RADARSEMARANG.ID — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah secara resmi mentransfer anggaran Tunjangan Hari Raya /THR TPG 100 persen dan gaji ke 13 ke rekening kas daerah atau Kasda pada hari Sabtu, 27 Desember 2025.
Selanjutnya, anggaran tersebut akan ditransfer ke rekening guru ASN dengan tahapan yang berbeda di setiap daerah.
Diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 tentang rincian Dana Alokasi Umum (DAU) yang bertujuan mendukung pendanaan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke 13 bagi guru ASN di daerah.
- Status informasi GTK sudah valid dan tidak terdapat catatan
THR TPG sebesar 100 persen yang belum dicairkan hingga akhir Desember 2025 dipastikan akan disalurkan pada Januari hingga Februari 2026 di sejumlah wilayah Indonesia.
Keterlambatan pencairan ini tidak bersifat nasional, melainkan disebabkan oleh tingkat kesiapan teknis dan administrasi masing-masing pemerintah daerah. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi