RADARSEMARANG.ID — Tambahan Penghasilan atau Tamsil adalah bentuk bantuan dari pemerintah untuk guru ASN non sertifikasi agar tetap mendapatkan tambahan penghasilan saat THR.
Menjelang tahun baru 2026 dan akhir tahun anggaran 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan keputusan untuk menambah dana alokasi umum (DAU) kepada beberapa daerah agar bisa membayar tunjangan hari raya atau THR serta gaji ke-13 bagi para guru yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan ini berupa Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025, yang telah mulai berlaku sejak 22 Desember 2025.
Dana tambahan senilai Rp7,66 triliun ini diberikan kepada pemerintah daerah agar bisa membayar THR dan gaji ke 13 bagi para guru ASN yang tidak menerima tambahan penghasilan, dan gajinya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Penyaluran dana tambahan ini dihitung berdasarkan realisasi pembayaran tunjangan atau satuan biaya tambahan per guru aparatur sipil negara di masing-masing daerah," seperti yang terdapat dalam keputusan terbaru Menteri Purbaya.
Satuan biaya tambahan penghasilan per guru umum aparatur sipil negara di daerah adalah Rp250.000,00 per orang, sedangkan bagi guru agama aparatur sipil negara tidak diberikan tambahan penghasilan.
Dalam keputusan ini, Purbaya menetapkan bahwa dana tambahan DAU akan diberikan secara sekaligus pada bulan Desember tahun anggaran 2025 sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia juga menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan dan menyelesaikan pembayaran THR dan gaji ke 13 bagi para guru ASN dalam tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tujuan dari keputusan ini adalah untuk mendukung pembayaran komponen THR dan gaji ketiga belas guru ASN yang gajinya berasal dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000,00," seperti yang disebutkan dalam diktum kesatu KMK 372/2025, Senin (29/12/2025).
Keputusan ini memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam peraturan tersebut, guru yang gajinya berasal dari anggaran daerah tidak diberi tambahan penghasilan, namun bisa diberi tunjangan profesi guru (TPG) atau tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara (ASN) yang diterima dalam waktu satu bulan.
Sementara itu, setidaknya ada 333 daerah otonom (pemda) menerima dana transfer dari Purbaya melalui KMK 372,2025, sehingga meningkatkan total alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 yang telah mereka peroleh, mencapai Rp 446,63 triliun, dan DAU yang dijadikan cadangan mencapai Rp 15,67 triliun.
Jika Pemerintah Daerah tidak mampu menganggarkan dan membayar seluruh komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025, maka wajib menganggarkan ulang dan membayarkan pada tahun anggaran berikutnya.
Pemerintah Daerah juga wajib melaporkan hasil pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke 13 guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, paling lambat pada 30 Juni 2026.
Dalam keputusan tersebut diatur alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan yang digunakan untuk membiayai:
- Tunjangan Hari Raya /TPG THR guru ASN
- Gaji ke 13 guru ASN
- TPG 100 persen bagi guru ASN di daerah yang tidak menerima Tukin dan TPP
Kebijakan ini juga memperkuat pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025,
Editor : Baskoro Septiadi