RADARSEMARANG.ID - Landak Jawa (Hystrix Javanica) adalah salah satu satwa liar yang mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah Indonesia.
Satwa liar ini dilindungi oleh undang-undang karena populasinya yang terus menurun akibat perburuan dan hilangnya habitat alami.
Perlindungan ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
Berdasarkan informasinya, Landak Jawa tidak tercatat dalam daftar International Union for Conservation of Nature (IUCN) sebagai spesies yang terancam dalam ekosistemnya.
Meski demikian, satwa liar ini tetap menjadi salah satu target perburuan yang cukup tinggi oleh masyarakat.
Perburuan Landak Jawa sering kali dilakukan untuk diambil daging dan organ-organ didalamnya.
Daging landak dianggap sebagai makanan eksotis di beberapa daerah, sementara organ tertentu dipercaya memiliki khasiat obat tradisional.
Kondisi tersebut membuat hewan pengerat ini semakin terancam punah dan memerlukan perlindungan yang lebih ketat.
Menurut laman fkh.ugm.ac.id, organ Landak Jawa diyakini memiliki manfaat yang signifikan bagi kesehatan.
Konon, batu geliga dari landak banyak diuru lantaran dianggap memiliki khasiat dalam menyembuhkan penyakit seperti kanker dan demam berdarah (DBD).
Landak Jawa biasanya ditemukan di hutan-hutan tropis dan subtropis di Pulau Jawa, Bali, dan beberapa bagian Sumatra.
Mereka memiliki duri panjang dan tajam yang digunakan sebagai mekanisme pertahanan terhadap predator.
Disamping itu, Landak Jawa adalah hewan nokturnal yang lebih aktif pada malam hari dan memiliki diet herbivora, memakan berbagai jenis tumbuhan seperti akar, buah, dan kulit pohon.
Sementara itu, kasus terbaru yang melibatkan I Nyoman Sukena terkait perkara memelihara hewan landak telah menjadi sorotan publik.
Sukena ditangkap karena memelihara Landak Jawa meski mengaku tidak mengetahui bahwa satwa liar ini dilindungi undang-undang.
Hingga akhirnya dia terancam hukuman 5 tahun penjara. Namun kabar terakhir menyebutkan bahwa dia bebas dari penjara, dan kini menjadi tahanan rumah dengan wajib lapor.
Editor : Baskoro Septiadi