Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Butuh Dukungan Data, Dinputaru Leading Sector Penyelesaian Lahan Sawah Dilindungi

Agus AP • Minggu, 16 Oktober 2022 | 23:55 WIB
Penyelesaian masalah lahan sawah dilindungi, Dinputaru mendapat dukungan dari instansi terkait. (Wahib Pribadi/Jawa Pos Radar Semarang)
Penyelesaian masalah lahan sawah dilindungi, Dinputaru mendapat dukungan dari instansi terkait. (Wahib Pribadi/Jawa Pos Radar Semarang)
RADARSEMARANG.ID, Demak - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru) Bidang Tata Ruang Pemkab Demak menjadi leading sector dalam penyelesaian masalah lahan sawah yang dilindungi (LSD). Karena itupula, Dinputaru butuh data dukung dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait upaya penyelesaian tersebut

Data dukung antara lain dari Bapelitbangda, Dinpertan Pangan, DinPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Dinas Perdagangan dan Koperasi dan UKM, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perumahan dan Peemukiman, Dinpermades P2KB, Kantor Pertanahan dan stakeholder lainnya.

Kabid Tata Ruang dan Pertanahan, Naning Prihatiningrum mengatakan, sejumlah OPD diundang khusus untuk koordinasi penyelesaian LSD yang ada di wilayah Kabupaten Demak.

"Koordinasi ini sebagai tindaklanjut dari hasil verifikasi aktual tim verifikasi dan klarifikasi LSD dari Kementerian ATR/BPN terhadap rencana tata ruang (RTR),"ujarnya. Koordinasi juga untuk membahas kesepakatan penyelesaian LSD tersebut.

Menurutnya, sebagaimana yang terjadi di daerah lain, Kabupaten Demak mengalami permasalahan yang sama. Yaitu, adanya perbedaan penetapan kawasan yang sudah ditetapkan oleh Pemkab Demak melalui Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2020 dengan SK Menteri ATR tahun 2021 tentang penetapan LSD.

"Meski kita telah menetapkan RTRW, maka harusnya LSD ditetapkan berdasarkan apa yang ditetapkan dalam perda. Namun, penetapan oleh LSD juga bukan tanpa dasar. Maka, perlu kesepakatan soal LSD inj,"katanya.

Kepala Dinputaru, Ahmad Sugiarto mengatakan, para kepala OPD dan pejabat pendamping turut hadir dalam koordinasi itu untuk memastikan kelengkapan data pendukung. Selain itu, agar dapat memahami pengembangan kawasan sesuai aturan yang berlaku.

"Kita minta bantuan kepada OPD dan mitra kaitannya dengan data dukung untuk digunakan sebagai bukti klarifikasi LSD,"ujarnya. Data dukung antara lain, foto eksisting yang menunjukkan bahwa LSD realitasnya bukan lahan sawah sehingga diusulkan untuk dikeluarkan dari LSD. (hib/web/bas) Editor : Agus AP
#Dinputaru Tata Ruang