Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Bisa Kuliah Gratis dengan Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2025 Asal Gaji Orangtua di Bawah Rp 4 Juta

Falakhudin • Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:56 WIB
Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2025
Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2025

RADARSEMARANG.ID, Semarang — Dalam aturan KIP Kuliah 2024, bila siswa memiliki orangtua dengan gaji maksimal Rp 4 juta per bulan, masih bisa mendaftar KIP Kuliah baik jalur SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes), jalur mandiri PTN (perguruan tinggi negeri), dan PTS (perguruan tinggi swasta). 

Caranya dengan memberikan bukti pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.

 

Selain itu, siswa yang bisa mendaftar KIP Kuliah antara lain: Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah. 

Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). 

Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 

Baca Juga: Ramadan 2025 Kurang 95 Hari, Cara Membuat Anak Semangat dalam Menjalankan Ibadah Puasa dan ibadah yang Lainnya

 

Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan. 

Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu. 

Kriteria lainnya termasuk siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) seperti Papua dan Papua Barat, serta dalam kondisi khusus karena bencana atau faktor lain. 

Meski kamu bisa mendaftar, data yang disampaikan saat pendaftaran haruslah rinci dan jujur. 

Sebab, pendaftaran KIP Kuliah sangat ketat. 

Apabila kamu memalsukan data, bisa saja namamu dicoret dari daftar penerima bantuan.

 

Persyaratan KIP Kuliah

Berikut ini adalah persyaratan lengkap yang dibutuhkan untuk bisa mendapatkan fasilitas KIP Kuliah mengacu pada syarat tahun 2024: 

Baca Juga: Kalender 2025: Bulan Puasa Sekolah Libur 1 bulan Benarkah? Cek Kalender Ramadan dan Kalender Pendidikan disini.

 

1. Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya. 

Dengan demikian, peserta yang bisa mendaftar tahun ini adalah lulusan 2024, 2023, dan 2022. 

2. Usia pendaftar maksimal 21 tahun. 

3. Peserta Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid. 

4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 atau vokasi. 

5. Pendaftaran bisa untuk penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi (A, B, dan C) dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi. 

Baca Juga: Jadi Pendakwah, Aktris Tukang Bubur Naik Haji Menolak Filmnya diputar Kembali

 

6. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, yang dibuktikan dengan: 

- Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). 

- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 

Baca Juga: Sambut 2025, Mobil Mewah jaGUar Perkenalkan Logo Barunya

 

- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan. 

- Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu. 

- Kriteria lainnya termasuk siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) seperti Papua dan Papua Barat, serta dalam kondisi khusus karena bencana atau faktor lain.

Cara daftar KIP Kuliah Meski pendaftaran KIP kuliah 2025 belum dibuka tetapi ketahui cara mendaftar, dan besaran bantuan yang bisa kamu dapat. 

Baca Juga: Nama 5 Pimpinan KPK dan Dewas Terpilih Baru Periode 2024-2029

 

1. Mengunjungi website kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

 2. Klik menu “Login Siswa” dan masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan alamat e-mail yang aktif. 

3. Menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui e-mail yang didaftarkan. 

4. Menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih. 

5. Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima di perguruan tinggi, selanjutnya lakukan verifikasi di perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah. 

Nominal KIP Kuliah Besaran biaya bagi bantuan uang saku dan bantuan pendidikan tidak sama di tiap daerah, dibedakan berdasarkan klaster dan akreditasi dari prodi yang diambil.

Untuk bantuan uang saku, besaran bagi daerah klaster 1 sebesar Rp 800.000, klaster 2 Rp 950.000, klaster 3 Rp 1.100.000, klaster 4 Rp 1.250.000, dan klaster 5 Rp 1.400.000.

 

Demikian informasi apakah gaji orangtua di bawah Rp 4 juta bisa daftar KIP kuliah atau tidak.  

Sedangkan untuk besaran bantuan pendidikan yakni maksimal Rp12 juta bagi penerima yang kuliah di prodi akreditasi A.

Kemudian, maksimal Rp 4 juta bagi penerima yang belajar di prodi akreditasi B. 

Bagi penerima di prodi akreditasi C bakal mendapatkan bantuan pendidikan senilai maksimal Rp 2.400.000. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#jalur mandiri PTN #seleksi nasional berdasarkan prestasi #Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) #Kartu Indonesia Pintar (KIP) #Bantuan Pendidikan #seleksi nasional berdasarkan tes #Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan #Nomor Pokok Sekolah Nasional #program keluarga harapan (pkh) #Perguruan Tinggi Swasta #Nomor Induk Siswa Nasional #Persyaratan KIP Kuliah #Akreditasi B #Panti Asuhan #KIP Kuliah 2025 #surat keterangan tidak mampu #nomor induk kependudukan #akreditasi a #Akreditasi C