Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Syarat, Batas Waktu Aktivasi Rekening Bantuan Insentif Guru Honorer Non ASN 2025 PAUD-SMA/SMK

Falakhudin • Jumat, 15 Agustus 2025 | 12:19 WIB
Cara Buka Rekening Bank Mandiri untuk Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2005 Karyawan dan Guru Honorer
Cara Buka Rekening Bank Mandiri untuk Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2005 Karyawan dan Guru Honorer

 

RADARSEMARANG.ID — Kabar baik bagi para guru honorer, Insentif guru Non ASN akan mulai disalurkan pada bulan Agustus 2025.

Program bantuan ini diberikan kepada tenaga pendidik non-aparatur sipil negara (non-ASN) di jenjang TK hingga SMK, termasuk juga guru PAUD di jalur nonformal.

 

Guru-guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bisa mendapatkan insentif dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen Suharti mengatakan, guru non ASN bisa mendapatkan insentif dari pemerintah sebesar Rp 2,1 juta per tahun dan ditransfer langsung ke rekening pribadi para guru.

”Totalnya untuk insentif non-ASN itu Rp 2,1 juta, Rp 300.000 kali tujuh bulan sekaligus diterimakannya,” kata Suharti di Kantor Kemendikdasmen, (6/8/2025).

Suharti menjelaskan bahwa guru non-ASN yang ingin mendapatkan insentif tersebut harus memenuhi kriteria yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

 

Besaran insentif guru non ASN bervariasi, mulai dari Rp250.000 hingga Rp400.000 per bulan, tergantung kebijakan pemerintah pusat dan kategori guru.

Syarat Penerima Insentif Guru Honorer Non ASN 2025

Berikut beberapa kriteria lengkap penerima bantuan berdasarkan dua kategori guru:

Guru Formal Non ASN (TK, SD, SMP, SMA, SMK)

Untuk kategori guru formal, berikut syarat yang harus dipenuhi:

▪ Belum memiliki sertifikat pendidik

▪ Lulusan minimal D4 atau S1

▪ Terdaftar di sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan)

 

▪ Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

▪ Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan yang berlaku

▪ Bukan ASN (PNS atau PPPK)

▪ Tidak menerima bantuan dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Cara Buka Rekening Bank untuk Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2005 Karyawan dan Guru Honorer

 

▪ Tidak mengajar di SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) atau SILN (Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri)

Guru PAUD Nonformal

Untuk guru jalur nonformal seperti PAUD, berikut persyaratannya:

▪ Sudah bekerja minimal 14 tahun berturut-turut hingga Januari 2025 (dibuktikan dengan SK pengangkatan)

▪ Pendidikan terakhir minimal SMA/SMK atau sederajat

▪ Bertugas di Kelompok Bermain (KB) atau Tempat Penitipan Anak (TPA) yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan

 

▪ Terdaftar di Dapodik

▪ Tidak berstatus ASN

 ▪Diusulkan oleh dinas pendidikan melalui aplikasi SIM ANTUN paling lambat 31 Juli 2025

 - Jumlah penerima bantuan naik drastis, dari 67.000 menjadi 341.248 guru.

-  Besaran insentif berubah dari Rp3,6 juta per tahun yang dibayar per semester, menjadi Rp2,1 juta per tahun yang dibayarkan sekaligus.

Baca Juga: Kado Hari Guru Nasional: Pemerintah Beri Bantuan Uang Tunai untuk Guru Honorer yang Belum Bersertifikat Pendidik

 

Jumlah Penerima:

Tahun 2024: 67.000 guru formal untuk semua jenjang.

Tahun 2025: 341.248 guru formal untuk semua jenjang.

Nominal Bantuan Guru Formal:

Tahun 2024: Rp3.600.000 per tahun, dibayarkan per semester.

 

Tahun 2025: Rp2.100.000 per tahun, dibayarkan sekaligus.

Tahun 2025: Rp2.400.000 per tahun, dibayarkan sekaligus.

Puslapdik akan membukakan rekening baru untuk seluruh calon penerima bantuan insentif guru formal.

Guru penerima memiliki waktu hingga 30 Januari 2026 untuk melakukan aktivasi rekening.

Pemerintah menyalurkan Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada guru dan tenaga pendidik non-ASN pada tahun 2025.

 

Program ini menjadi bentuk perhatian negara terhadap kesejahteraan pendidik yang belum berstatus ASN.

Penyaluran insentif dilakukan melalui rekening bank yang telah dibuatkan secara khusus oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Artinya, rekening untuk penerima BSU tidak perlu dibuat secara mandiri.

Dilansiri dari akun Instagram resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah @kemendikdasmen (15/8/2025) bantuan itu akan diberikan langsung ke rekening para guru sebesar Rp 2,1 juta per tahun untuk guru non-ASN.

Sementara BSU akan diberikan akan diberikan sebanyak Rp 300.000 per bulan diberikan langsung selama dua bulan dengan total Rp 600.000.

“Rekening dibuatkan oleh Kemendikdasmen dan diaktivasi oleh penerima,” demikian yang tertulis di akun Instagram resmi @kemendikdasmen (15/8/2025). 

Baca Juga: Gaji Pensiunan 2025 Cair, Berikut Pensiunan yang DImaksud PP Nomor 11 Tahun 2025

 

Kemendikdasmen akan memberikan bantuan insentif dan BSU sesuai dengan data guru yang ada di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 30 Juni 2024. 

 

Sementara bagi yang belum masuk Dapodik bisa segera mengurus semua persyaratan agar bisa segera masuk ke Dapodik pemerintah.

Bagi yang sudah terdata di Dapodik bisa langsung melakukan aktivasi rekening. 

Batas aktivasi rekening untuk insentif dan BSU guru

Masih dari unggahan Kemendikdasmen di akun Instagram resminya, diketahui batas waktu terakhir untuk aktivasi rekening bantuan yakni sampai 30 Januari 2026 mendatang.

 

“Batas waktu aktivasi 30 Januari 2025,” demikian yang tertulis di akun Kemendikdasmen. 

Persyaratan untuk aktivasi rekening guru penerima insentif

1. KTP

2. NPWP

3. Salinan SK Penerima Bantuan/Info GTK

4. Surat keterangan aktif mengajar dan kepala sekolah, dan

5. Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang diunduh di info GTK dan ditandatangani dengan materai 10.000. 

 

 

Cara cek penerima insentif Guru

1. Buka link laman resmi Info GTK

https://info.gtk.dikdasmen.go.id/ atau KLIK

2. Login menggunakan akun PTK Dapodik.

 

3. Ketik kode captcha yang muncul sebagai verifikasi keamanan

4. Klik tombol “Login” untuk masuk ke akun. 

 

5. Verifikasi data kepegawaian , setelah berhasil login, cek data pribadi dan informasi kepegawaian yang ditampilkan.

Jika ditemukan kesalahan atau data belum sesuai, segera koordinasi dengan operator sekolah untuk perbaikan melalui sistem Dapodik.

 

6. Cek status tunjangan dan notifikasi insentif 

7. Jika terdaftar sebagai penerima, segera aktivasi rekening sebelum 30 Januari 2026 agar dana tidak dikembalikan ke kas negara.

 

8. Cetak informasi untuk dokumentasi atau keperluan administrasi, pakai fitur “Cetak” untuk mencetak data yang telah ditampilkan. 

Waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan apapun. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#Sertifikat pendidik guru #syarat penerima bantuan insentif #Surat Keterangan Aktif Mengajar #data ijazah yang tercatat di aplikasi Dapodik se #bantuan insentif guru #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) #Guru PAUD #insentif guru honorer berapa #pendidikan profesi guru #Bantuan Insentif Guru Honorer #sistem Dapodik #pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). #PTK Dapodik #Puslapdik Kemendikdasmen RI #penerima Insentif Guru Non ASN 2025 #Verval ijazah guru #BPJS KETENAGAKERJAAN #Data Dapodik Tidak Dihitung dari Awal #Info GTK Belum Terdeteksi Serdik #SK Penerima Bantuan #aktivasi rekening guru gtk #Cara cek penerima insentif Guru #info gtk dikdasmen go id #Guru PAUD Nonformal #guru paud dan tk #insentif guru honorer k2 #besaran nominal bantuan #data ijazah #Guru Non ASN #ppg #Puslapdik dan Ditjen GTK #jumlah penerimabesaran nominal bantuan #Verval ijazah harus dilakukan melalui Info GTK #Jadwal Pencairan Insentif Guru Non ASN 2025 #jumlah penerima #data dapodik #Mekanisme Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah #Insentif Guru Honorer 2025 #Nomor Induk Mahasiswa #insentif guru non ASN 2025 #verval ijazah di Info GTK #batas waktu aktivasi rekening #insentif guru honorer 2025 kapan cair #Bantuan insentif guru subsidi upah dan Afirmasi #Puslapdik #Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non ASN 2025 #Insentif Guru Honorer SD #Batas aktivasi rekening untuk insentif dan BSU guru #mekanisme penyaluran tunjangan guru #bantuan insentif bagi guru bukan Aparatur Sipil Negara atau non ASN #Cara Cek Nama Penerima Insentif Guru Non ASN 2025 #bantuan insentif guru non asn #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja #insentif guru honorer non sertifikasi #jumlah penerima PIP #insentif guru honorer paud 2025 kapan cair #Guru Formal Non Sarjana #Insentif Guru Honorer Naik 200 Persen #Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan #Info GTK 2025 Ternyata Beralih ke Dikdasmen #info gtk dikdasmen #PUSLAPDIK Kemendikbudristek #Insentif guru non ASN #Besaran insentif guru non ASN #Persyaratan untuk aktivasi rekening guru penerima insentif #Guru non ASN Kemenag #sertifikat pendidikan #SK penerima #mekanisme penyaluran bantuan #Syarat Penerima Insentif Guru Honorer Non ASN 2025 #Puslapdik Kemendikbud #Insentif Guru Honorer #Panduan Tata Cara Verval Ijazah di Info GTK #Bantuan Insentif dan BSU Guru Non ASN 2025 #guru formal #Pendidikan profesi guru 2025 #penerima insentif #Info GTK dan Dapodik #PPG 2025 #kemendikdasmen #data pokok pendidikan #Aktivasi rekening #bantuan insentif guru non asn 2025 #kemendikdasmen go id #syarat penerima insentif guru #info gtk 2025 terbaru #verval ijazah di Dapodik tidak valid #guru nonformal #info gtk 2025 #guru formal non ASN #Jadwal pencairan insentif guru #SIM ANTUN #Kemendikdasmen PPPK #Info gtk #pangkalan data Dikti #mekanisme penyaluran #ASN #Kemendikdasmen 2025 #Verval ijazah melalui Info GTK #Puslapdik Kemendikdasmen #penerima insentif guru #Guru Honorer #insentif guru non asn atau honorer