RADARSEMARANG.ID, Demak - Sebanyak 11 pasar tradisional di Kabupaten Demak mendapatkan penghargaan dari Kementerian Perdagangan RI. Ini terkait dengan pasar tertib ukur tahun 2023.
Kepala Dindagkop UKM Iskandar Zulkarnain melalui Plt Kepala UPTD Metrologi Legal, Edi Suprapto mengatakan, penghargaan pasar daerah kaitannya dengan pasar tertib ukur tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat terhadap pengelolaan pasar tradisional utamanya dari sisi ketertiban alat timbangan yang digunakan para pedagang saat jualan.
Alat yang dipakai dinyatakan memenuhi syarat sehingga konsumen terlindungi dan terhindar dari aksi kecurangan timbangan.
"Tahun ini dari 16 pasar, yang dapat penghargaan ada 11 pasar. Yaitu, dapat penghargaan tertib ukur. Kita ambil piagam penghargaan saat acara di Bandung Jawa Barat,"katanya.
Penghargaan pasar tertib ukur dari Kementerian Perdagangan 2023 ini diberikan kepada pasar yang sudah tertib ukur.
Artinya, pasar yang sudah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan Kementerian Perdagangan.
Adapun, 11 pasar daerah yang mendapatkan penghargaan tertib ukur adalah Pasar Bintoro, Pasar Wonopolo Dempet, Pasar Gebang Bonang, Pasar Wonosalam, Pasar Gajah, Pasar Karanganyar, Pasar Brambang, Karangawen, Pasar Gablok Karangawen, Pasar Sriwulan Sayung, Pasar Jebor dan Pasar Buyaran. (web/adv/1.549 karakter/hib/bas)
Editor : Baskoro Septiadi