RADARSEMARANG.ID – Hingga memasuki awal November 2025, kabar menggembirakan datang bagi kalangan pendidik di seluruh Indonesia.
Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 (TW 3) kini menunjukkan perkembangan positif dan signifikan di berbagai daerah.
Sejumlah laporan resmi dan bukti transaksi mulai bermunculan dari berbagai wilayah, menandakan bahwa dana tunjangan profesi bagi para pendidik sudah mulai cair secara bertahap.
Dari pantauan redaksi dan kanal YouTube Profesi Guru, berbagai daerah di Indonesia sudah melaporkan proses pencairan TPG dengan tingkat realisasi yang beragam.
Kabupaten Pekalongan menjadi salah satu daerah yang paling cepat menyalurkan dana TPG TW 3.
Berdasarkan data yang dihimpun, guru-guru di wilayah tersebut, terutama yang memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) terbit sebelum tanggal 10 Oktober 2025, telah menerima hak mereka tepat waktu.
Menariknya, pencairan TPG tidak hanya dirasakan oleh guru ASN, namun juga oleh guru non-ASN.
Salah satu contoh datang dari wilayah BNI Senayan, di mana seorang guru SMK non-ASN dilaporkan telah menerima dana TPG dengan SKTP bertanggal 20 Oktober 2025.
Kasus serupa juga ditemukan pada seorang Kepala Sekolah TK non-ASN yang menggunakan rekening Bank BRI.
Dengan SKTP yang sama bertanggal 20 Oktober, dana TPG tersebut telah cair sejak tanggal 24 Oktober 2025, menandakan percepatan yang cukup baik dalam mekanisme penyaluran bagi guru honorer dan non-ASN.
Tak hanya itu, kabar baik juga datang dari kalangan guru PNS di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Berdasarkan laporan yang masuk, guru PNS dengan SKTP bertanggal 15 Oktober 2025 sudah berhasil mencairkan dana TPG mereka pada sore hari tanggal 31 Oktober 2025.
Temuan ini sekaligus menjadi acuan penting bahwa hingga akhir bulan Oktober, batas tertinggi SKTP yang telah berhasil dicairkan untuk kategori PNS adalah tanggal 15 Oktober 2025.
Namun, di balik kabar menggembirakan ini, masih terdapat sejumlah laporan mengenai ketimpangan pencairan antarwilayah.
Beberapa guru melaporkan adanya ketidaksamaan proses di satu sekolah yang sama.
Misalnya, seorang Kepala Sekolah non-ASN dengan SKTP 22 Oktober telah menerima dana TPG, sementara beberapa guru lain di sekolah yang sama, bahkan dengan SKTP yang lebih awal, belum mendapatkan pencairan.
Situasi ini memperlihatkan bahwa mekanisme pencairan TPG masih sangat bergantung pada kebijakan dan kecepatan administrasi di tingkat daerah, terutama di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan pihak bank penyalur yang ditunjuk.
Setiap daerah memiliki sistem dan jadwal pemrosesan yang berbeda, sehingga wajar jika waktu pencairan tidak serentak di seluruh Indonesia.
Melihat tren pencairan yang meningkat menjelang akhir Oktober, para guru yang memiliki SKTP dengan tanggal terbit antara 10 hingga 15 Oktober 2025 kini menjadi fokus utama perhatian.
Banyak pihak berharap agar dalam minggu pertama November ini, proses pencairan dapat lebih merata, sehingga tidak ada lagi guru yang tertinggal menerima hak profesinya.
Secara umum, realisasi TPG TW 3 ini memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah terus berupaya mempercepat penyaluran dana kesejahteraan guru.
Baca Juga: Mulai 2026, Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu: Kebijakan Baru Kemendikbudristek
Melalui koordinasi antara Kementerian Pendidikan, Dinas Pendidikan daerah, serta lembaga keuangan penyalur,
diharapkan seluruh guru penerima TPG baik ASN maupun non-ASN dapat menikmati hasil kerja keras dan dedikasi mereka tepat waktu.
Jika proses pencairan terus berjalan sesuai tren positif ini, diperkirakan pada pertengahan November 2025 nanti, sebagian besar wilayah di Indonesia sudah akan menyelesaikan tahap pencairan TPG
Triwulan 3 secara tuntas. Harapan besar kini tertuju pada efisiensi administrasi dan transparansi informasi agar para guru tidak lagi menunggu terlalu lama untuk memperoleh hak mereka.
Pencairan tunjangan profesi bukan sekadar urusan nominal, melainkan juga bentuk penghargaan atas dedikasi tenaga pendidik yang menjadi ujung tombak keberhasilan dunia pendidikan nasional.
Semoga langkah ini menjadi awal yang baik menuju peningkatan kesejahteraan guru dan mutu pendidikan Indonesia di tahun 2025.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi