RADARSEMARANG.ID, Demak - Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Demak mengatur jarak antara swalayan dengan pasar rakyat dengan cara menghitung dengan konsep diameter atau ambil jalan terdekat.
Kepala Dindagkop UKM Iskandar Zulkarnain melalui Kabid Perdagangan Sri Sasongko menyampaikan, menghitung jarak dengan diameter.
Semua telah diatur di dalam peraturan daerah (perda) maupun peraturan bupati (perbup). Jarak 1.000 menjadi 500 meter.
"Hitunganya seperti apa di perbup sudah diterangkan. Jarak di pebup sudah diatur. Bangunan terkait pasar rakyat dan bangunan toko swalayan. Kalau jalannya muter ya ambil jalan terdekat. Kalau kurang dari 500 meter tidak akan keluar rekomendasi. Sedangkan, kalau jaraknya berupa tembok belakang tidak kita izinkan. Jadi, semua perizinan toko swalayan di Demak ada tim penilainya,"kata Sri Sasongko.
Tim tersebut antara lain melibatkan unsur Satpol PP, Bagian Hukum, Dinputaru dan Bappeda.
Sedangkan, sebagai penentu adalah saat kunjungan lapangan oleh tim tersebut. Tim biasanya meninjau lokasi calon tempat pendirian swalayan atau minimarket.
Dalam peninjauan tersebut akan dikroscek seberapa jauh jarak yang menerangkan antara swalayan dengan pasar rakyat tersebut.
"Tim akan mengunjungi lokasi swalayan yang akan didirikan. Disitu akan dilihat dan dianalisis sejauhmana posisi lokasi swalayan dengan pasar rakyat. Kira-kira terlalu dekat atau tidak. Jadi, itu semua akan dilihat sebagai dasar pengambilan keputusan,"katanya. (web/adv/1.825 karakter/hib/bas)
Editor : Baskoro Septiadi