RADARSEMARANG.ID — Perubahan skema pencairan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan para guru akan kepastian pendapatan yang lebih teratur.
Selama ini, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dilakukan per triwulan sering kali memicu keresahan di kalangan guru, terutama dalam memenuhi kebutuhan rutin rumah tangga.
Dengan pencairan bulanan, diharapkan arus keuangan guru menjadi lebih stabil, hak guru diterima lebih cepat dan rutin, serta proses administrasi penyaluran menjadi lebih efisien.
TPG tidak diberikan hanya karena lulus PPG, tetapi melalui proses administrasi dan syarat yang tetap diikuti.
Kegelisahan ini terjadi karena informasi yang tidak lengkap atau terpotong.
Pernyataan resmi dari Dirjen GTK menyatakan bahwa lulusan PPG hingga akhir 2025 tetap diusulkan sebagai penerima TPG tahun 2026.
Artinya, secara kebijakan, tidak ada penutupan akses bagi guru yang baru saja lulus PPG.
Namun, usulan tersebut tetap harus memenuhi aturan yang berlaku.
Pernyataan ini juga menjawab keraguan banyak guru yang khawatir hak mereka tidak terpenuhi karena waktu kelulusan.
Syarat utama untuk menerima TPG 2026 tetap sama, yaitu:
- memiliki sertifikat pendidik,
- terdaftar aktif di Dapodik,
- serta memenuhi ketentuan beban kerja.
Disini sering terjadi kesalahpahaman.
Banyak guru mengira hanya dengan lulus PPG, TPG langsung cair, padahal masih ada proses administrasi lebih lanjut.
Harus dipahami bahwa TPG bergantung pada data yang lengkap, bukan hanya status lulus PPG.
Peran beban kerja dan NUPTK juga sangat penting.
Guru harus memastikan jam mengajarnya memenuhi ketentuan dan NUPTK-nya masih aktif serta valid.
Tanpa dua hal tersebut, usulan TPG bisa tertunda meskipun sertifikat pendidik sudah dimiliki.
Kondisi seperti ini sering diabaikan karena fokus guru hanya pada kelulusan PPG, bukan persiapan data pendukung. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi