RADARSEMARANG.ID — Pemerintah telah menyetujui Peraturan Pemerintah /PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Regulasi ini menjadi dasar hukum untuk memberikan THR Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100%, yang telah lama dinantikan oleh para guru di seluruh Indonesia.
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menjelaskan bahwa pembayaran THR TPG 100 Persen merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian para guru dan tenaga pendidik terhadap bangsa dan negara.
Sehingga penghasilan guru meningkat signifikan di akhir tahun.
Namun, hak mendapatkan tambahan ini tidak otomatis berlaku bagi semua guru.
Ada syarat administratif dan verifikasi data yang wajib dipenuhi, seperti status sebagai ASN bersertifikasi, tidak menerima TPP/tukin dari pemda, serta data guru harus diajukan dan diverifikasi melalui mekanisme resmi di setiap daerah.
Melalui Kemenkeu Prime, Kementerian Keuangan menjawab berbagai pertanyaan dari para guru terkait pembayaran THR dan gaji ke-13.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, bagi ASN yang gaji pokok berasal dari APBD dan tidak menerima TPP/Tukinda, berhak menerima THR dan gaji ke-13 sebesar maksimal tunjangan profesi guru atau maksimal tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan.
Mekanisme pembayaran dana ini dimulai dengan penyampaian data oleh pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Seperti yang diumumkan dalam surat nomor S-147/PK/PK.2/2025, untuk tahun 2025, disepakati bahwa pemerintah daerah wajib mengumpulkan data dasar jumlah guru ASN yang tidak menerima tambahan penghasilan dari APBD, jumlah TPG 1 bulan, dan jumlah Tamsil 1 bulan.
Pekerjaan ini dikordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan batas waktu penyampaian data sampai 31 Agustus 2025.
Tujuan dari surat nomor S-147/PK/PK.2/2025 adalah pemda yang sudah mengirimkan data ke Kemendagri, lalu diverifikasi, kemudian disampaikan oleh Kemendagri ke Kemenkeu c.q DJPK, dengan jumlah total 356 pemda.
Mengenai pengumpulan data dari pemda ke Kemendagri, bapak/ibu dapat melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan dinas terkait di pemda masing-masing.
Belum ada informasi lebih lanjut mengenai kapan THR dan gaji ke13 yang besarannya maksimal tunjangan profesi guru atau maksimal tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan akan diberikan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi