RADARSEMARANG.ID — Bulan ramadan 2026 telah berjalan.
Kabar Bahagia di bulan penuh berkah ini.
Bapak ibu guru di nusantara awal tahun 2026 ini beberapa sudah menerima pencairan TPG bulanan yang pernah disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti.
Tunjangan Profesi Guru /TPG 2026 mulai dibayarkan setiap bulan, bukan tiga bulan sekali.
Kebijakan ini diumumkan pemerintah sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan guru, baik pegawai negeri sipil (ASN) maupun non-ASN, sekaligus memberikan kepastian penghasilan rutin.
SKTP adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi yaitu dokumen resmi yang diterbitkan Kemendikbudristek sebagai dasar hukum pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi dan memenuhi persyaratan, seperti data valid di Info GTK, beban mengajar minimal 24 jam tatap muka, dan memiliki NRG.
Fungsi SKTP yaitu menjadi bukti resmi bahwa seorang guru layak menerima tunjangan profesi Guru (TPG) dan merupakan dasar bagi pemerintah untuk mentransfer dana ke rekening guru.
Syarat Penerbitan SKTP :
- Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG).
- NUPTK aktif dan valid.
- Linier antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu.
- Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
- Data di Dapodik valid dan terupdate.
Surat keputusan tunjangan profesi atau SK TPG adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda seorang guru akan mendapatkan tunjangan profesinya.
Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK.
Nah, SKTP yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.
Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai melakukan uji coba perubahan skema pencairan TPG pada Januari 2026.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para guru karena sistem pembayaran TPG 2026 bakal diganti yang selama ini dilakukan per tiga bulan atau triwulanan akan diubah menjadi pencairan bulanan.
Perubahan skema ini dilakukan untuk meningkatkan kepastian kesejahteraan guru sekaligus meminimalkan keterlambatan pencairan yang kerap terjadi akibat kendala administrasi dan sinkronisasi data.
Dalam tahap awal, uji coba akan menyasar guru ASN maupun guru non ASN yang telah memenuhi syarat penerima TPG.
Uji coba pencairan TPG bulanan dimulai pada Januari 2026 dengan fokus utama pada kesiapan sistem dan akurasi data guru.
Kemendikdasmen menjadwalkan validasi data melalui Info GTK dilakukan lebih awal, yaitu pada Februari 2026.
Langkah ini ditempuh agar permasalahan klasik seperti data tidak sinkron antara Info GTK dan Dapodik tidak lagi menghambat proses pencairan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti, menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru/ TPG akan ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026.
Sebelumnya, tunjangan diberikan setiap tiga bulan.
Baca Juga: SKTP Februari 2026 Sudah Terbit, Ini Alur Lengkap Pencairan TPG Bulanan Guru
"Tunjangan guru non ASN sebesar Rp2 juta. Tunjangan guru ASN sebesar gaji pokok, dengan bonus, akan ditransfer langsung. Sementara itu, saat ini kita hanya bisa mentransfer setiap tiga bulan. Tahun depan, kita usahakan bisa mentransfer setiap bulan," ujar Mu'ti dalam acara Puncak peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, November 2025 lalu.
Pemerintah dalam RAPBN 2026 telah mengalokasikan anggaran besar untuk meningkatkan kesejahteraan para guru.
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru ASN adalah 1 kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan setiap bulan.
Untuk Guru Non ASN yang memiliki sertifikat, besaran TPG meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti, menyatakan bahwa pemerintah tengah berusaha agar TPG dapat disalurkan setiap bulan mulai tahun 2026.
“Secara umum, pembayaran berjalan lancar dan penuh setiap tiga bulan. Semoga tahun depan bisa setiap bulan,” ujarnya pada hari Minggu (02/11).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof Nunuk Suryani, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mempersiapkan penyaluran TPG secara bulanan.
Baca Juga: SKTP Februari Sudah Terbit, TPG Guru Masuk Rekening Diprediksi Mulai Tanggal 25
Namun, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap melibatkan beberapa kementerian, termasuk Kementerian Keuangan.
“Kebijakan baru ini sedang dipersiapkan secara bertahap dengan melibatkan berbagai kementerian seperti Kemendikdasmen dan Kementerian Keuangan untuk penyalurannya,” ujar Prof Nunuk.
Dirjen GTK Nunuk Suryani mengatakan bahwa pihaknya sedang bersiap untuk menyalurkan TPG setiap bulan.
Namun, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dengan melibatkan beberapa kementerian.
Namun kecepatan Pemda dalam memberikan data tepat waktu juga menjadi faktor penting.
"Kalau per bulan, bagaimana Pemda bisa mengusulkan dengan tepat waktu dan sekolah juga harus memberikan laporan kinerja sesuai jadwal karena terkait dengan data. Ini menjadi tantangan dalam penyaluran setiap bulan," tambahnya.
Proses pengambilan dan validasi data SKTP Januari 2026 sudah dimulai pada tahap pertama pada 19 Januari 2025, dan tahap kedua dimulai pada 26 Januari 2026.
Para guru yang bersertifikasi diminta memastikan data yang diinput sudah lengkap dan benar.
"Kami menghimbau kepada seluruh sekolah untuk segera melengkapi data Dapodik secara akurat dan lengkap. Hal ini sangat penting untuk mendukung proses pembayaran TPG per bulan," kata Admin GTK.
Link Info GTK 2026 telah berubah menjadi : https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/.
Mekanisme pencairan TPG 2026 dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut terdapat penjelasan bahwa penyaluran TPG dilakukan langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara (KPPN).
Sebagai unit kerja yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharan Kementerian Keuangan, KPPN memiliki peran penting dalam memastikan dana TPG:
- Ditransfer tepat waktu
- Sesuai nominal yang ditentukan
- Diterima langsung oleh guru yang berhak
Penyaluran TPG tahap pertama mulai diberikan kepada guru pada Selasa, 27 Januari 2026, hanya untuk mereka yang telah menerima Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) pada tanggal 20 Januari 2026.
Mulai tahun 2026, cara penyaluran TPG akan berubah secara nyata.
Sebelumnya, TPG dicairkan setiap tiga bulan, namun kini pemerintah menggunakan sistem pencairan setiap bulan.
Kebijakan ini diharapkan bisa membuat penghasilan dan kesejahteraan guru lebih stabil, merata, dan bisa berkelanjutan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi masa penguatan kebijakan yang memperhatikan kepentingan guru yang bukan pegawai negeri sipil.
Pemerintah menyiapkan dana lebih dari 14 triliun rupiah untuk berbagai jenis bantuan yang diberikan kepada guru yang bukan pegawai negeri sipil di seluruh negeri.
Langkah ini termasuk dalam rencana jangka menengah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan, status yang pasti, serta perlindungan bagi para guru.
Kebijakan itu dibuat secara perlahan dan terus-menerus agar para guru bisa menjalankan pekerjaannya dengan profesional dan terhormat.
Direktur Jenderal GTKPG, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa pemerintah menyadari kesulitan yang dihadapi para guru, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN.
Oleh karena itu, penguatan kebijakan di bidang penataan status, sertifikasi, kesejahteraan, dan perlindungan profesi terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait.
Pada tahun ini, pemerintah juga memberikan Tunjangan Profesi Guru 2026 kepada guru yang bukan ASN tapi memiliki sertifikat pendidik sebesar Rp2 juta setiap bulannya.
Bagi guru yang bukan ASN dan sudah memiliki inpassing, besaran Tunjangan Profesi Guru disesuaikan dengan gaji pokok yang tertera dalam Surat Keputusan / SK inpassing masing-masing.
Nilai TPG ini naik sebesar Rp500 ribu dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai Rp1,5 juta per bulan.
Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah telah menyediakan anggaran sekitar Rp11,5 triliun yang akan diberikan kepada 392.870 guru non-ASN pada tahun 2026.
Guru harus tahu bahwa jeda waktu antar tahap adalah bagian dari prosedur yang biasa, bukan tanda bahwa penyaluran gagal.
Beberapa guru yang telah memiliki sertifikat di berbagai daerah akhir-akhir ini merasa bingung ketika memeriksa status rekening mereka di situs Info GTK 2026, karena data rekening tersebut belum valid atau tampil dengan tanda tanda silang merah.
Baca Juga: THR 2026 PNS, PPPK, TNI dan Polri Kapan? Berikut Jadwal Pencairan, Besaran dan Rinciannya
Ini terkait langsung dengan proses pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026 yang saat ini dijadwalkan dibayarkan setiap bulan oleh pemerintah melalui skema terbaru, seperti yang dibahas oleh berbagai situs berita pendidikan.
Guru pasti berharap proses pengeluaran berjalan lancar, namun kondisi rekening yang tidak valid dalam sistem Info GTK justru menjadi penyebab utama terhambatnya pembayaran dana.
Perbaikan data rekening ini sangat penting karena akan memengaruhi kemampuan sistem dalam mengirimkan kode bank dan nomor rekening yang benar ke bank yang menerima dana sebelum proses transfer dilakukan.
Fenomena rekening yang belum terverifikasi di Info GTK bukan berarti guru tidak akan mendapatkan tunjangan, tetapi proses pemeriksaan masih dalam tahap atau data belum selaras antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Info GTK.
Ketidaksesuaian ini berasal dari beberapa masalah pada administrasi, seperti kesalahan memasukkan nomor rekening, perubahan bank yang belum diperbarui, atau data kepegawaian yang belum selaras.
Munculnya tanda silang merah di data rekening sering membuat guru merasa khawatir bahwa TPG tidak akan cair, padahal tanda tersebut mungkin hanya menunjukkan bahwa data perlu diperbaiki saja.
Baca Juga: Mobil Toyota Alphard 2004 Bekas Seharga Rp100 Jutaan, Ini Spesifikasinya
Banyak guru melaporkan kekhawatiran bahwa tunjangan mereka tertunda karena data rekening mereka belum tervalidasi oleh sistem.
Salah satu alasan utama mengapa status rekening belum valid muncul di Info GTK adalah karena tidak sesuai data antara Dapodik dan Info GTK terkait rekening bank.
Guru sering mengalami masalah ini ketika mereka sudah mengubah data rekening bank, tetapi informasi tersebut belum masuk ke sistem Info GTK.
Kesalahan dalam mengisi nomor rekening, nama bank, atau kode bank yang tidak benar juga sering menjadi alasan umum mengapa status rekening ditampilkan sebagai tidak valid.
Baca Juga: Resmi, Rekrutmen PPPK BGN 2026 Tahap 3 dan 4 Akan Dibuka untuk Umum Sebanyak 32.460 Formasi
Ketika data tersebut tidak benar, sistem tidak bisa mengirimkan uang ke rekening itu, jadi statusnya tetap berwarna merah.
Selain itu, ada faktor sinkronisasi data yang harus diperhatikan.
Setiap kali ada perubahan data di Dapodik, harus diupdate secara rutin sebelum masa validasi berakhir, agar Info GTK bisa membaca dan mengambil data rekening dengan tepat.
Guru juga harus memperhatikan jadwal validasi dan pencairan yang sudah ditentukan oleh sistem pemerintah.
Biasanya data yang sudah disinkronkan sebelum tanggal cut off akan diproses dan dicek oleh tim pusat, dan hasil pemeriksaan akan ditampilkan pada tanggal tertentu setiap bulannya.
Guru dianjurkan untuk aktif memeriksa data rekening mereka melalui laman Info GTK, dan melaporkan kepada operator sekolah jika ada perubahan pada rekening bank mereka atau muncul tanda silang merah.
Operator sekolah atau instansi pendidikan setempat memegang peran penting dalam membantu memperbaiki data di sistem apabila terjadi kesalahan dalam input atau data yang tidak selaras.
Baca Juga: Bulan Maret Jadi Bulan Bahagia Guru dan Dosen Ini Besaran TPG TPD Kemenag 2026
Dalam situasi ini, kerja sama antar pihak sangat penting agar proses pengecekan data rekening bisa segera selesai.
Guru yang mengalami rekening tidak valid tidak perlu merasa panik karena tanda tersebut belum otomatis, artinya tunjangan masih bisa datang.
Banyak guru lain yang dulu diduga memiliki rekening yang tidak valid, tetapi setelah data mereka diperbaiki, status mereka menjadi valid dan pencairan tunjangan berhasil dilakukan pada periode berikutnya.
Perbaikan yang biasa dilakukan adalah memastikan semua data tentang pegawai, nomor rekening bank, serta perubahan rekening terbaru sudah dimasukkan dengan tepat ke dalam sistem Dapodik, sehingga Info GTK dapat membaca dan memverifikasi semua data tersebut dengan benar.
Baca Juga: Momen Langka Bulan Maret, Gaji Guru, THR dan TPG Bakalan Cair Dalam Satu Bulan
Secara umum, masalah rekening TPG 2026 di Info GTK tidak hanya soal teknis saja, tetapi juga terkait dengan proses administratif yang melibatkan beberapa sistem data pendidikan.
Dengan memahami lebih baik dan memperbaiki data secara teratur, guru dapat memastikan bahwa rekening mereka aktif dan tunjangan profesional akan diberikan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi