RADARSEMARANG.ID — Info GTK bukanlah aplikasi independen (standalone). Ia adalah hasil dari data yang diinput melalui Aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) di setiap sekolah.
Prosesnya berjalan seperti ini:
1 Operator sekolah memasukkan atau memperbarui data di Dapodik lokal.
2 Operator melakukan sinkronisasi ke server pusat Kemendikbudristek.
3 Server pusat memproses data tersebut (proses ini membutuhkan waktu).
4 Data kemudian ditampilkan di laman Info GTK untuk diverifikasi oleh guru yang bersangkutan.
Jika Anda bertanya, "Mengapa Info GTK tidak bisa dibuka?", biasanya karena terdapat hambatan di salah satu langkah proses di atas.
Bagi seorang pendidik atau Tenaga Kependidikan (GTK) di Indonesia, laman Info GTK (Informasi Data Guru dan Tenaga Kependidikan) adalah portal yang sangat penting.
Portal ini bukan hanya sekadar situs web biasa, melainkan pintu utama untuk memantau kebenaran data yang berdampak langsung terhadap penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), pemberian tunjangan sertifikasi, hingga bantuan insentif lainnya.
Namun, hal yang paling mengganggu adalah ketika Anda sudah siap memeriksa data, tetapi layar hanya menampilkan pesan error, loading yang tidak berhenti, atau notifikasi “Under Maintenance”.
Pertanyaan yang sering muncul adalah, “Mengapa Info GTK tidak bisa dibuka?”
Ada perubahan terkait tahapan tunjangan profesional guru/TPG 2026.
Diketahui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sedang memperbarui aturan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak lagi dibayarkan tiga bulan sekali, melainkan setiap bulan.
Perubahan ini tidak langsung berlaku secara serentak.
Pemerintah menyiapkan beberapa tahapan sebagai berikut:
- Januari 2026: Uji coba (pilot project) di beberapa daerah
- Pertengahan 2026: Evaluasi dan penyesuaian sistem
- Juli 2026: Penerapan nasional TPG yang dibayarkan setiap bulan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru akan ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026.
Sebelumnya, tunjangan diberikan setiap tiga bulan.
"Tunjangan guru non-ASN sebesar Rp2 juta. Tunjangan guru ASN sebesar gaji pokok, dengan bonus, akan ditransfer langsung. Sementara itu, saat ini kita hanya bisa mentransfer setiap tiga bulan. Tahun depan, kita usahakan bisa mentransfer setiap bulan," ujar Mu'ti dalam acara Puncak peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, November 2025 lalu.
Pemerintah dalam RAPBN 2026 telah mengalokasikan anggaran besar untuk meningkatkan kesejahteraan para guru.
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru ASN adalah 1 kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan setiap bulan.
Untuk Guru Non ASN yang memiliki sertifikat, besaran TPG meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.
Anggaran khusus yang dialokasikan untuk TPG ini sekitar Rp19,2 triliun.
Namun, beberapa guru mengalami kesulitan saat mengakses website info.gtk.dikdasmen.go.id.
Website tersebut kini tidak dapat digunakan dan muncul pesan "Did Not Connect: Potential Security Issue".
Ternyata, website info.gtk.dikdasmen.go.id sudah tidak bisa digunakan lagi.
Sebagai pengganti, mulai Januari 2025, para guru dapat menggunakan website info.gtk.kemendikdasmen.go.id.
Silakan coba khususnya bagi Bapak/Ibu Guru yang baru saja lulus PPG untuk memeriksa apakah Nomor Registrasi Guru (NRG) sudah muncul.
Link info gtk lama:
info.gtk.dikdasmen.go.id
Link info gtk baru (resmi):
info.gtk.kemendikdasmen.go.id
Gunakan link terbaru untuk mengakses Info GTK
Cek kevalidan data, SKTP, dan status TPG hanya melalui link resmi. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi