RADARSEMARANG.ID — Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Amien Suyitno, menjelaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) telah memberikan tambahan gaji sebesar Rp198 miliar kepada guru yang bukan aparatur sipil negara (non-ASN) dan siap menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp270 miliar bagi guru yang tidak memiliki sertifikasi.
Dirjen Amien juga menyampaikan bahwa jumlah formasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun ini meningkat hingga 700 persen.
Selain itu, Kemenag mengalokasikan Rp10 miliar untuk memperkuat KKG dan MGMP PAI sebagai tempat meningkatkan kemampuan profesional para guru.
Bantuan Subsidi Upah /BSU Kemenag akan segera diberikan kepada guru non-ASN.
Program BSU ini ditujukan kepada guru yang tidak memiliki sertifikasi, termasuk guru non-ASN / GBPNS, dengan total anggaran mencapai Rp270 miliar.
Diperkirakan sekitar 403.996 guru akan menerima bantuan ini.
Hal terkait penerima BSU Kemenag 2025 ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Raudlatul Athfal dan Madrasah yang ditetapkan pada 9 Oktober 2025.
Untuk program ini, Kemenag menganggarkan total anggaran sebesar Rp270 miliar yang akan diberikan kepada lebih dari 400 ribu guru yang menjadi binaan Kemenag.
Pemberian bantuan ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung investasi pendidikan agama di Indonesia.
Syarat penerima BSU Tenaga Kependidikan Madrasah Non ASN Tahun 2025 diumumkan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag Nomor B-378/Dt.I.II/HM/12/2025 tentang Pemberitahuan Bantuan Subsidi Upah Tenaga Kependidikan Madrasah Non ASN Tahun 2025.
1. Berusia maksimal 60 tahun, tenaga kependidikan yang berhak menerima BSU harus berusia paling tinggi 60 tahun pada tahun berjalan.
2. Aktif menjadi tenaga kependidikan madrasah, selain batasan usia, tenaga kependidikan penerima BSU juga harus masih menjalankan tugasnya di satuan pendidikan madrasah.
3. Tidak berstatus ASN, syarat selanjutnya adalah tenaga pendidik tersebut bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
4. Tidak sedang menerima bantuan sejenis, tenaga kependidikan yang ingin menerima BSU harus tidak sedang atau sudah menerima bantuan dari DIPA Kementerian Agama atau lembaga/kementerian lain.
5. Memiliki rekening aktif.
Selain itu, syarat lainnya adalah:
-Tenaga kependidikan yang ingin menerima BSU harus memiliki rekening bank yang aktif.
-Penerima BSU juga wajib membuat Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM).
-Calon penerima bantuan akan melewati proses verifikasi dan validasi data sebagai penerima BSU Tenaga Kependidikan Kemenag, yang dilakukan paling lambat 29 Desember 2025.
Syarat untuk mencairkan BSU Kemenag 2025 adalah sebagai berikut.
Berdasarkan laman resmi Kemenag, Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTs, Ainur Rofiq, mengatakan bahwa para calon penerima BSU Kemenag harus memenuhi persyaratan berikut ini agar bisa mencairkan bantuan tersebut:
1. Sudah menerima notifikasi dari akun "Simpatika" dan terdaftar menerima bantuan.
2. Mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tercantum di Simpatika.
3. Mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tercantum di Simpatika, lalu menandatangani dengan materai.
4. Mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tercantum di Simpatika.
5. Membawa dokumen yang dicetak ke Kantor Bank Himbara (BRI/BRI Syariah) beserta dokumen tambahan berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- NPWP (jika ada).
6. Mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah.
Cara cek apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU Kemenag 2025:
1. Cek melalui Portal Simpatika Kemenag:
- Buka website Simpatika Portal atau kunjungi link resmi: https://simpatika.siap.id/madrasah/
- Masuk menggunakan email dan kata sandi akun PTK.
- Cari menu "Tunjangan" atau "Bantuan".
- Jika terdaftar, akan muncul pesan selamat dan tombol untuk mencetak dokumen persyaratan pencairan.
Jika tidak terdaftar, akan ada pemberitahuan bahwa Anda belum ditetapkan sebagai penerima.
2. Cek melalui website Kemenaker:
- Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.kemnaker.go.id cek
- Masukkan NIK dan data pribadi.
- Gunakan aplikasi Pospay, khususnya bagi yang akan mencairkan melalui Kantor Pos.
- Periksa informasi dari kelurahan atau instansi yang bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker.
3. Cek status melalui Info GTK:
- Kunjungi laman info.gtk.dikdasmen.go.id.
- Masuk dengan akun PTK Dapodik.
- Cek menu "Status Tunjangan".
- Jika terdaftar, informasi penerima dan dokumen bisa langsung diunduh.
- Jika kesulitan login, cek juga melalui sistem Dapodik sesuai akses:
- Guru/PTK: ptk.datadik.kemdikdasmen.go.id
- Dinas Pendidikan: datadik.kemdikdasmen.go.id
- Sekolah: sp.datadik.kemdikdasmen.go.id
- Penilik dan Pengawas: sim.tendik.dikdasmen.go.id/simpenik
Pemerintah mengimbau para guru non-ASN segera melengkapi dan memperbarui data Dapodik agar proses pencairan bantuan berjalan lancar dan tepat waktu.
Cara pencairan insentif untuk guru honorer berdasarkan informasi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Buka situs infogtk.dikdasmen.go.id lalu login menggunakan akun PTK Dapodik.
- Jika sudah terdaftar, akan muncul notifikasi bahwa Anda menerima insentif.
- Unduh dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan tandatangani dengan meterai Rp10.000.
- Periksa nomor SK dan rekening bank yang tertera di Info GTK.
- Hubungi Dinas Pendidikan setempat untuk mengambil salinan fisik (hardcopy) SK insentif.
Dokumen yang perlu disiapkan terdiri dari:
KTP dan NPWP asli, cetakan SK insentif, surat aktif mengajar dari kepala sekolah (atau dari ketua yayasan jika kepala sekolah merupakan anggota yayasan), serta SPTJM yang sudah ditandatangani bermeterai. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi