RADARSEMARANG.ID — Banyak bapak ibu guru yang mulai gundah gulana menantikan kabar pencairan TPG Mei 2026.
Berkali-kali mengecek mobile banking mereka untuk mengetahui dana tpg tersebut sudah masuk ke rekening tpg guru atau belum.
Hal ini lumrah, karena sebagian besar mereka tergantung kepada tunjangan profesi guru untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.
Baca Juga: Isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Status Guru Honorer Termasuk Poin-poin Pentingnya
Apalagi di bulan mei banyak sekali tanggal merah yang libur panjang, biasanya dimanfaatkan untuk mudik pulang kampung berkunjung ke rumah orang tua atau mertua mereka, bahkan ada yang memanfaatkan sebagai waktu bersama keluarga dengan piknik wisata dimanapun berada.
Perubahan skema pencairan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan para guru akan kepastian pendapatan yang lebih teratur.
Selama ini, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dilakukan per triwulan sering kali memicu keresahan di kalangan guru, terutama dalam memenuhi kebutuhan rutin rumah tangga.
Baca Juga: Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Terbit, Berikut Aturan Penugasan Guru Honorer
SKTP adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi yaitu dokumen resmi yang diterbitkan Kemendikbudristek sebagai dasar hukum pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi dan memenuhi persyaratan, seperti data valid di Info GTK, beban mengajar minimal 24 jam tatap muka, dan memiliki NRG.
Fungsi SKTP yaitu menjadi bukti resmi bahwa seorang guru layak menerima tunjangan profesi Guru (TPG) dan merupakan dasar bagi pemerintah untuk mentransfer dana ke rekening guru.
Surat keputusan tunjangan profesi atau SK TPG adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda seorang guru akan mendapatkan tunjangan profesinya.
Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK.
Nah, SKTP yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti, menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru/ TPG akan ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026
Baca Juga: Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Terbit, Berikut Aturan Penugasan Guru Honorer
Sebelumnya, tunjangan diberikan setiap tiga bulan.
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru ASN adalah 1 kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan setiap bulan.
Untuk Guru Non ASN yang memiliki sertifikat, besaran TPG meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.
Baca Juga: Ketentuan Penghentian Pencairan TPG Bulanan Guru di Pasal 16 Permendikdasmen No 10 Tahun 2026
"Kunci keberhasilan pendidikan terletak pada guru sebagai teladan, agen pembelajaran dan peradaban," ujar Abdul Mu'ti dalam upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 di Taman Blambangan, Banyuwangi, Sabtu (2/5/2026).
Ia mengungkapkan untuk memenuhi kualifikasi guru, pemerintah memberikan beasiswa Rp 3 juta tiap semester untuk guru-guru yang belum berpendidikan Diploma IV/Strata 1 (S1).
"Pada tahun 2025, beasiswa dialokasikan untuk 12.500 guru dan pada tahun 2026 untuk 150.000 guru." ujar mantan dosen UIN Walisongo Semarang itu.
“Di sisi kesejahteraan, pemerintah terus memperkuat skema sertifikasi guru dengan peningkatan nilai tunjangan yang kini ditransfer langsung setiap bulan. Guru honorer pun mendapatkan insentif rutin bulanan. Semua kebijakan dimaksudkan agar guru dapat melaksanakan tugas dengan tenang dan baik," ujar Abdul Mu'ti dalam upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 di Taman Blambangan, Banyuwangi, Sabtu (2/5/2026).
Link Info GTK 2026 telah berubah menjadi : https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/.
Mekanisme pencairan TPG 2026 dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025.
Baca Juga: Ketentuan Penghentian Pencairan TPG Bulanan Guru di Pasal 16 Permendikdasmen No 10 Tahun 2026
Dalam aturan tersebut terdapat penjelasan bahwa penyaluran TPG dilakukan langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara (KPPN).
Sebagai unit kerja yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharan Kementerian Keuangan, KPPN memiliki peran penting dalam memastikan dana TPG:
- Ditransfer tepat waktu
- Sesuai nominal yang ditentukan
Baca Juga: SKTP 2026 Terbit, Dana TPG Bulanan Guru Kenapa Daerah yang Lebih Cepat Cair?
- Diterima langsung oleh guru yang berhak
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi masa penguatan kebijakan yang memperhatikan kepentingan guru yang bukan pegawai negeri sipil.
Pada tahun ini, pemerintah juga memberikan Tunjangan Profesi Guru 2026 kepada guru yang bukan ASN tapi memiliki sertifikat pendidik sebesar Rp2 juta setiap bulannya.
Tahun 2026 menjadi tahun pertama di mana pencairan TPG dilakukan setiap bulan dengan lebih teratur dan konsisten.
Dengan pola ini, proses validasi dilakukan di tengah bulan, SKTP diterbitkan sekitar tanggal 19 sampai 20, dan pembayaran dilakukan di akhir bulan.
Jika pola ini terus berjalan seperti sebelumnya, maka pada bulan Mei 2026 nanti, pencairan diperkirakan akan berlangsung dengan ritme yang sama.
Baca Juga: SKTP 2026 Terbit, Dana TPG Bulanan Guru Kenapa Daerah yang Lebih Cepat Cair?
Terbitnya SKTP April 2026 menunjukkan bahwa proses pencairan TPG berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Guru dianjurkan untuk memeriksa informasi GTK secara rutin dan memastikan data tetap akurat agar tidak mengalami masalah saat proses pencairan berikutnya.
Perbedaan Cara Menerima Tunjangan Profesi Guru PNS dan Guru Bukan PNS
Baca Juga: Ketentuan Penghentian Pencairan TPG Bulanan Guru di Pasal 16 Permendikdasmen No 10 Tahun 2026
Satu hal yang penting untuk diperhatikan adalah perbedaan cara pengeluaran dana antara guru yang memiliki status ASN dan yang tidak memiliki status tersebut.
Untuk guru yang bekerja di bawah sistem ASN, pembayaran tunjangan profesi guru dilakukan dengan cara yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan.
Setelah melewati proses pemeriksaan dan rekomendasi, dana dialihkan sesuai dengan prosedur keuangan yang berlaku.
Sementara itu, bagi guru yang bukan ASN, pembayaran dilakukan melalui Puslabdik dan Kemendikdasmen.
Dalam praktiknya, pembayaran gaji bagi ASN biasanya dilakukan lebih dulu dibandingkan non ASN, sesuai dengan pola yang sudah berlangsung sejak masa skema pembayaran tiga bulan sekali.
Perbedaan ini hanya terkait dengan teknis dan urusan administrasi, bukan karena perbedaan hak.
Baca Juga: Ketentuan Penghentian Pencairan TPG Bulanan Guru di Pasal 16 Permendikdasmen No 10 Tahun 2026
Guru-guru yang memenuhi syarat tetap dapat menerima tunjangan penghasilan guru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meskipun sebagian besar SKTP sudah dikeluarkan, masih ada beberapa guru yang belum menerima SKTP bulan Januari atau Februari.
Kondisi ini bisa menghambat proses pencairan TPG pada bulan yang sedang berlangsung.
Baca Juga: Pasal 16 Permendikdasmen No 10 Tahun 2026 Tentang Penyebab Pemutusan Pembayaran TPG Bulanan Guru
Penyebabnya mungkin karena validasi data Dapodik, ketepatan urutan mata pelajaran, kondisi beban kerja, atau hambatan administratif lainnya.
Guru yang mengalami kondisi tersebut sebaiknya melakukan pemeriksaan secara rutin dan berkomunikasi dengan operator sekolah. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi