Fungsi SKTP yaitu menjadi bukti resmi bahwa seorang guru layak menerima tunjangan profesi Guru (TPG) dan merupakan dasar bagi pemerintah untuk mentransfer dana ke rekening guru.
Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK.
Baca Juga: SKTP Mei 2026 Terbit, Faktor yang Mempengaruhi Kecepatan Pencairan TPG Bulanan Guru
Nah, SKTP yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti, menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru/ TPG akan ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026
Sebelumnya, tunjangan diberikan setiap tiga bulan.
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru ASN adalah 1 kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan setiap bulan.
Untuk Guru Non ASN yang memiliki sertifikat, besaran TPG meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti, menyatakan bahwa pemerintah tengah berusaha agar TPG dapat disalurkan setiap bulan mulai tahun 2026.
"Kunci keberhasilan pendidikan terletak pada guru sebagai teladan, agen pembelajaran dan peradaban," ujar Abdul Mu'ti dalam upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 di Taman Blambangan, Banyuwangi, Sabtu (2/5/2026).
Ia mengungkapkan untuk memenuhi kualifikasi guru, pemerintah memberikan beasiswa Rp 3 juta tiap semester untuk guru-guru yang belum berpendidikan Diploma IV/Strata 1 (S1).
"Pada tahun 2025, beasiswa dialokasikan untuk 12.500 guru dan pada tahun 2026 untuk 150.000 guru." ujar mantan dosen UIN Walisongo Semarang itu.
“Di sisi kesejahteraan, pemerintah terus memperkuat skema sertifikasi guru dengan peningkatan nilai tunjangan yang kini ditransfer langsung setiap bulan. Guru honorer pun mendapatkan insentif rutin bulanan. Semua kebijakan dimaksudkan agar guru dapat melaksanakan tugas dengan tenang dan baik," ujar Abdul Mu'ti dalam upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 di Taman Blambangan, Banyuwangi, Sabtu (2/5/2026).
Link Info GTK 2026 telah berubah menjadi : https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/.
Baca Juga: Kandungan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Penugasan Guru Non ASN
Mulai tahun 2026, cara penyaluran TPG akan berubah secara nyata.
Sebelumnya, TPG dicairkan setiap tiga bulan, namun kini pemerintah menggunakan sistem pencairan setiap bulan.
Kebijakan ini diharapkan bisa membuat penghasilan dan kesejahteraan guru lebih stabil, merata, dan bisa berkelanjutan.
Baca Juga: Kandungan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Penugasan Guru Non ASN
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi masa penguatan kebijakan yang memperhatikan kepentingan guru yang bukan pegawai negeri sipil.
Pemerintah menyiapkan dana lebih dari 14 triliun rupiah untuk berbagai jenis bantuan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil / GBPNS di seluruh negeri.
Langkah ini termasuk dalam rencana jangka menengah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan, status yang pasti, serta perlindungan bagi para guru.
Kebijakan itu dibuat secara perlahan dan terus-menerus agar para guru bisa menjalankan pekerjaannya dengan profesional dan terhormat.
Jadwal Penyaluran TPG SKTP Mei 2026
Dilansir dari Info GTK Berikut tahapan penting penyaluran TPG bulan Mei 2026 yang perlu diperhatikan:
Baca Juga: Proses Validasi TPG SKTP Mei 2026 Sedang Berjalan di Info GTK, Guru Segera Lakukan Pembaruan Data
Tanggal 10 Mei 2026 : Input dan/atau Pembaruan Data (Dapodik & BKN)
Tanggal 11 – 14 Mei 2026 : Sinkronisasi dan Validasi Data (penarikan data)
Tanggal 15 – 19 Mei 2026 : Penetapan Penerima Tunjangan (SKTPG)
Baca Juga: Proses Validasi TPG SKTP Mei 2026 Sedang Berjalan di Info GTK, Guru Segera Lakukan Pembaruan Data
Tanggal 20 Mei 2026 : Rekomendasi Pembayaran (SP2D)
Tanggal 23 – 31 Mei 2026 : Penyaluran Tunjangan (Klunting) masuk rekening.
Penyaluran TPG bulan Mei 2026:
- TPG ASN melalui Kemenkeu
- TPG Non ASN melalui Puslapdik.
Hal yang Perlu Diperhatikan dalam proses pencairan TPG Bulan ini adalah
- Warna Indikator
Baca Juga: SKTP Mei 2026 Terbit, Faktor yang Mempengaruhi Kecepatan Pencairan TPG Bulanan Guru
Pastikan status di Info GTK berubah menjadi hijau (valid).
Jika masih merah atau biru, segera koordinasi dengan operator sekolah.
- Persyaratan Utama:
Beban mengajar minimal 24 jam tatap muka, memiliki NRG, dan data rekening yang aktif serta sesuai di Dapodik.
Baca Juga: Proses Validasi TPG SKTP Mei 2026 Sedang Berjalan di Info GTK, Guru Segera Lakukan Pembaruan Data
- Besaran Tunjangan Profesi Guru:
Untuk Guru ASN adalah satu kali gaji pokok per bulan.
Bagi Guru Non-ASN tersertifikasi, besaran naik menjadi Rp2.000.000 per bulan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi