RADARSEMARANG.ID - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ternyata bukanlah inisiatif pertama yang diluncurkan di Indonesia.
Dari informasinya, Program Tapera ditujukan untuk membantu masyarakat, terutama para pekerja dalam hal memiliki rumah sendiri.
Program serupa dengan Tapera sebenarnya sudah ada sejak zaman Presiden Soeharto dengan nama Taperum PNS.
Kedua program tersebut diketeahui memiliki tujuan yang sama, yaitu membantu masyarakat Indonesia memiliki rumah.
Namun demikian, terdapat perbedaan cara kerja dan mekanisme dari kedua program tersebut.
Berikut perbedaan program Tapera di era Presiden Jokowi dengan Taperum pada zaman Soeharto.
Perbedaan pertama terletak pada kepesertaan. Di era Jokowi, Tapera memiliki kepesertaan yang lebih luas, mencakup banyak jenis pekerja, termasuk Warga Negara Asing (WNA) pemegang visa.
Sementara di era Soeharto, Taperum hanya mewajibkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik pusat maupun daerah.
Selanjutnya adalah besarnya iuran dari pemotongan gaji yang diambil dari peserta Tapera.
Untuk Tapera, mensyaratkan iuran sebesar 3 persen dari gaji pekerja yang dibayarkan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya.
Dari 3 persen itu, hanya 2,5 persen yang diambil dari upah pekerja. Sisanya sebanyak 0,5 persen dibayar pemberi kerja.
Sedangkan untuk Taperum zaman Soeharto, pemotongan gaji PNS per bulan untuk iuran ini terbagi menjadi 4 golongan. Makin tinggi golongan, makin besar nilai iuran yang dibayarkan.
Hal tersebut berdasarkan pasal 3 ayat (1) Keppres No. 14/1993, dengan rincian: Golongan I Rp3.000, Golongan II Rp5.000, Golongan III Rp7.000, dan Golongan IV Rp10.000.
Pencairan Dana juga menjadi perbedaan. Untuk Tapera, tabungan ini bisa diambil jika pekerja pensiun, berusia 58 tahun, atau bahkan meninggal dunia.
Proses pencairan dana paling lama selama 3 bulan berupa simpanan dan hasil pemupukan dana.
Sedangkan Taperum, iuran dari gaji PNS yang dikumpulkan bisa dicairkan untuk membantu uang muka pembelian rumah dengan fasilitas kredit.
Diketahui, sejak awal 2021 pemerintah telah mulai menerapkan pengenaan iuran Tapera secara wajib bagi PNS atau ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 25/2020.
Peraturan tersebut saat ini telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah No. 21/2024 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat.
Setelah itu, perluasan iuran Tapera dilakukan secara bertahap kepada pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, dan karyawan swasta; baik yang bekerja sendiri hingga pihak pemberi kerja.
Sementara itu, kewajiban iuran Tapera kepada semua pekerja kabarnya akan diterapkan dalam waktu 7 tahun setelah diterbitkannya PP No. 25 Tahun 2020, atau tepatnya pada tahun 2027.
Editor : Baskoro Septiadi