Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

FIX! Libur Ramadan 2025 dan Libur Idul Fitri 1446 H Siswa Belajar di Rumah Seperempat Bulan Ramadan, Ini Link Pengumuman SKB 3 Menterinya

Falakhudin • Rabu, 22 Januari 2025 | 15:33 WIB
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang —  pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan Idul Fitri 1446 H berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2025 dalam rangka perayaan lebaran Idul Fitri tahun 2025 dikukuhkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

 

Melansir laman resmi Setkab.go.id, penetapan Idul Fitri termasuk awal puasa Ramadan akan ditetapkan lebih lanjut secara khusus melalui Sidang Isbat Kementerian Agama RI.

“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” bunyi  SKB yang ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 2024 tersebut.

Merujuk SKB Tiga Menteri tersebut, libur lebaran 2025 bakal berlangsung lama, paling tidak 10 hari.

Rinciannya dua hari libur nasional dalam rangka Idul Fitri 1446 H pada Senin, (31/3/2025) dan Selasa (1/4/2025) serta empat hari cuti bersama lebaran pada Rabu (2/4/2025), Kamis (3/4/2025), Jumat (4/4/2025), dan Senin (7/4/2025).

 

Momen libur lebaran 2025 nanti diselingi libur akhir pekan atau weekend sebelum Idul Fitri, dan di sela cuti bersama lebaran.

Dengan demikian, masa liburan lebaran lebih panjang.

Jika melihat Kalender 2025, akan ada dua hari libur akhir pekan sebelum libur Hari Raya Idul Fitri, yakni Sabtu (29/3/2025) dan Minggu (30/3/2025).

Sedangkan dua hari libur weekend di sela cuti bersama jatuh pada Sabtu (5/4/2025) dan Minggu (6/4/2025).

Artinya, libur lebaran tahun depan berpotensi sebanyak 10 hari.

Dengan demikian masyarakat terutama umat Islam yang mudik untuk merayakan Idul Fitri bisa menikmati masa libur panjang.

 

Potensi libur panjang tersebut masih bisa berubah tergantung keputusan Kementerian Agama RI soal penetapan awal Ramadhan dan 1 Syawal 1446 H.

Sementara itu, Pemerintah resmi menerbitkan surat edaran tentang pembelajaran selama Ramadan 1446 Hijrian 2025 M, di mana para siswa selama seperempat bulan suci itu akan melaksanakan kegiatan belajar di lingkungan rumah.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang diteken tiga menteri yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Siang ini sudah terbit sudah kami tanda tangan bertiga,” ujar Mendikdasmen Mu’ti di kantornya, Jakarta, Selasa (21/1).

Edaran yang diteken 20 Januari 2025 itu ditujukan kepada kepala daerah, kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, kepala kantor wilayah Kemenag provinsi dan kepala kantor kementerian kabupaten/kota.

 

 

Pada edaran itu diatur pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025 para siswa akan melaksanakan kegiatan di lingkungan rumah alias tak bersekolah selama Seperempat bulan Ramadan.

“Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan,” dikutip dari SKB tersebut.

Lalu, para siswa kemudian kembali mengikuti pembelajaran ramadan di sekolah pada 6-25 Maret 2025.

Surat Edaran Bersama Mendikdasmen, Menag, dan Mendagri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H 2025 M.

https://cdn.kemenag.go.id/storage/archives/seb-pembelajaran-di-bulan-ramadan-finalpdf.pdf

 

“Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama,” demikian tertulis di edaran itu.

Kemudian 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul fitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

 

“Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025,” dikutip dari edaran tersebut.

Selama libur ldul fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

Dalam edaran, pemerintah daerah diminta menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.

Selain itu, pemerintah daerah diminta menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan. (fal/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#libur bersama Idul fitri #tak bersekolah selama Seperempat bulan Ramadan #Sidang isbat Kementerian Agama RI #libur lebaran 2025 #libur panjang #surat edaran tentang pembelajaran selama Ramadan 1446 Hijrian 2025 M #surat keputusan bersama (skb) #Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian #Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah #hari libur nasional dan cuti bersama 2025 #Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H 2025 M #Menteri Agama Nasaruddin Umar #tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah #Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 #awal puasa ramadan #Lebaran Idul Fitri tahun 2025 #SKB Tiga Menteri #Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah