RADARSEMARANG.ID — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah secara resmi mentransfer anggaran Tunjangan Hari Raya /THR TPG 100 persen dan gaji ke 13 ke rekening kas daerah atau Kasda pada hari Sabtu, 27 Desember 2025.
Selanjutnya, anggaran tersebut akan ditransfer ke rekening guru ASN dengan tahapan yang berbeda di setiap daerah.
Diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 tentang rincian Dana Alokasi Umum (DAU) yang bertujuan mendukung pendanaan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke 13 bagi guru ASN di daerah.
- Status informasi GTK sudah valid dan tidak terdapat catatan
Hal ini menunjukkan bahwa secara teknis, dana memang sudah siap dibayarkan.
Keterlambatan pencairan di beberapa daerah bukan disebabkan oleh penundaan pemerintah pusat, tetapi oleh proses administratif di tingkat daerah.
Setiap pemerintah daerah memiliki mekanisme dan kesiapan yang berbeda-beda, mulai dari verifikasi data penerima, kelengkapan dokumen, hingga proses pengesahan surat perintah pencairan dana.
Selain itu, tidak semua daerah mengalokasikan dana TPG THR sebesar 100 persen.
Dari sekitar 546 daerah di Indonesia, hanya sekitar 333 daerah yang menganggarkan dana untuk TPG THR dan gaji ke 13 bagi guru.
Daerah besar seperti Jakarta dan Surabaya umumnya tidak menganggarkan TPG THR karena para guru mereka telah menerima tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja daerah (tukin) dari APBD.
Beberapa daerah yang dikabarkan telah mencairkan TPG THR 100 persen antara lain Cilacap, Klaten, Tuban, Muaro Jambi, Manado, Tasikmalaya, Sumatera Utara, dan Kalimantan Tengah.
Pencairan dana TPG THR ini menunjukkan bahwa uang tersebut sudah tersedia dan hanya menunggu persiapan administratif di setiap daerah.
Bagi para guru yang belum menerima TPG THR hingga saat ini, langkah terbaik adalah tetap bersabar dan memantau kebijakan yang diterapkan oleh daerah masing-masing.
Disarankan juga bagi para guru untuk berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat agar dapat memastikan kondisi dana tersebut.
Yang paling penting, hak guru tidak hilang dan tidak berubah.
Dana tersebut tetap menjadi hak para guru, hanya saja waktu pencairiannya berbeda-beda di setiap daerah.
Pemerintah menjamin bahwa seluruh kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi