RADARSEMARANG.ID — Para pendidik yang telah diterima setelah menjalani seleksi administratif (Pendidikan Profesi Guru) PPG Tahap 2 Tahun 2025, kini akan memasuki langkah penting selanjutnya: melakukan lapor diri dan verifikasi dokumen.
Proses ini adalah langkah awal sebelum mengikuti kuliah PPG Dalam Jabatan.
Untuk memastikan tidak ada kesalahan atau penundaan, berikut adalah panduan lengkap mengenai jadwal, persyaratan, dokumen, dan langkah-langkah untuk lapor diri PPG Tahap 2 tahun 2025.
Syarat untuk Lapor Diri PPG Tahap 2
Agar dapat mengikuti kuliah PPG, peserta wajib melakukan lapor diri dan memenuhi beberapa persyaratan berikut:
▪ Telah dinyatakan lulus dari seleksi administrasi
▪ Memiliki akun SIMPKB yang aktif
▪ Memenuhi kriteria akademik dan administratif
▪ Menyelesaikan proses lapor diri secara online di SIMPKB
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Peserta diharuskan menyiapkan dan mengunggah dokumen berikut saat melaksanakan lapor diri:
▪ Salinan KTP
▪ Salinan ijazah terakhir (S1/D4)
▪ Surat Pernyataan Kesediaan untuk Mengikuti PPG
▪ SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap (bagi guru di sekolah swasta)
▪ Surat Tugas Mengajar dari Kepala Sekolah
▪ Foto resmi (latar belakang merah/biru, dalam format JPG/PNG)
▪ Format Pakta Integritas dari SIMPKB
Semua dokumen harus diunggah melalui portal SIMPKB menggunakan format PDF/JPG dan diberi nama file yang jelas.
Langkah-Langkah untuk Lapor Diri PPG Tahap 2 di SIMPKB
Ikuti langkah-langkah berikut agar tidak salah:
1 Masuk ke akun SIMPKB
▪ Situs web: https://simpkb.id
▪ Masukkan email dan kata sandi yang terdaftar
2 Pilih Menu “Pendidikan Profesi Guru”
Klik sub-menu Lapor Diri di dashboard
3 Unggah Dokumen Persyaratan
▪Pastikan semua file sesuai dengan ukuran dan format yang diminta
▪Unggah satu per satu sesuai dengan kolom yang tersedia
4 Isi Data Tambahan
Seperti nomor telepon, alamat tempat tinggal, dan informasi kesiapan
5 Kirim dan Cetak Bukti Lapor Diri
Setelah mengirim, simpan atau cetak bukti lapor diri untuk arsip pribadi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali merilis informasi resmi terkait pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru tertentu tahap 2 tahun 2025.
Informasi ini sangat penting terutama bagi guru-guru yang telah melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti program PPG.
Pengumuman ini bisa diunduh langsung melalui situs resmi ppg.kemdikbud.go.id.
Dalam pengumuman yang terbit pada 12 Juli 2025, dijelaskan berbagai hal penting yang harus diperhatikan peserta, mulai dari persyaratan, tahapan, hingga jadwal pelaksanaan.
Sebelumnya, surat edaran pertama telah dirilis pada 11 Juli 2025 dan ditujukan kepada LPTK. Sementara pengumuman tanggal 12 Juli lebih dikhususkan kepada Dinas Pendidikan (Dindik).
Peserta PPG tahap 2 ini berjumlah 241.421 guru dari berbagai wilayah di Indonesia. Kriteria peserta yang dipanggil adalah:
· Terdaftar di Dapodik,
· Belum memiliki sertifikat pendidik (Serdik),
· Memenuhi syarat administrasi,
· Masih aktif mengajar di tahun ajaran 2023/2024, dan
· Tersedia bidang studi PPG yang sesuai di LPTK penyelenggara.
Jika telah dinyatakan lolos dan terpanggil, maka bisa dipastikan bahwa telah memenuhi semua kriteria di atas.
Peserta diminta mengecek validasi NIK di aplikasi SIMPKB atau Info GTK.
Bila ditemukan data belum valid, segera lakukan perbaikan melalui aplikasi Verval PTK atau minta bantuan operator sekolah untuk memperbaiki melalui Dapodik.
Setelah konfirmasi kesediaan dilakukan, tahapan selanjutnya adalah lapor diri secara daring melalui laman LPTK masing-masing.
Berikut ini adalah rangkaian jadwal PPG 2025 yang perlu dicatat:
· Konfirmasi Kesediaan: 5-12 Juli 2025,
· Lapor Diri: 17–26 Juli 2025,
· Orientasi LPTK: 31 Juli 2025,
· Pembelajaran Mandiri (RGTK): 1 Agustus – 12 September 2025, dan
· Pendaftaran UKP PPG: 1–13 September 2025.
Perubahan terbaru terlihat pada format fakta integritas. Jika sebelumnya hanya terdiri dari 3 poin, kini pada versi terbaru terdapat dua poin tambahan dalam bagian kedua.
Dokumen ini harus diunduh, dikonversi ke Word, lalu diisi secara digital atau cetak manual.
Jika tidak, peserta bisa mengakses link alternatif dari laman resmi LPTK masing-masing.
LPTK juga biasanya menyediakan link grup WhatsApp atau Telegram untuk memudahkan komunikasi dan update informasi antar peserta.
Pelaksanaan PPG Tahap 2 Tahun 2025 telah resmi diumumkan dan para peserta diminta segera menindaklanjuti konfirmasi kesediaan dengan proses lapor diri, validasi data, hingga mengikuti pembelajaran mandiri di platform RGTK.
Pastikan terus memantau informasi resmi dari LPTK masing-masing dan jangan sampai tertinggal jadwal pentingnya. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi