RADARSEMARANG.ID — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah secara resmi mentransfer anggaran Tunjangan Hari Raya /THR TPG 100 persen dan gaji ke 13 ke rekening kas daerah atau Kasda pada hari Sabtu, 27 Desember 2025.
Selanjutnya, anggaran tersebut akan ditransfer ke rekening guru ASN dengan tahapan yang berbeda di setiap daerah.
Diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 tentang rincian Dana Alokasi Umum (DAU) yang bertujuan mendukung pendanaan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke 13 bagi guru ASN di daerah.
- Status informasi GTK sudah valid dan tidak terdapat catatan
Para guru dapat memeriksa anggaran dan realisasi pembayaran melalui tautan Klik di sini.
Dengan memilih instansi (provinsi dan kabupaten/kota) masing-masing di bagian atas, lalu memeriksa anggaran Dana Alokasi Umum di nomenklatur "Transfer Dana Alokasi Umum Dukungan THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru ASN Daerah".
Jadwal pencairan THR TPG 100 persen dan gaji 13
dana pemerintah akan mencairkan THR TPG 100 persen dan gaji 13 dalam dua tahap.
Pertama, pembayaran dilakukan akhir Desember 2025.
Baca Juga: TPG THR, TPG 100 Persen yang Belum Cair 2025, Lanjut di Bulan Januari - Februari
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025 menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan dan membayar tunjangan hari raya serta gaji ketiga belas bagi guru ASN daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perkiraan jadwal pencairan sebagai berikut:
1. Selasa, 23 Desember 2025:
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya.
2. Rabu, 24 Desember 2025:
Dana sudah bisa dipecahkan.
3. Jumat, 26 Desember 2025:
Hari libur bersama Natal 2025.
4. Sabtu, 27 Desember dan Minggu, 28 Desember 2025:
Libur akhir pekan.
5. Senin, 29 Desember 2025:
Mulai dilakukan pecahan dana dan notifikasi mulai muncul di rekening guru penerima.
Pencairan berlangsung hingga Rabu, 31 Desember 2025.
Kedua, pembayaran dilakukan sebelum 30 Juni 2026.
Jika pemerintah daerah tidak bisa menganggarkan dan membayar seluruh THR dan gaji 13 untuk guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025, maka pemerintah daerah wajib menganggarkan dan membayar kembali pada tahun anggaran berikutnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga wajib melaporkan realisasi pembayaran THR dan gaji 13 kepada Menteri Keuangan paling lambat 30 Juni 2026, seperti yang dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi