RADARSEMARANG.ID — Bapak ibu guru di nusantara awal tahun 2026 ini beberapa sudah menerima pencairan TPG bulanan yang pernah disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti.
Tunjangan Profesi Guru /TPG 2026 mulai dibayarkan setiap bulan, bukan tiga bulan sekali.
Kebijakan ini diumumkan pemerintah sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan guru, baik pegawai negeri sipil (ASN) maupun non-ASN, sekaligus memberikan kepastian penghasilan rutin.
- Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG).
- NUPTK aktif dan valid.
- Linier antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu.
- Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
- Data di Dapodik valid dan terupdate.
Status Penyaluran
1. SKTPG per tanggal 20 Januari 2026:
Telah disalurkan kepada penerima yang sesuai ketentuan.
Hak Bapak/Ibu tidak akan hilang dan akan tetap tersalurkan sesuai peraturan yang berlaku.
Kami mengajak seluruh Bapak/Ibu guru untuk:
- Memantau perkembangan melalui kanal resmi.
- Tetap menjaga semangat dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
- Percaya bahwa proses penyaluran dilakukan dengan akuntabel dan transparan.
Terima kasih atas kesabaran dan pengertian Bapak/Ibu.
Mari kita terus mendukung kelancaran administrasi dan pelayanan pendidikan yang lebih baik.
Pemerintah sudah secara resmi memberi tahu jadwal pembayaran Tunjangan Profesi Guru untuk bulan Januari 2026.
Penyaluran TPG tahap pertama mulai diberikan kepada guru pada Selasa, 27 Januari 2026, hanya untuk mereka yang telah menerima Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) pada tanggal 20 Januari 2026.
Pada tahap awal ini, pencairan diberikan kepada guru yang memiliki SKTP yang dikeluarkan pada 20 Januari 2026, kemudian akan dilanjutkan untuk SKTP yang dikeluarkan pada 21 Januari dan 26 Januari 2026.
Editor : Baskoro Septiadi