RADARSEMARANG.ID, - Jadwal hari libur nasional dan cuti bersama dikabarkan sedang didistribusikan oleh Pemerintah Indonesia.
Keterangan ini disampaikan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama nomor 624 tahun 2023, SK Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2023, dan SK Menteri PAN-RB nomor 2 tahun 2023.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, terdapat dua hari libur yang jatuh pada akhir pekan yang berpotensi menjadi libur panjang.
Karyawan buruh pabrik maupun pegawai negeri yang masih memiliki sisa cuti dapat memanfaatkan libur panjang akhir pekan yang terjadi pada bulan Desember 2023 ini.
Sebenarnya, di bulan Desember ini hanya terdapat satu hari libur nasional yang dirayakan yaitu Hari Natal.
Namun, pemerintah juga menetapkan hari berikutnya sebagai cuti bersama untuk para pegawai negeri dan karyawan buruh pabrik.
Selanjutnya, Hari libur Natal jatuh pada hari Senin, dan diikuti dengan cuti bersama pada hari Selasa.
Oleh karena itu, pegawai negri dan karyawan buruh pabrik dapat menikmati liburan akhir tahun selama empat hari, dimulai dari Sabtu hingga Selasa.
Untuk mengetahui jadwalnya, silakan lihat di bawah ini, yang dikutip dari Metro Pekalongan JawaPos.com.
Sabtu, 23 Desember 2023: Akhir pekan
Minggu, 24 Desember 2023: Akhir pekan
Senin, 25 Desember 2023: Libur Hari Raya Natal
Selasa, 26 Desember 2023: Cuti bersama Hari Raya Natal
Libur Sekolah Tahun Ajaran 2023/2024
Karena hidup juga butuh hiburan dan piknik Lurr..
Editor : Agus AP