RADARSEMARANG.ID, DEMAK-Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan pemerintahan desa. Hal ini mengemuka dalam sosialisasi peran BPD dalam optimalisasi aplikasi jaga desa di gedung olah raga (GOR) Sunan Kalijaga Kota Demak kemarin.
Kajari Demak Milono Raharjo, SH menyampaikan, aplikasi jaga desa dapat memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
"Pemerintahan desa membutuhkan pengawasan secara sehat dan konstruktif. BPD memiliki posisi penting untuk memastikan berbagai program dan pengelolaan anggaran desa berjalan sesuai aturan,"ujarnya.
Kajari menambahkan, pengawasan BPD diperlukan agar tidak menimbulkan konflik di pemerintahan desa, termasuk menghindari konflik antara kepala desa (kades) dengan BPD dan masyarakat.
IMilononmenegaskan, pengawasan bukan berarti mencari kesalahan. Justru, pengawasan dibutuhkan agar pemerintah desa memiliki ruang untuk menjalankan program sesuai ketentuan dan melakukan perbaikan apabila ditemukan persoalan.
BPD juga memiliki peran besar dalam tata kelola aset dan ketertiban desa. Karena itu, BPD dan kades perlu berjalan bersama sebagai mitra untuk menciptakan pemerintahan desa yang tertib dan sesuai dengan regulasi.
Sejalan dengan itu, Kejaksaan juga terus hadir memberikan dukungan terhadap program prioritas nasional. Selain Jaga Desa, terdapat program Jaga Dapur MBG (makanan bergizi gratis) dan Jaga Indonesia Pintar.
Baca Juga: Jalankan Program Mas Jali Cinta Baca, Kejari Demak Sumbang Buku Anak ke Perpusda
Sekda Pemkab Demak,Akhmad Sugiharto mengatakan perlunya hubungan yang sehat antara BPD dan kades. Keduanya merupakan mitra yang berkedudukan sejajar, dengan pola kerja yang mengedepankan konsultasi dan koordinasi.
“BPD dengan kepala desa adalah mitra untuk konsultasi dan koordinasi, serta bersifat sejajar,"katanya.
Menurut Sekda, semakin besar mandat yang diberikan kepada BPD, semakin tinggi pula standar pengawasan yang harus dijalankan. Karena itu, BPD diminta menjaga objektivitas dan tidak menjadikan hubungan personal dengan kades sebagai dasar dalam melakukan pengawasan.
“Saya tidak ingin di Demak ada pengawasan secara subjektif, tidak cocok sama kepala desanya. Awasi kinerja secara objektif,"katanya.
Ipengawasan harus dilakukan berdasarkan data dan aturan. BPD perlu memahami regulasi, termasuk Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah, agar setiap keputusan di desa tetap berada dalam koridor hukum.
Menurutnya, pengawasan yang baik dimulai sejak awal, bukan hanya ketika sebuah program selesai. BPD perlu memahami proses perencanaan, mengetahui pelaksanaan program, kemudian melihat administrasi dan laporan sebagai bagian dari rangkaian pengawasan.
Di sisi lain, partisipasi masyarakat juga menjadi kunci. Aspirasi warga perlu disampaikan kepada BPD untuk kemudian digali dan ditampung. Selanjutnya, aspirasi tersebut dibahas melalui musyawarah untuk menentukan kebutuhan yang menjadi prioritas.
“Warga menyampaikan, BPD menggali dan menampung, lalu ada musyawarah untuk memetakan kebutuhan yang prioritas. Pihak desa menindaklanjuti. Jadi program dapat berjalan secara sistematis dan rapi, dan ada hasilnya,” jelasnya.
Sekda berharap pengawasan BPD ke depan semakin konstruktif. Bukan sekadar mengoreksi, tetapi ikut memastikan setiap program desa berjalan sesuai kebutuhan masyarakat, memiliki dasar hukum yang jelas, dan memberikan manfaat nyata. (hib)
Editor : Tasropi