RADARSEMARANG.ID — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah secara resmi mentransfer anggaran Tunjangan Hari Raya /THR TPG 100 persen dan gaji ke 13 ke rekening kas daerah atau Kasda pada hari Sabtu, 27 Desember 2025.
Selanjutnya, anggaran tersebut akan ditransfer ke rekening guru ASN dengan tahapan yang berbeda di setiap daerah.
Diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 tentang rincian Dana Alokasi Umum (DAU) yang bertujuan mendukung pendanaan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke 13 bagi guru ASN di daerah.
Di Kalimantan Tengah dan Sulawesi, beberapa daerah melaporkan bahwa THR TPG dan gaji ke-13 sudah masuk ke rekening guru, khususnya untuk jenjang SMA dan SMK yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
Secara nasional, pemerintah pusat telah menyalurkan dana THR TPG 100 persen dan gaji ke 13 ke ratusan pemerintah daerah melalui mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU).
Artinya, secara aturan dan keuangan, tidak ada hambatan di tingkat pusat.
Namun, pembayaran ke rekening guru sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah, baik dalam hal administrasi, teknis penyaluran, maupun penyesuaian anggaran.
Guru ASN yang belum menerima THR TPG 100 persen disarankan tetap bersabar dan memantau informasi resmi dari dinas pendidikan atau badan pengelola keuangan daerah setempat.
Dalam banyak kasus, pencairan dilakukan secara bertahap dan bisa melewati pergantian tahun anggaran tanpa menghilangkan hak penerima. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi