RADARSEMARANG.ID — Berita tentang kelanjutan Bantuan Subsidi Upah /BSU Guru 2026 menjadi perhatian banyak guru, terutama yang bukan ASN.
Karena bantuan ini dianggap sangat membantu untuk meningkatkan kesejahteraan para guru, terutama mereka yang belum memiliki sertifikasi profesi.
Pada tahun 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.
Baca Juga: BSU Kemenag 2026 Mulai Cair, Begini Cara Cek Status Penerima
Bantuan dan tunjangan bagi guru tidak hanya tetap berjalan, tetapi juga diubah besarnya agar dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas pendidikan di negara kita.
" Kemendikdasmen terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru sebagai garda depan dalam pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045," ujar Direktur Jenderal Guru, Tenaga Pendidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, seperti dilansir dari laman Puslapdik, Minggu (25/1/2026).
Kementerian Pendidikan memiliki peran penting dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, sehingga dukungan berupa tunjangan dan bantuan finansial menjadi bagian dari kebijakan pendidikan nasional.
Kabar gembira buat ibu bapak guru di seluruh negeri.
Puslapdik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memutuskan untuk menunda batas akhir pengaktifan rekening penerima Bantuan Insentif atau Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2025.
Awalnya, batas akhirnya adalah 30 Januari 2026, namun kini ditunda menjadi 30 Juni 2026.
Demikian bunyi Surat Edaran Puslapdik tanggal 29 Januari 2026 yang ditujukan kepada 5 bank penyalur, yaitu Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Aceh Syariah.
Dilansir dari situs puslapdik kemendikdasmen, Puslapdik memperpanjang batas akhir aktivasi rekening karena berdasarkan laporan dari bank-bank penyalur, hingga akhir Januari 2026, dari 341.375 guru yang menerima Bantuan Insentif, masih ada 25.757 guru yang belum melakukan aktivasi rekening.
Sementara itu, terkait BSU Guru, dari total 253.387 guru yang menerima manfaat, masih ada 45.050 guru yang belum mengaktifkan rekening mereka.
Bantuan insentif diberikan dengan nilai Rp2.100.000 yang dibayarkan secara langsung.
Targetnya adalah guru formal, yaitu guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang belum memiliki sertifikat pendidik, memenuhi kualifikasi D4 atau S1, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), bekerja sesuai dengan beban kerja yang ditentukan, terdaftar dalam Dapodik, dan bukan pegawai negeri sipil (ASN).
Selain itu, juga bukan penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, bukan penerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
Bantuan Subsidi Upah (BSU 2026) diberikan kepada pendidik PAUD Non Formal yang ada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, seperti di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), serta Satuan PAUD sejenis.
Besarnya bantuan BSU 2026 adalah Rp600 ribu, yang akan dibayarkan sekali saja.
Syarat Penerima BSU Guru 2026
Untuk mendapatkan BSU, pendidik tersebut tidak memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga tidak memiliki sertifikat pendidik.
Selain itu, juga pasti tidak menerima bantuan insentif.
Bantuan subsidi upah dan gaji dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Serta tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, seperti Program Keluarga Harapan dan Kartu Keluarga Sejahtera.
Syarat lainnya, tidak menerima BSU ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS).
nNamun pendidik harus terdata sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 pada kategori pekerja penerima upah.
Pendidik di KB dan TPA juga harus memenuhi beban kerja sebagai pendidik sesuai aturan yang terdata di Dapodik serta memiliki penghasilan atau gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan.
Cara Cek BSU Guru dan Bantuan Insentif Guru
Untuk mengetahui apakah seorang pendidik mendapatkan Bantuan Insentif atau BSU, Anda bisa cek di website
https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id
Jika menerima notifikasi sebagai penerima Bantuan Insentif atau BSU, segera unduh dan lengkapi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sesuai dengan panduan yang diberikan.
Langkah berikutnya adalah memeriksa Nomor SK dan nomor rekening, hubungi dinas pendidikan untuk meminta fisik atau hardcopy SK, serta segera melakukan aktivasi rekening ke bank penyalur yang ditetapkan dengan membawa persyaratan yang tercantum di https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id, yaitu:
- SK,
- NPWP asli,
- Print Out SK fisik,
- surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah, dan bagi yang berstatus kepala sekolah membawa surat keterangan dari Ketua Yayasan serta membawa SPTJM.
Bantuan Insentif Guru 2026 Naik
Bantuan insentif guru tahun 2026 meningkat menjadi Rp400 ribu.
Kabar baik datang untuk guru penerima insentif.
Seperti yang dilaporkan dari pernyataan resmi Kepala Badan GTKPG, besaran bantuan insentif guru tahun 2026 secara resmi ditingkatkan dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per orang per bulan.
Target penerima bantuan ini mencakup 798.905 guru di seluruh Indonesia.
Kenaikan ini diharapkan dapat:
Baca Juga: Surat Dirjen Pendis Terbit 40.587 Guru Agama Dapat BSU Kemenag, Berikut Cara dan Syarat Pencairannya
- Meningkatkan profesionalisme guru
- Mendorong mutu pembelajaran
- Menjadi semangat dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi