RADARSEMARANG.ID — Kabar baik bagi para guru honorer, Insentif guru Non ASN akan mulai disalurkan pada bulan Agustus 2025.
Program bantuan ini diberikan kepada tenaga pendidik non-aparatur sipil negara (non-ASN) di jenjang TK hingga SMK, termasuk juga guru PAUD di jalur nonformal.
Guru-guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bisa mendapatkan insentif dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen Suharti mengatakan, guru non ASN bisa mendapatkan insentif dari pemerintah sebesar Rp 2,1 juta per tahun dan ditransfer langsung ke rekening pribadi para guru.
”Totalnya untuk insentif non-ASN itu Rp 2,1 juta, Rp 300.000 kali tujuh bulan sekaligus diterimakannya,” kata Suharti di Kantor Kemendikdasmen, (6/8/2025).
Suharti menjelaskan bahwa guru non-ASN yang ingin mendapatkan insentif tersebut harus memenuhi kriteria yang ditentukan oleh pemerintah pusat.
Besaran insentif guru non ASN bervariasi, mulai dari Rp250.000 hingga Rp400.000 per bulan, tergantung kebijakan pemerintah pusat dan kategori guru.
Syarat Penerima Insentif Guru Honorer Non ASN 2025
Berikut beberapa kriteria lengkap penerima bantuan berdasarkan dua kategori guru:
Guru Formal Non ASN (TK, SD, SMP, SMA, SMK)
Untuk kategori guru formal, berikut syarat yang harus dipenuhi:
▪ Belum memiliki sertifikat pendidik
▪ Lulusan minimal D4 atau S1
▪ Terdaftar di sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan)
▪ Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
▪ Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan yang berlaku
▪ Bukan ASN (PNS atau PPPK)
▪ Tidak menerima bantuan dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan
▪ Tidak mengajar di SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) atau SILN (Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri)
Baca Juga: Cara Buka Rekening Bank untuk Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2005 Karyawan dan Guru Honorer
Guru PAUD Nonformal
Untuk guru jalur nonformal seperti PAUD, berikut persyaratannya:
▪ Sudah bekerja minimal 14 tahun berturut-turut hingga Januari 2025 (dibuktikan dengan SK pengangkatan)
▪ Pendidikan terakhir minimal SMA/SMK atau sederajat
▪ Bertugas di Kelompok Bermain (KB) atau Tempat Penitipan Anak (TPA) yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan
▪ Terdaftar di Dapodik
▪ Tidak berstatus ASN
▪Diusulkan oleh dinas pendidikan melalui aplikasi SIM ANTUN paling lambat 31 Juli 2025
- Jumlah penerima bantuan naik drastis, dari 67.000 menjadi 341.248 guru.
- Besaran insentif berubah dari Rp3,6 juta per tahun yang dibayar per semester, menjadi Rp2,1 juta per tahun yang dibayarkan sekaligus.
Jumlah Penerima:
Tahun 2024: 67.000 guru formal untuk semua jenjang.
Tahun 2025: 341.248 guru formal untuk semua jenjang.
Nominal Bantuan Guru Formal:
Tahun 2024: Rp3.600.000 per tahun, dibayarkan per semester.
Tahun 2025: Rp2.100.000 per tahun, dibayarkan sekaligus.
Tahun 2025: Rp2.400.000 per tahun, dibayarkan sekaligus.
Puslapdik akan membukakan rekening baru untuk seluruh calon penerima bantuan insentif guru formal.
Guru penerima memiliki waktu hingga 30 Januari 2026 untuk melakukan aktivasi rekening.
Cara Cek Nama Penerima Insentif Guru Non ASN 2025
Ingin tahu apakah Anda termasuk penerima insentif.
Ini langkah mudah cek nama penerima bantuan guru honorer 2025:
▪ Kunjungi situs resmi: https://info.gtk.dikdasmen.go.id
▪ Login menggunakan akun GTK pribadi
▪ Masukkan NUPTK, tanggal lahir, dan password
▪ Pilih menu “Insentif Guru Non-ASN”
▪ Hasil akan ditampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak
Jika Anda mengalami kendala, bisa meminta bantuan operator sekolah untuk memastikan data Dapodik telah diperbarui dan valid secara nasional.
Surat keterangan aktif mengajar adalah salah satu syarat mendapatkan insentif guru honorer 2025.
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan insentif guru non asn atau honorer pada 2025.
Bantuan ini ditujukan bagi guru di lembaga pendidikan formal maupun non-formal yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Pencairan insentif direncanakan berlangsung mulai Agustus hingga September 2025 dan dibayarkan sekaligus sesuai ketentuan terbaru.
Data penerima diambil langsung dari Dapodik tanpa melalui pengusulan dinas sehingga guru perlu memastikan datanya valid dan aktif.
Untuk menerima dana insentif 2025, guru non-ASN wajib melakukan aktivasi rekening yang telah dibuatkan secara khusus oleh Kementerian Pendidikan.
Rekening insentif guru honorer 2025 tidak perlu diajukan secara mandiri karena otomatis dibuat sistem.
Informasi nomor rekening bsu guru honorer 2025 bisa dilihat melalui laman Info GTK atau SK penerima bantuan.
Akan tetapi, guru tetap harus datang ke bank yang ditunjuk untuk mengaktivasi rekening terkait agar dana bisa dicairkan.
Proses aktivasi rekening ini tidak bisa dilakukan sembarangan.
Guru wajib membawa beberapa dokumen penting, antara lain:
• KTP asli
• NPWP
• Salinan SK penerima bantuan atau tangkapan layar Info GTK
• Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
• SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) yang diunduh dari Info GTK dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000.
Penting untuk dicatat, batas akhir aktivasi rekening insentif guru honorer 2025 adalah 30 Januari 2026.
Jika hingga tanggal tersebut rekening belum diaktivasi, dana insentif otomatis dikembalikan ke kas negara dan tidak bisa dicairkan lagi.
Syarat administrasi ini berlaku baik untuk penerima Bantuan Insentif (guru formal) maupun BSU (pendidik PAUD non-formal seperti di KB, TPA, dan SPS).
Selain itu, hanya guru yang masih aktif mengajar dan terdata di Dapodik per 30 Juni 2024 yang berhak menerima bantuan.
Data penerima sudah dipadankan dengan database Kemensos dan BPJS untuk menghindari penerima ganda.
Oleh karena itu, guru non-ASN sangat disarankan rutin mengecek Info GTK dan menyiapkan seluruh dokumen sebelum datang ke bank.
Sebagaimana telah disebut, salah satu syarat pencairan insentif guru honorer adalah melampirkan surat keterangan aktif mengajar (Suket) dari kepala sekolah.
Surat keterangan aktif mengajar menjadi bagian dari proses aktivasi rekening karena menerangkan yang bersangkutan masih aktif menjalankan tugas mengajar di lembaga pendidikan tempatnya bertugas.
Tanpa suket tersebut, pencairan dana insentif tidak bisa dilakukan, bahkan dananya bisa kembali ke kas negara.
Selain suket, untuk sampai tahap cek bsu guru honorer 2025, peserta wajib membawa dokumen lain seperti KTP, NPWP, dan salinan SK penerima dari Info GTK. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi