RADARSEMARANG.ID — Kabar baik bagi para guru honorer, Insentif guru Non ASN akan mulai disalurkan pada bulan Agustus 2025.
Program bantuan ini diberikan kepada tenaga pendidik non-aparatur sipil negara (non-ASN) di jenjang TK hingga SMK, termasuk juga guru PAUD di jalur nonformal.
Guru-guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bisa mendapatkan insentif dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen Suharti mengatakan, guru non ASN bisa mendapatkan insentif dari pemerintah sebesar Rp 2,1 juta per tahun dan ditransfer langsung ke rekening pribadi para guru.
”Totalnya untuk insentif non-ASN itu Rp 2,1 juta, Rp 300.000 kali tujuh bulan sekaligus diterimakannya,” kata Suharti di Kantor Kemendikdasmen, (6/8/2025).
Suharti menjelaskan bahwa guru non-ASN yang ingin mendapatkan insentif tersebut harus memenuhi kriteria yang ditentukan oleh pemerintah pusat.
Besaran insentif guru non ASN bervariasi, mulai dari Rp250.000 hingga Rp400.000 per bulan, tergantung kebijakan pemerintah pusat dan kategori guru.
Syarat Penerima Insentif Guru Honorer Non ASN 2025
Berikut beberapa kriteria lengkap penerima bantuan berdasarkan dua kategori guru:
Guru Formal Non ASN (TK, SD, SMP, SMA, SMK)
Untuk kategori guru formal, berikut syarat yang harus dipenuhi:
▪ Belum memiliki sertifikat pendidik
▪ Lulusan minimal D4 atau S1
▪ Terdaftar di sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan)
▪ Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
▪ Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan yang berlaku
▪ Bukan ASN (PNS atau PPPK)
▪ Tidak menerima bantuan dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan
▪ Tidak mengajar di SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) atau SILN (Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri)
Baca Juga: Cara Buka Rekening Bank untuk Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2005 Karyawan dan Guru Honorer
Guru PAUD Nonformal
Untuk guru jalur nonformal seperti PAUD, berikut persyaratannya:
▪ Sudah bekerja minimal 14 tahun berturut-turut hingga Januari 2025 (dibuktikan dengan SK pengangkatan)
▪ Pendidikan terakhir minimal SMA/SMK atau sederajat
▪ Bertugas di Kelompok Bermain (KB) atau Tempat Penitipan Anak (TPA) yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan
▪ Terdaftar di Dapodik
▪ Tidak berstatus ASN
▪Diusulkan oleh dinas pendidikan melalui aplikasi SIM ANTUN paling lambat 31 Juli 2025
- Jumlah penerima bantuan naik drastis, dari 67.000 menjadi 341.248 guru.
- Besaran insentif berubah dari Rp3,6 juta per tahun yang dibayar per semester, menjadi Rp2,1 juta per tahun yang dibayarkan sekaligus.
Jumlah Penerima:
Tahun 2024: 67.000 guru formal untuk semua jenjang.
Tahun 2025: 341.248 guru formal untuk semua jenjang.
Nominal Bantuan Guru Formal:
Tahun 2024: Rp3.600.000 per tahun, dibayarkan per semester.
Tahun 2025: Rp2.100.000 per tahun, dibayarkan sekaligus.
Tahun 2025: Rp2.400.000 per tahun, dibayarkan sekaligus.
Puslapdik akan membukakan rekening baru untuk seluruh calon penerima bantuan insentif guru formal.
Guru penerima memiliki waktu hingga 30 Januari 2026 untuk melakukan aktivasi rekening.
Cara Cek Nama Penerima Insentif Guru Non ASN 2025
Ingin tahu apakah Anda termasuk penerima insentif.
Ini langkah mudah cek nama penerima bantuan guru honorer 2025:
▪ Kunjungi situs resmi: https://info.gtk.dikdasmen.go.id
▪ Login menggunakan akun GTK pribadi
▪ Masukkan NUPTK, tanggal lahir, dan password
▪ Pilih menu “Insentif Guru Non-ASN”
▪ Hasil akan ditampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak
Jika Anda mengalami kendala, bisa meminta bantuan operator sekolah untuk memastikan data Dapodik telah diperbarui dan valid secara nasional.
Guru non ASN atau guru honorer, baik guru formal maupun nonformal yang belum memiliki sertifikat pendidik, akan menerima bantuan insentif pada tahun 2025 ini.
Pencairannya akan berlangsung Agustus hingga September.
Apakah guru penerima BSU Kemnaker juga mendapat insentif dari Kemdikdasmen?
Tujuan pemberian bantuan insentif guru honorer ini adalah untuk memberikan dukungan finansial sekaligus bentuk penghargaan terhadap kontribusi guru non-ASN di berbagai jenjang pendidikan.
Cakupannya yakni guru non-ASN mulai dari TK hingga SMA/SMK, termasuk pengajar PAUD di KB dan TPA.
Tahun ini, nilai insentif lebih kecil dibandingkan tahun lalu dan skema pengusulan untuk guru formal tidak lagi melalui dinas pendidikan.
Selain itu, terdapat pula syarat tambahan terkait penerimaan bantuan sosial.
Di sisi lain, jumlah penerima bantuan insentif guru non ASN mengalami kenaikan yang signifikan dari tahun sebelumnya.
Insentif ini akan dibayarkan sekaligus dari nominal yang ditentukan.
Bantuan insentif ini beriringan dengan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Terdapat ketentuan bagi guru honorer, apakah menerima BSU atau insentif ini.
Perlu diketahui, sebelum melakukan pencairan, guru honorer dapat melakukan pengecekan di laman resmi GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) melalui link berikut.
Di laman tersebut, guru honorer dapat mengetahui status terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikdasmen telah menerbitkan surat edaran Nomor 1089/J5/LP.01.05/2025 tentang Pemberitahuan Program Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru dan Pendidik Non-ASN Tahun 2025.
Di dalamnya diatur mengenai guru honorer yang menerima BSU atau insentif.
Bantuan insentif nantinya diberikan kepada guru formal yang belum memilki sertifikat pendidik.
Adapun BSU diberikan kepada pendidik PAUD nonformal (KB/TPA/SPS).
Data guru penerima bantuan, baik BSU maupun insentif, diambil langsung dari DAPODIK tanpa diusulkan oleh Dinas Pendidikan.
Dapodik yang digunakan untuk penarikan data yakni Dapodik per tanggal 30 Juni 2024.
Data penerima bantuan insentif dan BSU ini sudah dipadankan dengan penerima bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari double penerima.
Dengan demikian, guru honorer yang telah menerima BSU Kemnaker tidak dapat menerima bantuan insentif dari Kemdikdasmen tahun 2025.
Terdapat kriteria guru penerima insentif guru non ASN yang akan cair pada Agustus hingga September tahun 2025 ini.
Berikut kriteria penerima bantuan insentif guru honorer formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK) tahun 2025:
• Tidak memiliki sertifikat pendidik;
• Tidak berstatus ASN;
• Kualifikasi pendidikan D4 atau S1;
• Terdata dalam Dapodik;
• Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
• Memenuhi beban kerja sesuai aturan;
• Tidak sedang menerima bantuan sosial dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan;
• Tidak mengajar di Satuan Pendidikan Kerja Sama atau sekolah Indonesia di luar negeri.
Sementara itu, kriteria penerima bantuan insentif guru honorer nonformal (PAUD) yakni sebagai berikut:
Sudah bekerja minimal 14 tahun berturut-turut hingga Januari 2025 (dibuktikan dengan SK pengangkatan)
• Pendidikan terakhir minimal SMA/SMK atau sederajat
• Bertugas di Kelompok Bermain (KB) atau Tempat Penitipan Anak (TPA) yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan
• Terdaftar di Dapodik
• Tidak berstatus ASN
• Diusulkan oleh dinas pendidikan melalui aplikasi SIM ANTUN paling lambat 31 Juli 2025.
Demikianlah Guru yang Sudah Terima BSU 2025 Apakah Dapat Juga Bantuan Insentif Guru Honorer Non ASN 2025 Kementerian atau tidak. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi